• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Mantan Kades Terima Divonis 13 Bulan, Jaksa Belum Bersikap

Redaksi

Ahad, 22 Desember 2019 16:44:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) — Mantan Kepala Desa (Kades) Sering  Kabupaten Pelalawan, M Yunus telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia terlibat kasus suap pengurusan surat tanah.

Terkait dengan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan belum menentukan sikap, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Belum ada pernyataan (terima atau banding). Kami masih mempelajari putusan majelis hakim,” demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius SH saat dikonfirmasi Koranmx.com, Ahad (22/12/2019).

M Yunus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan), denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Sedangkan dalam tuntutan JPU, M Yunus dituntut pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan (19 bulan), denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

“Hakim mendakwanya dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini dakwaan alternatif kedua JPU,” terangnya.

“Kami masih ada waktu pikir-pikir sampai hari Rabu (25/12/2019) besok. Nanti kami sampaikan, apakah banding atau menerima vonis itu,” tambahnya.

M Yunus dalam vonis majelis hakim ini, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan seorang warga yang bernama Jefridin pada tahun 2014 lalu.

Saat itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahannya kepada Yunus yang menjabat sebagai Kades Sering. Namun oleh Yunus, pengurusan itu dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Ahirnya Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.

Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Polisi menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya.

Sumber: Koranmx.com 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dipimpin Kasi Humas Polres Dumai, kegiatan Bhakti Sosial dan Bhakti Religi Dalam rangka peringati Hari Jadi ke-76 Polwan RI Berjalan Sukses

PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang

Indah Septiani Charles S.AB Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Rohil

LSM PERANGKAP Gugat Dinas Pendidikan Kota Tangerang

Dilantik Oleh Plt Gubernur Aceh, Muzakkar A Gani Resmi Jadi Bupati Bireuen

Grand Opening Cafetaria 459 Resmi Dibuka Pj Gubernur Banten

Aksi Kubur Diri di Depan Kantor Walikota Tangerang Menjadi Perhatian Pengunjung Festival Al-Azhom

Masjid Durunnafis Disemprot Disinfektan,Cegah Penularan Virus Corona

Keadilan di Kota Tangerang Masih Tegak Lurus dan Berpihak Kepada Ahli Waris Amat Bin Kaian

Ahli Waris Amat Bin Kaian Remajakan Kampung Cacing

Tak Ada Demokrasi Tanpa Kebebasan Pers, Tak Ada Kebebasan Pers Tanpa Demokrasi

Ketua AMPG Rohil : Asri Auzar Jangan Provokasi Masyarakat

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 227 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved