• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Terganjal Program PTSL Adanya Persengketaan Tanah, Kepala BPN Dumai: Kita Mediasikan agar Permasalahan ini Jangan Berlarut Panjang

Redaksi

Jumat, 06 Maret 2020 08:27:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL pada tahun 2020, Kota Dumai mendapat kuota 3 kelurahan di Kecamatan Bukit Kapur yakni Kelurahan Kampung Baru, Gurun Panjang dan Bukit Kayu Kapur. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai telah berhasil melakukan pengukuran, namun RT 07 Kelurahan Kampung Baru belum rampung dalam pengukuran akibat adanya persengketaan.

Sebanyak puluhan perwakilan masyarakat di RT 07, mendatangi Kantor BPN Dumai untuk memintai kejelasan terkait sengketa tanah, Kamis (05/03/2020). Mediasi yang telah beberapa kali dilakukan, baik pihak Kelurahan Kampung Baru dan BPN Dumai, pertemuan mediasi ketiga dilaksanakan di ruangan BPN Dumai ini sempat terjadi bersitegang.

Pertemuan yang dimulai sejak pukul 03.00 WIB, dihadiri Kepala BPN Dumai Robert H Sirait selaku mediator, Lurah Kampung Baru Junaidi, Babinsa, serta Edi Azmi selaku kuasa hukum beberapa masyarakat di RT 07 Kampung Baru dengan ahli waris pemilik tanah yang diakui memiliki dukunmen yang sah.

Sengketa berawal permukiman yang sudah didiami masyarakat puluhan tahun ini adanya pengakuan dengan kepemilikan sah sebidang tanah seluas hampir 21 Ha2 berupa dokumen Akta Jual Beli (AJB) a/n Mr. Kolak. AJB yang dikeluarkan pada tahun 1983 ini, ditandatangani Camat Bukit Kapur, pada saat itu Kota Dumai masih berada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.

Ahli Waris yang menghadiri mediasi di Kantor BPN Dumai Zaidar Wati, ia adalah istri sah dari almarhum Mr. Kolak yang sudah meninggal dunia beberapa tahun silam.

Dugaan persengketaan tanah ini dimulai sekitar 19 tahun silam atau pada tahun 2001. Permukiman yang telah didiami di RT 07 Kelurahan Kampung Baru ini sudah berdiri sebanyak sekitar 140 rumah.  Zaidal Wati yang datang dengan suami keduanya Oyong, memperlihatkan dokumen kepemilikan yang sah kepada BPN Dumai, Lurah Kampung Baru dan masyarakat RT 07.

Edi Azmi yang diberikan kuasa hukum oleh masyarakat RT 07 sebanyak 60 orang ini, sempat bersitegang dan memyampaikan bahwa lahan permukiman di RT 07 sudah didiami masyarakat selama puluhan tahun masyarakat dan jauh sebelumnya dikeluarkan AJB.

“Dasar saya dikuasakan hukum, masyarakat di RT 07 sudah mendiami lahan tersebut diatas 15 tahun dan bahkan ada lebih mendiami sebelum dikeluarkan AJB a/n Mr. Kolak. Sejak diinformasikan kepublik siapa pemilik tanah, Zaidar Wati tidak pernah muncul dan baru diketahui Zaidal Wati disaat mediasi yang kedua di BPN Dumai,” ungkap Edi Azmi.

Edi Azmi juga meragukan lokasi kepemilikan tanah yang diakui Zaidal Wati. “Padahal, pertemuan terkait program PTSL ini sudah digelar beberapa kali di Kelurahan Kampung Baru, dan 3 kali di BPN Dumai. Zaidal Wati baru muncul dimediasi yang kedua,” papar Edi Azmi lagi.

Zaidal Wati tetap bersikukuh dengan memperlihatkan dukomen sebagai bukti kepemilikan yang sah ahli waris dari (Alm) Mr. Kolak. Zaidal Wati yang saat ini berdomisili di Duri, akui bahwa kepemilikan lahan di RT 07 adalah benar miliknya sebagai ahli waris yang sah.

Salah satu masyarakat yang ikut menghadiri, mengakui pernah mendengar nama Zaidal Wati sebagai istri (Alm) Mr. Kolak, namun tidak pernah muncul dan mempertanyakan lahan yang sudah didiami masyarakat selama puluhan tahun.   

Ketua BPN Dumai Robert H Sirait, yang memimpin mediasi antara pemilik yang sah dengan masyarakat di RT 07 Kampung Baru mengharapkan adanya kesepakatan serta perdamaian. Setelah mendengar mediasi antara Zaidal Wati dan masyarakat yang didampingi kuasa hukum Edi Azmi, Robert meminta keterangan dari Lurah Kampung Baru Junaidi.

“Semua saya serahkan kepada Pak Lurah selaku Ketua Panitia PTSL, saya tunggu surat pernyataan pengusaan fisik sporadik serta perdamaian antara Zaidal Wati dan masyarakat,” tegas Kepala BPN Dumai.

Mediasi yang berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, Robert H Sirait mengharapkan persoalan yang hampir 19 tahun ini dapat diselesaikan dengan jalan perdamaian antara kedua pihak.

“Program PTSL pada tahun 2020 ini, masyarakat khusus di Kampung Baru dapat memanfaatkannya dan mungkin tidak akan ada ditahun tahun berikutnya. Semoga persengketaan ini dapat kata mufakat sehingga tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Penulis: Edriwan 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wan Azizah, Istri Anwar Ibrahim Dikabarkan Jadi PM Malaysia

Hari Ini, Larshen Yunus DKK juga Layangkan Laporan Resmi ke Polda Riau

Prospek Usaha Kuliner Lotek Pak Men,Asli Indonesia

Sekolah di Lima Kecamatan di Bireuen Kembali Aktif, Saat Kasus Covid-19 Meningkat

Truk Volvo Elektrik Akan Memasuki Pasaran Indonesia

Korban Bencana Alam Terima Bantuan Darurat Dari Pemkab Manggarai Timur

Kodim 0706/Temanggung Sambut Kunjungan Kerja Tim Wasgiat Kodam IV Diponegoro

Efektifkah Rapid Test untuk Warga yang Bandel Nongkrong?

Sikapi Green Coke Milik Pertamina Dumai, Johannes: Pertamina Harus Peka

Miliki Massa Militan dan Sebut' Dumai Basis Banteng', A Tito Gito: Ada 3 Nama Kader Terbaik PDI-P

Ini Nomor Pengaduan Bantuan Sosial Dampak Covid-19: 08111022210

Lambok F Sihombing: PBB Kota Dumai Harus Berikan Kontribusi Yang Nyata

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1028 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 749 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved