PILIHAN
Busyett..!! Siswi SMA ini Seperti 'Piala Bergilir' 17 Temannya
![]() |
| Foto: Ilustrasi (Net) |
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Leo Simatupang menyatakan, kasus pemerkosaan ini terkuak setelah siswi 17 tahun ini merasa malu untuk pergi ke sekolah.
“Setelah ditanya korban oleh salah satu gurunya sebab dirinya tidak mau ke sekolah lagi, barulah korban menjelaskan hal yang terjadi pada dirinya,†kata Kapolresta akhir pekan lalu kepada MNC Media.
Setelah mendapat jawaban dari korban gurunya langsung melaporkan kejadian ini ke HL orangtua DS. Tak terima HL orangtua korban langsung melaporkan perbuatan 17 pelajar itu ke Polsek Salahutu.
Ke-17 pelajar yakni JL, HL, AU, JL , JS, ML, DN, RL, IL, JP, JW, FS, AP, AMR, ASL, IF dan FO langsung diamankan ke rumah tahanan Polresta Pulau Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres menambahkan dalam kejadian ini korban juga diancam akan dipermalukan apabila tindakan bejat para remaja ini diketahui orang.
Menurut Kapolresta dari 17 pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan untuk penahanannya 15 pelaku yang masih dibawah umur ditahan di Lapas Anak Waiheru. Sementara dua yang merupakan usia dewasa yakni ASL (20) dan AMR (18) ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk proses lebih lanjut.
"Belasan pelaku iini disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: Sindonews.com
Editor : Redaksi



Berita Lainnya
Pemuda Tani HKTI Kendal Bersama Pokdakan Kembangkan Budidaya Ikan Gabus
Nita Ariani Disebut Sebut Berpeluang Besar Diusung Gerindra
PJS Gelar Rakorsus, Siapkan Strategi Menuju Dewan Pers
Kapolsek Sepatan Berikan Himbauan Kamtibmas Di Desa Kampung Kelor
Peduli Covid-19, Alumni SEMAKER: Mari Kita Saling Bantu dan Berbagi
Tanggapi Pungutan di SDN 003 Bukit Kapur, Edison: Hal Ini Akan Perhatian Serius Komisi I DPRD Dumai
Sudah 41 Orang Tewas Akibat Wabah Virus Corona di China
Gugurkan Konsultan Yang Banting Harga,Janji Mentri PUPR
Terserempet Kereta Api, Anggota DPRD Kendal Meninggal Dunia
Ikuti Sidang Perdana Via Teleconference, Hanafi Atan Cs Didakwa Pemalsuan Surat Tanah
PAC BPPKB Kecamatan Karawaci Realisasikan Program Ketahanan Pangan
Paguyuban Pabuaran Cimone Jaya Gelar Hari Jadi Ke-2