Ahli Waris Pemilik Sah Lakukan Eksekusi Lahan di Sebelah Kantor DPRD Inhu

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Paska melalui proses panjang sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), ahli waris Syamsir Shidiq, sebagai pemilik sah atas lahan di sebelah Kantor DPRD Inhu, di tepi Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.
Lahan seluas 108 x 115 meter itu yang disengketakan antara ahli waris pemilik dengan Pemkab Inhu sejak tahun 2012 lalu, dimenangkan oleh ahli waris H Syamsir Shidiq.
Proses eksekusi berjalan lancar dan aman, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (14/4/2021).
Konon, dalam sengketa tersebut, pemilik lahan H Syamsir Shidiq, di klaim oleh Pemkab Inhu masuk kedalam aset milik daerah. Hal itu yang membuat pihak ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tahun 2012 lalu. Dalam gugatan itu dimenangkan oleh penggugat.
Namun, kemenangan pihak penggugat kembali digugat oleh Pemkab Inhu dengan menyatakan banding atas putusan PN Rengat ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan dimenangkan oleh Pemkab Inhu.
Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lantas pihak keluarga ahli waris melakukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya pada Kasasi tersebut dimenangkan oleh ahli waris. Namun, Pemkab Inhu melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi yang disampaikan oleh keluarga H Syamsir Shidiq melalui kuasa hukumnya Dr Suhendro SH MHum tertanggal 30 Juni 2016 dan sudah terdaftar ke Paniteraan PN Rengat dengan No.55/SK/VI/2016/PN.Rgt.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat menetapkan melalui Surat Penetapan No.2/Eks/IX/2016/PN.Rgt.
Salah seorang keluarga ahli waris, yang mewakili keluarga H Syamsir Shidiq, Abri Arianto ST kepada wartawan dilokasi eksekusi mengucap rasa syukur terhadap eksekusi lahan yang dilakukan pada hari ini.
"Saya sendiri yang langsung melakukan eksekusi lahan ini menggunakan alat berat eksavator. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini. Baik itu Pengadilan Negeri Rengat, Kodim 0302/Inhu dan Polres Inhu serta pihak-pihak lainnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar dan aman," kata Abri.
Abri menegaskan, atas nama keluarga besar H Syamsir Shidiq, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak hingga proses eksekusi selesai dilaksanakan hari ini.
Dalam proses eksekusi turut disaksikan oleh Pemkab Inhu selaku tergugat, yang diwakilkan oleh Bidang Pengelolaan Aset Daerah. (nto)
Berita Lainnya
Diamnya PT Meridan Soal Tumpahan Minyak CPO, Ada Apa?
Apical Dumai Bantu Perawatan Jalan RT 07
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Perkuat Sinergi untuk Informasi yang Transparan
Dalam Meningkatkan Lumbung Pangan Dan Agro Wisata, Bupati Pelalawan Diskusi Bersama Wamentan Harvick
Peduli Masyarakat Dumai, KMBD Dumai Selatan Bagikan Masker
Ratusan Anggota KTH "Kami Sepakat" Desa Sei Kuning Laksanakan Tanam Perdana 2000 Pohon
Dukung Khidmat Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Dumai Luncurkan OPLET SIPAI
HUT Humas Polri ke-71 Tahun, AKBP Nurhadi Ismanto Kapolres Dumai Taja Giat Syukuran bersama dengan Insan Pers
Besok, Pendaftaran Asesmen JPT Pratama Pemprov Riau Dibuka
PKK7 Dumai Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Amblas, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
AMPeR Riau Angkat Bicara Terkait Sikap Kajari Kuansing