PILIHAN
Pembacaan Putusan Gugatan Hasil Pileg Usai, MK Kabulkan 12 Perkara
Jakarta, (Pantaunews.co.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perselisihan hasil suara Pileg 2019. Sebanyak 260 permohonan selesai diputuskan.
"Pembacaan putusan permohonan telah selesai, jadi ini sesi terakhir dari 260 permohonan terkait dengan hasil Pileg. Terima kasih atas perhatiannya, sidang ditutup," ujar Hakim MK Anwar Usman dalam sidang gugatan hasil Pileg, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (09/08/2019).
Pembacaan sidang ini, berlangsung selama 4 hari sejak Senin (06/08) lalu. Gugatan yang diregister MK terdiri dari 250 perkara DPR/DPRD dan 10 perkara DPD.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 perkara dinyatakan ditolak, 99 perkara tidak dapat diterima. Sedangkan perkara gugur sebanyak 33 perkara, 10 perkara ditarik kembali dan 12 perkara dikabulkan sebagian.
12 perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, Kalimantan Barat dan Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatera Utara (Sumut),1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). PSU terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSSU terdapat di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek. (dtc/red)



Berita Lainnya
Kepedulian Gubernur akan Nasib Warga Minang di Papua
Beroperasi 24/7 di Masa Covid-19, Kilang Pertamina RU II Tetap Komitmen Pasok Kebutuhan Energi Nasional
Penghuni Apartemen Taman Rasuna Kemalingan, Manajemen dan P3SRS Terkesan Lepas Tangan
Ini Tampang 2 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi
Teknik belanja stok barang dagangan via online
Anies Sudah Ajukan Desain Sirkuit Formula E, Tetap Masuk Monas
Pentingnya Ketahanan Pangan, Wamenhan: Kita Harus Punya Cadangan Pangan
Cacat Bukan Halangan untuk Suksas
Klaim Mengetahui Keberadaan Harun Masiku di Indonesia, KPK: Makanya Dicekal
Ismani : Lowongan Kerja Matahari Store Bukan untuk Masyarakat Bukit Datuk Saja, Tetapi Untuk Masyarakat Se-Kota Dumai
Pemuda Tani HKTI Kendal Berbagi Ke Panti Asuhan
Ingkar Janji 6 Bulan Pelunasan Sisa Pembayaran, PT EKJY Diminta Kembalikan Tanah Masyarakat