Perangi Penyebaran Covid-19
Bupati Cilacap Himbau Warganya Sukseskan Gerakan 'Jateng di Rumah Aja'

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap untuk turut mensukseskan program pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan mensukseskan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.
Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang dicetus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ini hanya dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu (06/02/2021) dan Minggu (07/02/2021) dengan menutup seluruh obyek wisata, tempat hiburan, karaoke dan usaha sejenis serta pasar tradisional.
Untuk mensukseskan program tersebut, Bupati Cilacap membuat himbauan melalui video yang dishare ke media sosial (medsos). Video yang berdurasi 59 detik itu terdapat ajakan Bupati kepada masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah yaitu 'Jateng di Rumah Saja' pada tanggal 6 dan 7 Februari mendatang.
“Untuk itu tetap di rumah saja. Bisa sinergi dengan pemerintah untuk memerangi penyebaran Covid-19. Kehidupan akan normal, kehidupan akan biasa, kembali seperti semula,” kata Bupati Cilacap. Rabu (03/02/2021).
Untuk memperkuat program 'Jateng di Rumah Saja' Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 440/00521/04/Tahun 2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten tersebut.
SE yang ditanda tangani Bupati Cilacap pada Rabu (03/02/2021) tersebut mendasari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. Selain itu juga mendasari dan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakukan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa gerakan tersebut di Kabupaten Cilacap berupa penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, tempat olahraga, tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, car free day. Serta penundaan hajatan dan pernikahan yang dilaksanakan baik di rumah maupun hotel, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, even dan lain-lain.
Camat dan Lurah/Kepala Desa lebih berperan aktif mensosialisasikan kegiatan ini dan menggerakan masyarakat dengan mengoptimalkan Jogo Tonggo untuk melakukan kegiatan kebersihan lingkungan di rumah masing-masing.
Sementara dalam upaya penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap diminta untuk melakukan pemantauan dan mendorong percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur (TT) isolasi dan TT ICU. Penambahan ini untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Proporsi aman yakni TT isolasi minimal 30 persen dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT.
Kemudian percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai sasaran, target dan tahapan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja pencapaian vaksinasi yang sudah dicapai.
Untuk mengawal penerapan kebijakan ini, Pemerintah Daerah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama aparat Kepolisian dan melibatkan unsur TNI. (*)
Penulis: Ahmad Ali
Berita Lainnya
Niat Dahului Mobil, Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
SPN Kota Dumai Buka Posko Pengaduan Polemik THR Untuk Kaum Pekerja
Upah Buruh di Mabar Belum Penuhi Standar Hidup Layak
Jangan Jadikan Profesi Wartawan sebagai Sarana Mengeluh & Mengemis
Terkumpul 3,2 Ton Sampah, PT KPI Unit Dumai Libatkan Berbagai Pihak dalam Aksi Bersih Pantai Marina
Dicopot Yasonna, Ronny Sompie Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi
Ketua BKPRMI Kota Tangerang Rutin Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Habib Rizieq Resmi Ditahan Terkait Kasus Penghasutan Kerumunan
Waspada, Beredar Mainan Anak yang Diduga Terkoneksi dengan Judi Online
Rawan Kebakaran, Babinsa Koramil 02/BK Terus Pantau Lokasi Titik - titik Api
Bocah 10 Tahun Tewas di Kanal Pelindo Dumai, Warga: Ini Kejadian yang Ketiga Kalinya
Lurah Buluh Kasap: Jika Ada Penyalahgunaan Surat Rekomendasi, Bisa Dicabut dan Diproses Hukum