Kejari dan Pemkab Inhu MoU WBK
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu bersama Pemkab Inhu menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Acara di gelar di halaman kantor Kejari Inhu, Rabu (24/2/2021) di hadiri Plh Bupati Inhu Hendrizal, Kajari Inhu Furqon Syah Lubis dan Ketua PN Rengat Melinda Aritonang.
Dalam sambutannya, Kajari Inhu Furqon Syah Lubis menyampaikan, bahwa acara ini supaya dapat menjadi momentum pembenahan antara Kejari Inhu dengan Pemkab Inhu ke arah yang lebih baik.
Penandatangan atau MoU ini dalam rangka percepatan reformasi birokrasi dan sebagai salah satu langkah awal untuk penataan birokrasi yang baik, efektif dan efesien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional, dengan menata era perubahan yang telah di canangkan.
Diantaranya, managemen perubahan, penguatan, ketatalaksanaan, penataan managemen SDM, penguatan aktualitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kwalitas pelayanan publik.
Ditambahkannya, untuk integritas dan melakukan pembenahan itu, apabila ada oknum Kejari Inhu yang melakukan perbuatan penyimpangan maka Kejari Inhu tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas.
"Dengan adanya MoU ini sebagai proses awal, di harapkan kita semua dapat lebih maksimal memberikan jaminan hukum ke arah lebih baik di kedepannya. Hal itu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Bumi Melayu ini," kata Furqon.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Rengat, Plh Bupati Inhu beserta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Inhu sebagai mitra penegak hukum dalam bidang pembangunan di Kabupaten Inhu.
Dalam dari pada itu, Plh Bupati Inhu Hendrizal berharap, melalui MoU ini dapat menjadi pedoman dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
"Dengan situasi daerah saat ini, saya sebagai pelaksana harian Bupati Inhu, yang di tunjuk oleh Gubernur Riau mohon dukungan dan saran serta pendapat dari Kejari Inhu dalam rangka menjalankan pembangunan di Kabupaten Inhu," kata Hendrizal.
Nota kesepakatan ini merupakan sebuah dokumen berisi tugas dan tanggungjawab, dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan daerah Kabupaten Inhu yang efektif dan efesien.
Hal itu agar dapat mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan maka di perlukan komitmen yang kuat lintas sektor yang sinergi dari kedua belah pihak. (ys)


Berita Lainnya
Babinsa Bagan Besar Ikut Serta Dalam Pencarian Orang Hilang
Pelantikan Pengurus KBPPAJ Daerah provisi Riau
Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
Polres Dumai Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67 Tahun 2022
Pimpin Apel Perdana di Awal tahun 2023, Bupati Rohul H Sukiman Sidak Kehadiran ASN Pemkab Rohul
Satlantas Polres Dumai Laksanakan Anjangsana dan Silaturahmi Kepada Para Purnawirawan Polri
Terkait Video Viral Joget Erotis, Ketum PGI Riau Minta Maaf dan Surati Gubri
SPV Lapangan PT HK: Jaringan Pipa Yang Masih Tahap Pengecekan Sama Sekali Belum Aliri Gas
Diduga, Palsukan Ijazah Saat Pilkades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan Ditangkap Polisi
Kapolres Inhu Pimpinan Upacara Ziarah ke TMP Indra Bhakti
Warga Temukan Dua Mayat Tertimbun Pupuk, Personil Polres Rohul Bergerak Cepat Menuju TKP
Marta Santoso: Niscaya akan Menghambat Lajunya Pembangunan di Kota Dumai