• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau

Dugaan Korupsi, Sidang Mantan Pincab Bank Riau Kepri Pelalawan Segera Digelar

Redaksi

Jumat, 13 Desember 2019 20:44:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Tak lama lagi, mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri akan dihadapkan ke persidangan. Menemani dia menghadapi palu hakim adalah Zurman.

Keduanya adalah pesakitan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci. Keduanya saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru.

Kini berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Iya. Tadi berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Andre Antonius, Jumat (13/12/2019).

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan kewenangan penanganan perkara dari penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (04/12/2019) kemarin. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, JPU kata Andre, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu lah nantinya yang akan menetapkan jadwal persidangan.

“Sekarang kita tinggal menunggu saja jadwal persidangannya,” lanjut mantan Jaksa Fungsional pada Kejati Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Masih dikatakannya, ada 7 orang Jaksa yang dipersiapkan sebagai Penuntut Umum dalam perkara itu. Para Jaksa itulah nantinya yang akan membuktikan dakwaannya di persidangan.

“Dari Kejari (Pelalawan) 5 orang, dan dari Kejati (Riau) 2 orang. Kita siap menghadapi persidangan,” pungkas Andre Antonius.

Diketahui, dalam proses penyidikannya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Zurman yang tak lain adalah pihak yang menerima kucuran kredit dari BRK Pangkalan Kerinci.

Aset itu berupa sebidang tanah seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan

Langkah itu dilakukan dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan kredit fiktif senilai Rp1,2 miliar itu.

Aset yang disita pada 13 September 2019 kemarin itu dilakukan berdasarkan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019.

Sebelumnya saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi.

Seperti, Faizal Syamri selaku Pimcab BRK Pangkalan Kerinci tahun 2017, Ahmadi Syamsul selaku Pimpinan Seksi (Pimsi) Operasional dan Pelayanan Nasabah, dan Sasnobon Pimsi Pemasaran. Lalu, Yanuar dan Yurico Pratama selaku Analis Kredit, serta Muhammad Abdillah selaku Admin Kredit.

Dari kantor BRK Pusat, terdapat nama Ade Roshan. Dia merupakan pegawai BRK dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).

Proses yang sama juga dilakukan terhadap Yuliana dan Ujang Azwar, masing-masing menjabat selaku Komisaris dan Direktur PT DWB. Perusahaan itu merupakan pihak debitur di BRK Pangkalan Kerinci.

Berikutnya, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Riski Sanjaya dari PT Askrindo Cabang Pangkalan Kerinci, dan Notaris Reni Mayoni.

Setelah penyelidikan rampung, Tim Penyelidik melakukan gelar perkara pada pertengahan Juli 2019 kemarin. Hasilnya, Jaksa sepakat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur.

Sumber : Haluanriau.co
Editor   : Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sambut Hari Jadi Provinsi Riau Ke-66, Pegawai Rutan Rengat Kenakan Pakaian Adat Melayu

Berprestasi atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan, Kapolsek Rengat Barat Terima Penghargaan

Kapolda Riau Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Dua Kelurahan Kota Pekanbaru

Kabid Humas Polda Riau : Tangani Karhutla, Selain Drone Khusus, Kita Gunakan Sistem SCI"

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan BUJP

Jelang Ramadhan, Wabup dan Kapolres Rohul Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Rekan Media Ucapkan Selamat: Erwin 'Komeng' Dirganusantara Resmi Bergabung dengan PWI Dumai

Kejadian Berulang PT KAS Membuka Aib Lama

Rikky Andesma: Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Al-Quran

Andrizal Bantah Ada Perpecahan di Tubuh PAN Rohul Pasca Syahril Topan Maju Pilkada

THR Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Ratusan Guru ASN dan PPPK Geruduk Bank Riau Kepri Syariah Dumai

Walikota Dumai Buka Kegiatan Sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka Juli Mendatang

Terkini +INDEKS

Lurah Bagan Barat Siti Zuhra Bersama Staf dan Ketua RT Kembali Laksanakan Goro Bersama (Rutin)

30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur dan Beri Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai
29 April 2026
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadhli Pimpin PWI Rohil Periode 2026-2029
29 April 2026
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
28 April 2026
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat

Dibaca : 1124 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1038 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 381 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1216 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 738 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved