Klarifikasi BKPSDM Pekanbaru Terkait Penunjukan Dedy Khairul Ray sebagai Plh Direktur RSD Madani
PANTAUNEWS, PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, SE., MM, menanggapi kabar kekisruhan seputar penunjukan Dedy Khairul Ray sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani menggantikan sementara dr. AEP. Dalam pernyataannya, Irwan menegaskan bahwa pergantian sementara tersebut telah sesuai aturan dan tidak menimbulkan gejolak di lingkungan ASN.
Irwan menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Keputusan ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan yang bersangkutan," ujarnya, Rabu (6/11/2023).
Fakta-fakta Pelanggaran Disiplin
Irwan memaparkan sejumlah alasan yang mendasari keputusan tersebut:
1. Ketidakhadiran dalam rapat dan kegiatan upacara oleh dr. AEP.
2. Kinerja yang belum mencapai standar yang diharapkan.
3. Pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di RSD Madani tanpa perencanaan yang melibatkan Dewan Pengawas (Dewas).
4. Keluhan dari pihak ketiga terkait pembayaran kegiatan yang belum tertuang dalam RBA/RBK.
5. Belum terselesaikannya tindak lanjut beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Tim Penjatuhan Hukum Disiplin menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin berat. Oleh karena itu, kami mengajukan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penjatuhan sanksi," jelas Irwan.
Penunjukan Pelaksana Harian Sesuai Aturan
Untuk menghindari kekosongan jabatan dan menjaga kelancaran layanan administrasi, Dedy Khairul Ray ditunjuk sebagai Plh dengan batas kewenangan tertentu. Irwan menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir dan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian.
Dengan adanya penunjukan Plh ini, diharapkan pelayanan di RSD Madani tetap berjalan lancar hingga adanya keputusan lebih lanjut.


Berita Lainnya
Polres Dumai Berikan Bucket Bunga Kepada Purnawirawan, Warakawuri dan Personil Polres Dumai Yang Sedang Sakit
Kegiatan Aksi Donor Darah Bank Aceh Syariah Bireun Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Terapi Autisme hingga Keterlambatan Bicara, Rumah Terapi ABA Pekanbaru Siap Membantu
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58
Hadiri Munas Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Bupati Rohil Dorong Energi Terbarukan
Wujudkan Pembangunan SDM, Dinkes Dumai Optimis Berikan Jaminan Kesehatan yang Optimal
Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2025, Polres Rohil Beri Lat Pra ke Personel
Upaya Penanggulangan DBD dan Malaria, Kadis DLH Rohil Suwandi Berjibaku Bersama Tim Satgas Bersihkan Perkarangan Rumah Warga
Rekor Lagi: 14.518 Kasus Baru 30 Januari, Total Kasus Corona RI 1.066.313
Pemkab Rohil Akan Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Jalan Poros Sungai Daun Tahun 2026
Satu Pasien Covid-19 dari Inhil Dinyatakan Sembuh
Air Sultan Raumah Resmi Hadir di Riau: Promosi di Dumai Kenalkan Manfaat Kesehatan Air Alkali pH Tinggi