Akui Telah Dilakukan Pemanggilan Karaoke See You
Kasatpol PP Rohil Akan Ambil Tindakan Tegas Jika Masih Tetap Buka
ROKANHILIR, PANTAUNEWS.COM - Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H.Suryadi SE mengakui pihaknya telah memanggil penanggung jawab 'Karaoke See You' yang buka tanpa izin.
“Sudah kami panggil kekantor dan barusan keluar dari ruang ini. Intinya kami meminta tempat karaoke itu tutup dahulu sebelum izin dikeluarkan oleh Instansi terkait,” kata Suryadi via telpon WhatsApp kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) sore.
Suryadi menjelaskan, sewaktu pihaknya memanggil penanggung jawab menyampaikan bahwa mereka sedang mengurus izin.
Selanjutnya, Suryadi meminta agar Karoeke See You untuk tidak beroperasi dulu.
Ketika disinggung apabila pihak Karoake See You tetap buka, Kasatpol PP dan Linmas Rohil akan menindak dengan tegas.
"Kami akan melakukan penindakan jika dalam dua hari ini tidak tutup," tegasnya. (*)
Penulis: Indriansyah Putra


Berita Lainnya
Terapkan Aspek HSSE Secara Berkelanjutan, PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan 4 Stars Gold di HSEIA 2023
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang: Adanya Dugaan Permainan Sistem PPDB Online Harus Bisa Dibuktikan
Dua Tahun Berjuang, Harapan Para Buruh Korban PHK Akhirnya Tercapai
Disnakertrans Tindak Lanjuti Gaji Security Yang Belum Dibayar
Larshen Yunus: Kita Akan Bongkar 'Gurita Bisnis' Sang Kades
HIPAKAD Peringati HUT ke 4, DPD dan DPC se-Indonesia Ikut Hadir Melalui Zoom
GAMARI 'Endus' Aroma Busuk PT TAL, Larshen Yunus: Dugaan Ada yang 'Membeking'
Anggota DPRD Kota Tangerang H Tasril Jamal Sambut Baik Audiensi DPC MCI
GMBD Siap Menciptakan Kondisi yang Kondusif untuk Dumai Lebih Baik
" Tol Langit " Sudah Di Resmikan ,Kesempatan Akses Kemajuan Teknologi
Koramil 09/Mauk Gelar Pelaksanaan Vaksinasi Di Desa Kedung Dalem, Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi XI DPR RI Minta Jangan Hanya Dana Desa Saja yang Dianggarkan dalam RAPBN 2020