• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau

Mangkir Kembali Panggilan Polda Riau, Wabup Bengkalis Akan Dipanggil Paksa

PantauNews

Senin, 10 Februari 2020 11:58:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (10/02/2020).

"Hari ini dijadwalkan (lagi). Tapi belum hadir, masih kita tunggu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Pemanggilan terhadap Muhammad merupakan yang kedua. Sebelumnya, dia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Rabu (06/02/2020). Ketika itu dia mangkir.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, juga membenarkan pemanggilan Muhammad. Pemanggilan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Hingga pukul 17.00 WIB, orang nomor dua di Negeri Junjungan itu juga belum datang ke Polda. "Hari ini belum memenuhi panggilan," kata Sunarto.

Sunarto mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Muhammad. Jika tidak datang, akan dipanggil paksa. "Kita sesuai prosedur saja," tegasnya.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia disebut ikut terlibat dalam proyek pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 senilai Rp 3,8 miliar.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Riau pada 3 Februari Februari 2020. Di SPDP itu tercantum nama Muhammad.

Sebelumnya, perkara pipa transmisi menyeret tiga tersangka, yakni Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syafrizal Thaher. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggaran alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.

Sumber: Cakaplah.com

Editor: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bawaslu Bengkalis Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada

M Zaki Sebagai SEKDA Resmi Dilantik Oleh Bupati Rohul Bapak H SUKIMAN

Polres Dumai Akan Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Selama 14 Hari

Kebakaran Di Bengkel Regar Dinamo Diduga Akibat Korsleting Listrik

Edison: Mereka ini Tokoh Pendiri Kota Dumai, Sudah Sepantasnya Kita Sambangi

Rektor Unri Terpapar Covid-19, Berikut Kronologinya

Via Pelabuhan Tikus Dumai, Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Singa-Leopard

Bupati Rohil H Bistaman Berbaur dengan Masyarakat Tiong Hoa Dalam Even Bakar Tongkang

BAPERA kota Dumai Hadir di tengah Masyarakat , Andi Castelo: Kita Akan Adakan Pelantikan

Wagubri Minta Masyarakat Tak Takut Divaksin, Ini Alasannya

Karhutla Kembali Terjadi di Inhu

Terapkan Protokol Kesehatan, Polres Dumai Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 539 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1254 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved