Gara-gara Cemburu dan Tak Dilayani 'Begituan', Pria Ini Aniaya Istri
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, mengamankan seorang pria berinisial Y alias Anes (59), yang diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, RU (55).
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2020) pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Perkasa V, Gang Damai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi mengatakan KDRT berawal saat pelaku membahas masalah pekerjaan menjadi driver ojek online bersama istrinya.
"Dari pembicaraan itu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban guna melancarkan pekerjaannya sebagai ojek online. Istri pelaku ini lalu memberinya uang sebesar Rp4 juta," ujar Hanafi, Ahad (25/10/2020).
Setelah memberikan uang tunai tersebut kepada sang suami korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam.
Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku mendobrak pintu kamar sehingga berhasil masuk dan memukul korban pada bagian wajah dan kepala menggunakan batu. Sehingga korban mengalami luka.
Warga yang mengetahui kegaduhan tersebut lantas menolong korban. Pelaku yang merasa ketakutan lantas melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap hari Kamis (22/10/2020) pukul 22.00 WIB. Dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan KDRT lantaran kesal dan cemburu dengan istrinya karena menduga telah memiliki laki-laki lain," jelasnya.
"Pelaku ini ingin berhubungan intim namun korban tidak mau melayaninya. Karena itu pelaku merasa kesal sehingga memukul korban dengan menggunakan batu," tutupnya. ***


Berita Lainnya
DPRD Kota Tangerang Desak Pemprov Banten Cairkan DBH
Diminta Berbohong dan Dijanjikan akan Dibantu, Tiga Siswa SMAN Binsus Dumai Dikembalikan ke Orangtuanya
Dandim Sambas: Ciptakan Sinergitas dengan Rakyat, Satgas TMMD Bersihkan Jalan
PT KPI RU Dumai Raih Penghargaan Dalam Ajang Bisnis Indonesia CSR Award
28 DPD PJS Siap Sukseskan Program Kompetisi Jurnalis Kebangsaan 2024
Ojek Gerobak, Memetik Rezeki di Tengah Banjir Jakarta
Hakim ad hoc diberhentikan sementara oleh MA
Mahasiswa Papua se Jateng Deklarasikan Anti Miras
Penemuan Sosok Mayat di Guntung, Kendaraan yang Ditunggangi ber Nopol Bengkalis
BPKAD Dumai Sebut Para Pelaku Pembongkaran Pagar Sudirman Sudah Diamankan Pihak Berwajib
Ini Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan
Idul Fitri 1445 H /2024 Menuju Fitrah Original Dalam menguatkan Diri Menuju Kedekatan kepada Sang Maha Kuasa dan Maha Segalanya