• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Politik

KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya

PantauNews

Senin, 23 Maret 2020 06:00:00 WIB
Cetak


Jakarta (PantauNews.co.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan".

Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti". Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan".

Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan".

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi dokumen SK KPU lagi.

Berikut rincian empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya:

Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, dengan ketentuan, dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda.

1) Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).

2) Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:

Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wa1i Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020;

Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;

    - Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020;

    - Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;

     - Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020;

Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020;

Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020;

Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020;

Verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020;

Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020;

Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020;

Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020;

   - Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020;

    - Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020;

    - Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020.

3) Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.

4) Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:

        1.Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal               23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;

        2.Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.

Sumber: Kompas.com



[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Menangkan Paisal-Amris , Iktab Dumai Rapatkan Barisan

Dimintai Keterangan Terkait Sari Antoni, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Bungkam dan Terkesan 'Memble'

Konsolidasi Partai kebangkitan Nusantara ( PKN) Provinsi Riau

Hadirkan 3 Narasumber, Partai NasDem Rohil Kembali Gelar Workshop Pendidikan Politik Untuk Kader

Tengku Nazlah Dikabarkan 'Senter' Posisi Ketua DPW pada Muswil PPP Riau

Paslon HT Dinilai Kompak dan Santun Saat Debat Kandidat Pilkada Pelalawan

AHY Serahkan SK pada Pasangan Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli untuk Maju di Pilkada Pelalawan tahun 2020

3 Anggota DPRD Dumai Beberkan Kronologisnya, Achi: Mohon Pahami Apa Itu Mosi dan Kewenangan Partai

Hasil Survei Terbaru, Paisal - Sugiyarto Mencapai 74,65 Persen Dukungan Masyarakat Dumai.

Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat

Calon Gubernur Riau H. Muhammad Nasir Kunjungi Pasar Pulau Payung Dumai

Prabowo Subianto Resmi Dikukuhkan Lagi Jadi Ketum Gerindra

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1007 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 713 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved