Beraksi di Teluk Berembun, Spesialis Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Rohil di Duri

ROHIL, PANTAUNEWS - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil membekuk seorang pria diduga spesialis pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan ) di Daerah Duri Kabupaten Bengkalis, Riau. Senin 25 Agustus 2025. Pukul 10.00, WIB.
Pria berinisial ZK alias Zul ( 42) Alamat Jln H. Abdul Manan Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Dibekuk Petugas atas aksinya mencuri sejumlah barang berharga di grosir milik korban bernama Wahyudi, S. (34 ) terletak di Jln Lintas Riau-Sumut Simpang Impah Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Jum'at 22 Agustus 2025 Pukul 04.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH, Membenarkann telah dilakukan pengungkapan kasus curat di wilayah hukum Polres Rohil, oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil.
Telah diamankan seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan oleh Tim Resmob Polres Rohil atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad, Faldi Iskandar, S.Tr.K. Pengungkapan kasus ini, sebagai tindak lanjut dari laporan korban bahwa telah terjadi pencurian di rumah tempat usahanya.
Dimana saat kejadian tersebut, korban atau pelapor mau sholat subuh di masjid dekat rumahnya, dan ketika mau keluar rumah melihat pintu rumahnya diikat dengan kawat baja dari luar. sehingga korban membuka pintu rumah dengan paksa, dan setelah itu Ianya melihat gembok pintu rumahnya
sudah patah atau lepas. dan melihat didalam warung saya sudah hilang. akibat kejadian tersebut Ianya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil," terang Ipda Darlinson Sitorus.
Diselidiki dan diperoleh informasi keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut di daerah Duri Kabupaten Bengkalis. Kemudian Team Resmob Polres Rohil di Back Up Resmob Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama ZK alias Zul. Diinterogasi dan Iapun
mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan di daerah rumah korban bersama dengan temannya bernama Inisial RA masih (DPO).
Tersangka pelaku Inisial ZK alias Zul juga mengaku sudah melakukan curat di 13 TKP di wilayah Kabupaten Rokan Hilir ini, Dan atas pengakuan tersangka tersebut Ianya dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, barang bukti yang dibawa bersama tersangka, ada 1 Unit Mobil Daihatsu SIGRA Warna Merah Nopol BM 1295 NF. 8 Buah Pelak Ban Mobil, 15 Buah Tabung Gas 3 KG, 3 Buah Karung 9 KG Merk Dia Kelinci, 1 Kotak Minyak Makan Merk Minyak Kita.
Juga, 1 Buah Grenda Duduk, 2 Buah Trapo Las, 2 Buah Bor Tangan, 1 Buah Grenda Tangan, 1 Buah Batre Mobil, 2 Buah Obeng dan Buah Gunting Besi Besar. Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," terang Ipda Darlinson Sitorus SH, (HSY).
Berita Lainnya
Ketua GP NasDem Dumai: Alam Kemerdekaan ini Tidak Lepas Tetesan Darah dan Linangan Air Mata Para Pejuang Terdahulu
Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si Hadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Lima Puluh Kota Payakumbuh
Bupati H Sukiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat LK 2022, Simak Pesan Kapolres Rohul
Pastikan Kondisi Aman dan Nyaman Bagi Pengunjung, Liburan Idul Fitri Polres Rohul Gelar PAM Objek Wisata
PLN UP3 Rengat Survey ke Pelanggan Penerima Sasaran Stimulus
Warga Laporkan PT SSS ke Komisi III DRPD Inhu
DPC PWRI Dumai Apresiasi Wako-Wawako Dumai Telah Komitmen Tunaikan Salah Satu Janjinya
Anggota DPRD Dumai Edison Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tarik Pajak Air Permukaan
Apical Dumai Perbaiki Jalan dan Turap Parit, Bentuk Kepedulian Infrastruktur Masyarakat
Tragedi Kanjuruhan Malang, Polres Dumai Bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama
Momen Ramadhan, FORGAN Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama