Klarifikasi BKPSDM Pekanbaru Terkait Penunjukan Dedy Khairul Ray sebagai Plh Direktur RSD Madani
PANTAUNEWS, PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, SE., MM, menanggapi kabar kekisruhan seputar penunjukan Dedy Khairul Ray sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani menggantikan sementara dr. AEP. Dalam pernyataannya, Irwan menegaskan bahwa pergantian sementara tersebut telah sesuai aturan dan tidak menimbulkan gejolak di lingkungan ASN.
Irwan menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Keputusan ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan yang bersangkutan," ujarnya, Rabu (6/11/2023).
Fakta-fakta Pelanggaran Disiplin
Irwan memaparkan sejumlah alasan yang mendasari keputusan tersebut:
1. Ketidakhadiran dalam rapat dan kegiatan upacara oleh dr. AEP.
2. Kinerja yang belum mencapai standar yang diharapkan.
3. Pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di RSD Madani tanpa perencanaan yang melibatkan Dewan Pengawas (Dewas).
4. Keluhan dari pihak ketiga terkait pembayaran kegiatan yang belum tertuang dalam RBA/RBK.
5. Belum terselesaikannya tindak lanjut beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Tim Penjatuhan Hukum Disiplin menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin berat. Oleh karena itu, kami mengajukan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penjatuhan sanksi," jelas Irwan.
Penunjukan Pelaksana Harian Sesuai Aturan
Untuk menghindari kekosongan jabatan dan menjaga kelancaran layanan administrasi, Dedy Khairul Ray ditunjuk sebagai Plh dengan batas kewenangan tertentu. Irwan menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir dan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian.
Dengan adanya penunjukan Plh ini, diharapkan pelayanan di RSD Madani tetap berjalan lancar hingga adanya keputusan lebih lanjut.


Berita Lainnya
Jawa Barat Ubah Strategi Penanganan Covid - 19, Begini Penjelasan Ridwan Kamil
Polres Dumai Berikan Bucket Bunga Kepada Purnawirawan, Warakawuri dan Personil Polres Dumai Yang Sedang Sakit
Ketum PWRI Nilai Ajakan Erick Tohir masyarakat sumbangkan vitamin permalukan presiden
Pendistribusian Oksigen, Vaksin dan Donor darah, Panglima Komando Armada I: Mendukung Program Pemerintah Dalam Kegiatan Kemanusiaan.
PT PAA Dumai Terbakar Lagi: Asap Putih Mengepul, Manajemen Membisu
Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Hukumnya Suci dan Halal
Rekor Lagi: 14.518 Kasus Baru 30 Januari, Total Kasus Corona RI 1.066.313
Tak Sekadar Lewat, Bupati Bistamam Turun dari Kendaraan Dengarkan Aspirasi Warga Murini Makmur
Bank Aceh Syariah Bireuen Gelar "Aksi Donor Darah Akbar"
Kemenkes Tetapkan Harga Swab Mandiri Maksimal Rp900 Ribu
PT PAA Dumai Terbakar Lagi: Asap Putih Mengepul, Manajemen Membisu
Pererat Silaturahmi, Kapolres Rohil Berikan Sembako Kepada Kaum Duafa di Kecamatan Bangko Pusako