PILIHAN
Ditnarkoba Polda Riau Ungkap Gudang Penyimpanan 331.900 Bungkus Rokok Luffman Ilegal di Panam
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau membongkar sebuah gudang berisi 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman di Perumahan Gesa Residence, Blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lima orang pengelola gudang dan pembeli rokok ilegal diamankan petugas.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pengungkapan tersebut secara tidak sengaja dilakukan, karena awalnya pihak Ditresnarkoba Polda Riau mengincar diduga pengguna narkoba di lokasi tersebut.
"Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah orang yang banyak disana. Lalu petugas melakukan pengintaian selama seminggu, lalu pada hari Jumat 6 Desember 2019, ada dua orang yang kita curigai, lalu kita buntuti, tibalah di suatu rumah didalamnya kita temukan rokok merek Luffman ilegal atau tanpa pita cukai," terang Suhirman, Sabtu (21/12/2019).
Setelah dilakukan interogasi, ternyata masih ada satu gudang lagi yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal, kemudian petugas bergegas ke lokasi dimaksud dan menemukan satu gudang rokok serupa dengan penemuan awal.
"Ternyata mereka sengaja menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal itu. Jadi semua total rokok ilegal yang kita sita sebanyak 331.900 bungkus, itu jumblah yang banyak untuk pengungkapan rokok ilegal, selanjutnya barang bukti rokok kita serahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pendalaman," lanjut.
Suhirman merincikan, dari 331.900 bungkus rokok luffman ilegal, diantaranya luffman young mild sebanyak 78.400 bungkus, luffman light 86.000 bungkus, dan luffman flavor 167.500 bungkus. Selain barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka rokok ilegal.
"Ada lima orang yang kita amankan masing-masing berinisial, N, FS, A, AG dan K. Adapun peran kelima tersangka itu sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli," beber Suhirman.
Terakhir Suhirman menambahkan, adapun rokok ilegal tersebut akan di edarkan ke kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau.
Sumber: Goriau.com



Berita Lainnya
Oknum Karyawan Indopalm Ribut dengan Pembuat Video, ini Penyebabnya
Ketua DPRD Rohul Sorot Pelayanan PDAM Pada Sidang Paripurna Hasil Reses Dewan Tahun 2022
Perintah Bupati, Dishub Inhu Laksakan Gakkum Truck ODOL
Bupati H Sukiman Dukung Bimtek Implementasi UU KIP
Fajar Lase Ajak Mahasiswa Universitas Islam Riau Sadar HKI
2 PH dan 7 JPU Kejari Inhu Akan Berhadapan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
FPKD Gelar Silaturahmi dengan Sekda Dumai
Berlaku PPKM Level 3, ASITA Riau: Boleh Lakukan Perjalanan dengan Prokes Saat Nataru
Fraksi PKB DPRD Kuansing Pertanyakan Kebijakan Bupati
Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan
Fajar Lase Ajak Mahasiswa Universitas Islam Riau Sadar HKI
DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Menggelar Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat