Didukung Peralatan Canggih, Satgas Pemburu Teking Covid-19 Jaring 4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan
Pekanbaru, PantauNews.co.id – Sejak diluncurkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, pada Ahad (20/9/2020), Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring 4.414 pelanggar protokol kesehatan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.
Satgas Pemburu Teking Covid-19 terdiri dari gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satgas bertugas melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Penindakan berdasarkan Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau serta Peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota.
Satgas beranggotakan 1.729 personel yang terdiri dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Satpol PP, dan 438 Dishub di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Setiap hari personel turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak para pelanggar.
"Pembentukan tim Pemburu Teking Covid-19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas , Kombes Pol Sunarto, Jumat (2/10/2020).
Di lapangan, anggota Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya. Langkah itu sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
Sunarto menyebutkan, petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan. Setelah melaksanakan sanksi sosial, para pelanggar diminta menulis ikrar atau janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.
Untuk memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp6.500.000. Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi dengan mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car. Alat itu berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.
"Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan," tutur Sunarto.
Ia menyebutkan, upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19 akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait guna memutus rantai penularan Covid-19 di Riau.
"Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari bumi lancang kuning yang kita cintai ini," kata Sunarto. ****


Berita Lainnya
Kadis DLH Inhu: Hasil Uji Lab Belum Keluar, Kita Masih Menunggu
DPC PWRI Dumai Resmi Dikukuhkan
Gerakan Bhakti Sosial Polres Dumai Bagikan 30 Paket Sembako
Mantan Kades Kepenuhan Raya Jelaskan Hasil TKD Masa Kepemimpinannya Tak Sebanding dengan Tersangka BHDS
Usaha Legal Tanah Timbun PT Seri Bandar Bertuah Membawa Keberuntungan Bagi Masyarakat Pelintung
Pihak SMPN 3 Dumai Jual Seragam Olahraga Diluar Batas Kewajaran, Berikut Kata Aktivis Pendidikan Riau
T Rusli Ahmad Berbagi Keberkahan Kepada Masyarakat Nasrani
Wabup Rohul Buka Festival Quran ll Tingkat SD/MI Se-Kabupaten Rohul Tahun 2023
Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan
Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau
Polres Dumai Perketat Keamanan Jelang Debat Publik Pilkada 2024
Kapolres Inhu Minta Satpam Bank Ingatkan Nasabah Gunakan Jasa Pengamanan