PILIHAN
Ditnarkoba Polda Riau Ungkap Gudang Penyimpanan 331.900 Bungkus Rokok Luffman Ilegal di Panam
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau membongkar sebuah gudang berisi 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman di Perumahan Gesa Residence, Blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lima orang pengelola gudang dan pembeli rokok ilegal diamankan petugas.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pengungkapan tersebut secara tidak sengaja dilakukan, karena awalnya pihak Ditresnarkoba Polda Riau mengincar diduga pengguna narkoba di lokasi tersebut.
"Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah orang yang banyak disana. Lalu petugas melakukan pengintaian selama seminggu, lalu pada hari Jumat 6 Desember 2019, ada dua orang yang kita curigai, lalu kita buntuti, tibalah di suatu rumah didalamnya kita temukan rokok merek Luffman ilegal atau tanpa pita cukai," terang Suhirman, Sabtu (21/12/2019).
Setelah dilakukan interogasi, ternyata masih ada satu gudang lagi yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal, kemudian petugas bergegas ke lokasi dimaksud dan menemukan satu gudang rokok serupa dengan penemuan awal.
"Ternyata mereka sengaja menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal itu. Jadi semua total rokok ilegal yang kita sita sebanyak 331.900 bungkus, itu jumblah yang banyak untuk pengungkapan rokok ilegal, selanjutnya barang bukti rokok kita serahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pendalaman," lanjut.
Suhirman merincikan, dari 331.900 bungkus rokok luffman ilegal, diantaranya luffman young mild sebanyak 78.400 bungkus, luffman light 86.000 bungkus, dan luffman flavor 167.500 bungkus. Selain barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka rokok ilegal.
"Ada lima orang yang kita amankan masing-masing berinisial, N, FS, A, AG dan K. Adapun peran kelima tersangka itu sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli," beber Suhirman.
Terakhir Suhirman menambahkan, adapun rokok ilegal tersebut akan di edarkan ke kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau.
Sumber: Goriau.com



Berita Lainnya
Managemen PT MCM Diduga Menolak Perundingan Bipartit yang Diajukan Pekerja
Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Inhu Menampilkan Kearifan Lokal
Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik
Diduga Kuat Mafia Tanah Bermain Atas Kasus Internal Managemen PT NHR Seberida
Didampingi Kuncen, Kapolres Inhu Ziarah ke Makam Raja Indragiri
Momen Halal Bihalal dan Bhakti Kesehatan, Bupati H Sukiman Apresiasi Soliditas TNI-Polri
Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau Tinjau Swab Masal di Rokan Hulu
Pencalonan Dodi Nefeldy Sebagai Bacaleg Sudah Memenuhi Persyaratan
Kapolres Rohul AKBP Budi Dampingi Bupati Pimpin Rakor Penanganan Karhutla Tahun 2023
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita BB 12 Gram
Kantor Hukum Indra Ramos Apresiasi Kinerja Kalpolres Rohul Yang Baru Beserta Jajarannya
Patroli Sinergitas TNI - Polri, Tindak Preemtif Bersama Masyarakat Menjaga Negeri Rohil