Akui Telah Dilakukan Pemanggilan Karaoke See You
Kasatpol PP Rohil Akan Ambil Tindakan Tegas Jika Masih Tetap Buka
ROKANHILIR, PANTAUNEWS.COM - Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H.Suryadi SE mengakui pihaknya telah memanggil penanggung jawab 'Karaoke See You' yang buka tanpa izin.
“Sudah kami panggil kekantor dan barusan keluar dari ruang ini. Intinya kami meminta tempat karaoke itu tutup dahulu sebelum izin dikeluarkan oleh Instansi terkait,” kata Suryadi via telpon WhatsApp kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) sore.
Suryadi menjelaskan, sewaktu pihaknya memanggil penanggung jawab menyampaikan bahwa mereka sedang mengurus izin.
Selanjutnya, Suryadi meminta agar Karoeke See You untuk tidak beroperasi dulu.
Ketika disinggung apabila pihak Karoake See You tetap buka, Kasatpol PP dan Linmas Rohil akan menindak dengan tegas.
"Kami akan melakukan penindakan jika dalam dua hari ini tidak tutup," tegasnya. (*)
Penulis: Indriansyah Putra


Berita Lainnya
Festival Lampu Colok se-Kota Dumai Tahun 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Resmi Dijabat Khairul Anwar, Zul AS: Selamat Bertugas Ditempat yang Baru Bapak Mat Perang Yusuf
Omnibus Law dan RUU Cilaka Diduga Menjadi Petaka Bagi Buruh, Kamiparho KSBSI Minta Pemko dan DPRD Dumai Tindaklanjuti Tuntutan
Diduga Rem Truk Tronton Blong, Ini Kronologi Kecelakaan Maut Di Balikpapan
Teganya.., 'Apak Rutiang' Garap Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun
Ketua AMPG Rohil : Asri Auzar Jangan Provokasi Masyarakat
Kapolresta Tangerang Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Ratusan Mahasiswa Meranti Demo Tolak Omnibus Law, Situasi Sempat Memanas
Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 36 Personil Polres Dumai Dipimpin Oleh Kapolres
PAC PP Dumai Timur Adakan Kegiatan Silaturahmi, Sebastian Jambak : Kita Kuat Kalau Kita Bersama
Dukung Pemerintah Percepat Target Rehabilitasi Hutan Mangrove, Apical Tanam 2.000 Mangrove di Dumai
PWRI Riau Gelar Rapat Kerja Daerah Internal