• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Terkait Kepemilikan Lahan

Keadilan di Kota Tangerang Masih Tegak Lurus dan Berpihak Kepada Ahli Waris Amat Bin Kaian

PantauNews

Senin, 08 Maret 2021 11:52:29 WIB
Cetak

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Proses panjang yang sangat melelahkan untuk berjuang dan memohon keadilan atas sebidang tanah yang terletak di Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang berakhir dengan keadilan yang akhirnya masih berpihak kepada ahli waris Amat bin Kaian.

Acara gelar perkara yang dilaksanakan di kediaman ahli waris Amat bin Kaian pada akhir bulan Februari 2021, yang dihadiri oleh pejabat terkait, instansi pertanahan, kuasa hukum dan para ahli waris Amat bin Kaian untuk membuktikan bahwa benar bidang tanah yang sebenarnya memang masih atas nama Amat bin Kaian seluas lebih kurang 16 ribu meter, yang saat ini ditempati oleh para penggarap yang membuka usaha lapak cacing sutera dan lahan perkebunan, yang selama 13 tahun disewakan oleh pihak yang mengaku ngaku pemilik tanah, terhitung mulai selesainya proses gelar perkara, maka telah resmi dan sah, tanah tersebut, dimiliki kembali oleh ahli waris Amat bin Kaian.

Kuasa ahli waris, Akbar, saat ditanya oleh awak media, menjelaskan "saya mendapat amanah oleh ahli waris Amat bin Kaian, untuk mengurus pengambilan hak atas tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak yang mengaku ngaku memiliki tanah tersebut, dari mulai awal mencari data sampai mengurus berkas, saya jalani  dengan sabar dan dengan niat yang tulus ingin membantu ahli waris, untuk mendapatkan haknya kembali, dengan bismillaah, saya jalani  dengan proses panjang sampai pada proses gelar perkara, yang telah dilakukan, yang  bertujuan, untuk membuktikan bahwa lahan seluas lebih kurang 16 ribu meter tersebut adalah memang benar dan sah milik ahli waris Amat bin Kaian," 

"Alhamdulillah proses perjuangan itu telah dilalui dan saya yang mendapat kuasa dari ahli waris, bersyukur kepada Allah SWT dan berterimakasih kepada tim dan semua pihak, yang telah  berjuang demi membela kebenaran, keadilan dan  mempertahankan hak, atas tanah yang selama 13 tahun  kepemilikannya sempat diakui dan disewakan oleh pihak lain dengan memungut uang sewa tanpa adanya kwitansi, kemudian  dengan berdasarkan bukti-  bukti yang kuat, yakni, adanya keputusan kemenangan Pengadilan, nomer C 40 tahun 2007, dari hasil pengukuran ulang oleh badan pertanahan, pengakuan dan bukti dari para warga yang menyewa tanah milik Amat bin Kaian dan telah berjalannya usaha budidaya ikan hias yang dikelola oleh ahli waris dan akan dikeluarkan juga nomer induk bidang tanah (NIB) nya, sehingga berdasarkan bukti-bukti tersebut,  dinyatakan, bahwa pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi tersebut ialah ahli waris Amat bin Kaian," sambung Akbar.

Menurut warga yang mengontrak tanah, yaitu Wadi, yang mewakili warga lain yang berinisial Tgh, Dan, Fdl, Dar, Swn dan HB, menjelaskan, "kami semua tinggal disini sudah lama, sebelum adanya kampung cacing dan setahu kami, bahwa tanah disini, masih atas nama Amat, memang sih, sebelumnya kami pernah diminta pungutan untuk sewa tanah sama orang yang mengaku ngaku pemilik tanah dan kita semua bayar pertahun, tapi tidak ada kwitansi atau bukti pembayaran apapun yang diberikan kepada kita, jadi kami anggap itu pungli, nah sejak ahli waris pak Amat mendata dan meminta sewa kontrak tanah bulanan, kami merasa senang, karena tanah ini dimilki kembali oleh ahli waris pak Amat dan setiap bayar kontrak tanah, ada kwitansinya, jadi kami enak dan kami anggap ini benar, karena semua penyewa tanah disini yang membayar sewa tanahnya perbulan, semuanya dikasih kwitansi sebagai bukti bayar, jadi, kita merasa tenang, karena ada bukti kalau kami mengontrak tanah milik ahli waris pak Amat", ungkap Wadi yang diamini oleh warga yang lain, saat berbondong bondong datang ke posko untuk membayar sewa tanah.

"Saya mengucapkan terimakasih, khususnya kepada pihak Kelurahan Karawaci dan umumnya Pemerintah Kota Tangerang, instansi terkait dan para warga kampung cacing dan kepada semua pihak, yang telah membantu kami, sehingga proses pengambilan kembali hak atas tanah berjalan lancar dan sudah ada pembuktian, bahwa tanah ini telah sah milik ahli waris almarhum Amat bin Kaian, alhamdulillah, ternyata keadilan di Kota Tangerang masih tegak lurus untuk membela yang benar, sehingga kebenaran dan keadilan akhirnya berpihak kepada ahli waris Amat bin Kaian," pungkas Akbar kepada awak media. (*)

Penulis: Soleh
 


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Walikota H Paisal Dampingi PJ Gubri Tinjau Pembangunan Jembatan Sungai Dumai

Kecelakaan Kerja di SPBU Inhil, Seorang Meninggal Dunia

PT KPI RU Dumai Gelar Grand Safety Talk

Polda Riau Gelar Bakti Sosial Serentak Bersempena Hari Bhayangkara Ke-74

Kasdim 0510/Trs Tinjau Serbuan Vaksin Kodam Jaya Didesa Pangadegan Kabupaten Tangerang

Penerapan Parkir Nontunai di Pekanbaru Dinilai Belum Terintegrasi dengan Baik

Pernyataan Larshen Yunus 'Coreng Muka' Orang Melayu Riau

Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Gelar Talkshow Dan Seminar Ketenagakerjaan pada 26 juni 2024

Malaysia Usir 14 Turis Asal Wuhan Setibanya di Bandara Kuala Lumpur

Butuh Uluran Tangan, Gonjong Limo Dumai Salurkan Bantuan ke Pesantren Alam Quran Bagan Keladi

Miris Kondisi Dampak Covid-19, Roni Ganda Bakara beserta Istri Bagi-bagi Sembako Gratis

Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026, Total Penjualan Hingga Rp 167 Juta

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved