PILIHAN
Pengakuan Pelaku Begal Payudara Usai Ditangkap
Jakarta (PantauNews.co.id) - Para kaum ibu di wilayah Bekasi, Jawa Barat kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya pelaku begal payudara yang kerap meneror mereka telah ditangkap.
Denny Hendrianto (22) diciduk di kediamannya di Pondok Ungu, Bekasi, Jumat (17/01/2020). Aksi bejatnya bahkan sempat terekam CCTV dan viral dimedia sosial.
"Ya benar, penyidik menangkap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum modus begal payudara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul.
Aksi bejat Denny telah dilakukan sebanyak lima kali. Pada umumnya, targetnya adalah ibu-ibu. Berikut sejumlah temuan polisi usai pelaku begal payudara di Bekasi ditangkap.
Sering Nonton Video Porno
Kebiasan buruk Denny yang sering menonton video porno membuat dirinya sekarang mendekam di jeruji.
"Sementara, motif pelaku dalam menjalankan aksinya lantaran pelaku memang sering menonton video porno," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan yang di kutip dari Jawapos, Senin 20 Januari 2020.
Fantasi seks yang terus terbayang di otak Denny, membuat si pencandu melampiaskan hasrat seksualnya.
"Pelaku mengaku aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahan," jelas Yusri.
Dari tangannya, polisi juga menyita sebuah telepon seluler pelaku (ponsel) berisi video porno.
Sumber: Liputan6.com



Berita Lainnya
Masyarakat Grime Nawa Antusias Bahu Membahu, dan Gotong Royong Untuk Wujudkan Kabupaten Definitif
Serupa Gadis Probolinggo, Nenek Ini Hidup Lagi Usai 11 Jam Meninggal
Jelang Imlek di Meranti, 150 Kotak Buah Diamankan, Siapa Punya?
KKM 49 Untirta Serang, Lakukan Praktek Kerja Budidaya Belut
Sosok Pejabat yang Disenangi, Paisal Pantas Pimpin Kota Dumai 5 Tahun Kedepan
Bersama Walikota Solo, Kapolri Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta
Gelar Customer Gathering HUT PT Pelindo ke-28, Jonedi Ramli: Dapat Tingkatkan Sinergi dengan Pengguna Jasa
Jemaah Umrah Asal Indonesia Wajib Karantina Setibanya di Arab Saudi
PARA ULAMA USUNG JOKOWI DI 2019-2024
Bukit Kapur Expo 2023, Camat Agus Gunawan: Kita Upayakan Jadi Acara Tahunan
Pemerintah Dumai Membangun Solidaritas Bersama Hadapi Corona