• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Skandal Pemerasan SYL: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

PantauNews

Senin, 20 November 2023 15:48:20 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, Jakarta-- 23 November 2023 - Guncangan hebat melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pengumuman resmi bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Firli Bahuri didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang mengungkap bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah. Ade Safri memberikan rincian tentang proses gelar perkara yang membawa pada penahanan Ketua KPK.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan melanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan proses pemberkasan perkara akan segera dilaksanakan. Langkah berikutnya melibatkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan.

TERKAIT
  • PDI Perjuangan Kota Dumai melaksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila
  • DPW PKS Provinsi Riau dan Partai Demokrat Dumai Bangun Komunikasi
  • Arif Fadhilah Mundur dari ASN dan Siap Hadapi Petahana

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Sejumlah barang bukti disita oleh kepolisian, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan berbagai bukti lainnya. Skandal ini mencuat ke permukaan, memunculkan pertanyaan seputar integritas dan transparansi lembaga penegak hukum di Indonesia, serta menciptakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap citra KPK. Firli Bahuri resmi ditahan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dalam menghadapi kasus ini.(*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Musda Dua Daerah di Riau Terkendala Dualisme, Golkar: Insya Allah, Pekan Depan Putusan Mahkamah Partai Keluar

Samsul Bahri Di Non Aktifkan, PPP Riau: Ditunjuk Pucuk Pimpinan Sementara Dumai

Skandal Politik: PDIP dan Ganjar-Mahfud Dituding Intervensi Aparat dan ASN untuk Pilpres 2024

Rampung Penyusunan Bacaleg, Rudi Hartono: PKS Dumai Siap 'Tarung' Pileg 2024

Ketua PKS dan Hanura Rohil Tantang Petahana di Pilkada, Agus Widayat: Mereka Calon Milenial Berprestasi

Terkait Pilkada Dumai 2020, Samsul Bahri Himbau: Hati Hati Oknum yang Mengatasnamakan PPP

Dampak Covid-19 Pilkada Serentak 2020 Diundur, Pengamat: Banyak Balon yang 'Lockdown'

DPRD Rohul Gelar Sidang Paripurna Bupati Serahkan Laporan LKPJ TA 2021

Paslon Husni-Edy Sabli Dapat Tambahan Dukungan dari Partai Nasdem

Keluarga Besar Pasaman Barat Kota Dumai Teguhkan Dukungan untuk Paisal-Sugiarto

HANDAL Gagal Didukung PPP, Sesepuh PDIP Dumai Angkat Bicara

Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1030 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 370 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved