Dispar Manggarai Barat: Wisatawan Wajib Membeli Tiket Retribusi
MANGGARAI BARAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Setiap wisatawan yang akan mengunjungi destinasi wisata, baik darat maupun laut (diving dan snorkeling) wajib membeli tiket retribusi yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Demikian isi salah satu poin himbauan yang dirilis oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (28/01/2021).
Surat himbauan bernomor 556.9/27/I/Perbud/2021, tertanggal 28 Januari 2021 tersebut, selain mewajibkan wisatawan membeli tiket retribusi, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan penertiban terhadap wisatawan yang akan mengunjungi setiap destinasi wisata baik darat maupun laut. Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam himbauan itu dikatakan bahwa ini bertujuan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui penerimaan retribusi sektor pariwisata.
Dalam surat himbauan yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Agustinus Rinus, S.Pd itu juga meminta dukungan dari asosiasi dibidang kepariwisataan seperti PHRI, ASITA, JANGKAR, GAHAWISRI, ASKAWI agar dapat memberikan informasi tentang himbauan dimaksud kepada wisatawan yang akan berkunjung ke setiap destinasi wisata di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*)
Penulis: Richard Bon


Berita Lainnya
LPP Akan Mengadakan Diskusi Publik Bersama Para PC PAUD
Parahnya Jalan Purnama Lubuk Gaung Kota Dumai, KNPI Lakukan Ini
Para Guru Pergi Mengajar Lewat Sungai Bupati Janji Bantu Kapal Penyeberangan
Gamal Panggabean, Alumni PJC Berkiprah Di Dunia Public Relation
Ucapkan Kalimat Syahadat, Ayah bersama Tiga Putrinya Resmi Masuk Islam
GRIB Jaya Dumai Hadir di Debat Pertama Calon Walikota Dumai, Dorong Pemilu Damai dan Netralitas ASN
Dugaan Korupsi Pemukiman Transmigrasi di Inhil, PPTK Dijebloskan ke Penjara KPA Jadi Tahanan Kota
Berdampak Positif Bagi Lingkungan, Program Sedekah Jelantah PT KPI Unit Dumai Terima Penghargaan ISRA 2023
Dandim 0510/Trs dan Kapolresta Tangerang Salurkan Bantuan Beras Kepada Serikat Buruh
Kampar Terima 6.825 Ha SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi
Gara-gara Cemburu dan Tak Dilayani 'Begituan', Pria Ini Aniaya Istri
Warga Sentil 'Sang Penadah' CPO Beroperasi Tak Jauh dari Lokasi Mapolsek Bukit Kapur