PILIHAN
Penerimaan CPNS Untuk Tahun 2019 Sebanyak 254 Ribu Formasi
Jakarta, (Pantaunews.co.id) -Pengumuman resmi penerimaan ASN (aparatur Sipil Negara) melalui Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah mengumumkan sebanyak 254.000 formasi pada oktober 2019.
Dilansir TribunJakarta.com Pemerintah telah mengagendakan pembukaan rekrutmen CPNS di bulan Oktober mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana memprediksi peserta seleksi CPNS 2019 akan mencapai 5,5 juta.
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan PPPK tahap kedua," tutur Bima.
Prediksi tersebut berkaca dari total pelamar CPNS 2018 yang berjumlah 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.
Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.
Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru.
Nantinya untuk pelaksanaan seleksi ASN di Oktober 2019 itu dibuka dengan dua jenis pilihan yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap 2
Editor :Dds



Berita Lainnya
Semarak Budaya Festival Dangdut dan Religi, Dr Hj Karmila Sari Jembatani Aspirasi Kaum Muda
Festival Lampu Colok se-Kota Dumai Tahun 2024
Grand Opening Primaya Hospital Pasar Kemis, Komitmen Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Prima
FPP Kota Dumai Resmi Terbentuk, Arrizal: Mitra Sejati Pemerintah
Ketua PAC Dumai Timur Bastian Jambak : Tidak Ada Lagi Oknum yang Mengatasnamakan PP Dalam Aksi Yang Tidak Bertanggung Jawab
Dolly: Kecamatan Rundeng Butuh Perhatian Khusus
Ketua Karang Taruna Bagan Keladi Dukung Pencalonan Dedek Fernanda
Ombudsman Jateng Tinjau Lokasi Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang
Manfaat Jahe Merah Bantu Hadapi Virus Corona
Khofifah Sebutkan Masalah Papua Merupakan Laboratorium Kebhinekaan.
6 Paket Lelang DAK Lolos disaat Covid-19, Ismanora: Walikota Bisa Saja Membatalkan, Walaupun Sudah Memiliki Kontrak
Warga di Tiga Kampung Terisolir Selama 5 Hari