PILIHAN
Gubri Surati Lima Kepala Daerah untuk Segera Terapkan PSBB
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengirim surat kepada lima bupati/walikota untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kelima kepala daerah yang disurati Gubernur Riau Syamsuar tersebut adalah Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai.
Surat yang disampaikan Gubernur Riau bersamaan dengan telah diterapkan PSBB di Kota Pekanbaru pada 17 April 2020 sampai 14 hari ke depan tersebut sifatnya amat segera.
"Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau," bunyi isi surat Gubernur Riau.
"Mencermati perkembangan kasus di beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19. Sehingga kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi," katanya.
Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSBB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi, maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
"Pertama, peningkatkan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan," tutup surat itu.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Terdaftar Sebagai Penerima PKH dan tidak Menerima Bantuan,Samsiah Juga Tidak Mendapat Bantuan Covid -19
Aksi Kubur Diri di Depan Kantor Walikota Tangerang Menjadi Perhatian Pengunjung Festival Al-Azhom
Situasi di Manokwari Mulai Mencekam, Warga Pendatang Dihimbau Tidak Keluar Rumah
Kapolres Dumai Cek Personil Yang Bertugas Di Kantor KPU
BPPKB DPC Kota Tangerang Serahkan SK Serentak
Dipaksa Layani 5 Pria Saat Hamil 7 Bulan, Remaja 17 Tahun di Indragiri Hulu Kabur dari Kafe dan Kembali ke Rumah
Mewakili Dandim, Kasdim 0510/Trs Dampingi Kapolda Banten Tinjau Ibadah Misa Natal
Satgas TNI Bersama Organisasi Islam Laksanakan Pemberian Santunan Terhadap Anak Yatim Piatu
KBRI Laporkan Unggahan Penghinaan Lagu Indonesia Raya ke Polisi Malaysia
Polres Dumai Patroli di Pusat Keramaian, Antisipasi Gangguan Keamanan Saat Libur Panjang
Inilah Profil Puan Maharani, Perempuan Pertama Pimpin DPR RI
HP Ditemukan di Sel Imam Nahrawi, KPK Sebut Pemeriksaan di Rutan Sesuai SOP