Ahli Waris Pemilik Sah Lakukan Eksekusi Lahan di Sebelah Kantor DPRD Inhu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Paska melalui proses panjang sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), ahli waris Syamsir Shidiq, sebagai pemilik sah atas lahan di sebelah Kantor DPRD Inhu, di tepi Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.
Lahan seluas 108 x 115 meter itu yang disengketakan antara ahli waris pemilik dengan Pemkab Inhu sejak tahun 2012 lalu, dimenangkan oleh ahli waris H Syamsir Shidiq.
Proses eksekusi berjalan lancar dan aman, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (14/4/2021).
Konon, dalam sengketa tersebut, pemilik lahan H Syamsir Shidiq, di klaim oleh Pemkab Inhu masuk kedalam aset milik daerah. Hal itu yang membuat pihak ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tahun 2012 lalu. Dalam gugatan itu dimenangkan oleh penggugat.
Namun, kemenangan pihak penggugat kembali digugat oleh Pemkab Inhu dengan menyatakan banding atas putusan PN Rengat ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan dimenangkan oleh Pemkab Inhu.
Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lantas pihak keluarga ahli waris melakukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya pada Kasasi tersebut dimenangkan oleh ahli waris. Namun, Pemkab Inhu melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi yang disampaikan oleh keluarga H Syamsir Shidiq melalui kuasa hukumnya Dr Suhendro SH MHum tertanggal 30 Juni 2016 dan sudah terdaftar ke Paniteraan PN Rengat dengan No.55/SK/VI/2016/PN.Rgt.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat menetapkan melalui Surat Penetapan No.2/Eks/IX/2016/PN.Rgt.
Salah seorang keluarga ahli waris, yang mewakili keluarga H Syamsir Shidiq, Abri Arianto ST kepada wartawan dilokasi eksekusi mengucap rasa syukur terhadap eksekusi lahan yang dilakukan pada hari ini.
"Saya sendiri yang langsung melakukan eksekusi lahan ini menggunakan alat berat eksavator. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini. Baik itu Pengadilan Negeri Rengat, Kodim 0302/Inhu dan Polres Inhu serta pihak-pihak lainnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar dan aman," kata Abri.
Abri menegaskan, atas nama keluarga besar H Syamsir Shidiq, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak hingga proses eksekusi selesai dilaksanakan hari ini.
Dalam proses eksekusi turut disaksikan oleh Pemkab Inhu selaku tergugat, yang diwakilkan oleh Bidang Pengelolaan Aset Daerah. (nto)


Berita Lainnya
Gubri: Masuk Riau Wajib Ada Hasil Swab
Satlantas Polres Dumai Gelar Kebaktian Bersama Polres Dumai dan Panti Asuhan
PJC Gelar Seminar Dalam Rangka Ulang Tahun Ke 14
Pak Presiden, Tolong Lihat Riau! 18 Ribu Guru ASN Menjerit Belum Terima Gaji
Polres Dumai Gelar FGD Penanggulangan Terorisme, Eks Napiter: Paham Radikal Rusak Keutuhan NKRI
Camat Sungai Sembilan Hadiri Penyerahan SK DPC LLMB
Sambut Hari Raya Idul Fitri, LBHI Batas Indragiri Bagikan 100 Parsel
Babinsa Kelurahan Kampung Baru Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga
Kantornya Terbakar, Ketua DPRD Inhu Berada di Rumah Sakit
Pjs Wali Kota Dumai, TR Fahsul Falah, Akhiri Masa Tugas dengan Pesan Kebersamaan dan Harapan
443 Pemuda Pemudi Riau Lulus Masuk Bintara Polri
Wabup Rohul Ingatkan Agar Jadikan Alquran Sebagai Pedoman Hidup