Akui Telah Dilakukan Pemanggilan Karaoke See You
Kasatpol PP Rohil Akan Ambil Tindakan Tegas Jika Masih Tetap Buka
ROKANHILIR, PANTAUNEWS.COM - Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H.Suryadi SE mengakui pihaknya telah memanggil penanggung jawab 'Karaoke See You' yang buka tanpa izin.
“Sudah kami panggil kekantor dan barusan keluar dari ruang ini. Intinya kami meminta tempat karaoke itu tutup dahulu sebelum izin dikeluarkan oleh Instansi terkait,” kata Suryadi via telpon WhatsApp kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) sore.
Suryadi menjelaskan, sewaktu pihaknya memanggil penanggung jawab menyampaikan bahwa mereka sedang mengurus izin.
Selanjutnya, Suryadi meminta agar Karoeke See You untuk tidak beroperasi dulu.
Ketika disinggung apabila pihak Karoake See You tetap buka, Kasatpol PP dan Linmas Rohil akan menindak dengan tegas.
"Kami akan melakukan penindakan jika dalam dua hari ini tidak tutup," tegasnya. (*)
Penulis: Indriansyah Putra


Berita Lainnya
Api berhasil dipadamkan, Polisi Lidik Pelaku Pembakaran
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
Viral di Medsos, Kekerasan kepada Anak di Dumai ini Diunggah Warga
Putri Sri Bintang Disebut Polisi Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba
Manager Comrel PT Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pertagas Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Dumai
Respon Cepat Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Bripka Lamganda Situmorang SH Tindaklanjut Laporan Warga
Ditanya Galian C Ilegal, Camat Tapung: Saya Lagi Sama Kapolres dan Kapolsek
Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah Lakukan Kunjungan Kerja Ke Makodim 0320/Dumai
Angin Puting Beliung Rusak Genteng Rumah Warga di Desa Margorejo
Esa Asa Kita Gencar Salurkan Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19
Hanguskan 3 Bangunan, Warga Bintan Sontak Berhamburan ke Lokasi Kebakaran