• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Gugatan Nur Ayis Terhadap Walikota Subulussalam Dikabulkan PTUN Banda Aceh, Ini Kata Kuasa Hukumnya

PantauNews

Rabu, 12 April 2023 20:17:32 WIB
Cetak
Advokat Faisal Qasim, Kuasa Hukum Nur Ayis

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap  Walikota Subulussalam dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adillah Rahman SH MH melalui sidang e-court pada hari Rabu (12/4/2022) di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022;

Kemudian Majelis Hakim Memerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota
Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.

Majelis Hakim juga Mememerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.

Selain itu diujung amar putusan, Majelis Hakim juga Menghukum Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 297.500,- (dua ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah);

Kuasa Hukum Nur Ayis selaku Penggugat, Advokat Faisal Qasim SH MH menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan terhadap orang nomor satu di Kota Subulussalam tersebut.

Menurutnya, apa yang diputus oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh adalah sudah sesuai dengan fakta hukum & bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Alhamdulillah kita bersyukur dan menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan ini. Karena memang sedari awal kita yakin dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, InsyaAllah gugatan ini akan dikabulkan," ujar advokat Faisal, Rabu, (12/04/23).

Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan tersebut yang notabene adalah gugatan dari masyarakat bawah khususnya warga Kampong Makmur Jaya terhadap penguasa Subulussalam itu, telah memberi angin segar bahwa ruang Peradilan khusunya dalam hal ini PTUN Banda Aceh masih menjadi tempat yang tepat untuk para pencari keadilan.

"Saya kira, hari ini keadilan telah menemukan jalannya. tentu ini kabar baik untuk para pencari keadilan," pungkas Advokat Faisal Qasim.

Kemudian Advokat Faisal Qasim, berharap agar Walikota Subulussalam selaku Tergugat bisa patuh dan taat hukum, khususnya terkait dengan isi Putusan tersebut.

Walaupun, dirinya juga tidak mempungkiri bahwa putusan ini belum sepenuhnya inkrah sampai empat belas hari sebagai tenggang waktu yang diberikan Undang-undang untuk Penggugat atau Tergugat apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

"Kita berharap agar Walikota Subulussalam bisa mentaati Putusan hukum ini, walaupun memang ini belum inkrah. Kita tunggu saja sampai empat belas hari kedepan," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Seorang Anak Tenggelam di Pantai Ampalu Pariaman, Korban Ditemukan di Naras

Pimpin Upacara Bendera, Walkot Subulussalam Sampaikan Tiga Pesan

Walikota Subulussalam Dapat Hadiah Kartu Kuning Dari Mahasiswa

AMPES Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Di Subulussalam

KNPI Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Kebakaran di Kota Subulussalam

Warga Subulussalam Laporkan PT Laot Bangko Kepada DPR Aceh

Tergiur Tawaran Pinjaman Berkedok Koperasi, Korp Emak-Emak Laporkan (Apr) ke Polisi

Operasi Yustisi di Polsek IV Nagari, 13 Orang Diberikan Sanksi

Heboh! Diduga Berkas Dokumen Keuangan Kota Subulussalam Dipindah Tempatkan

Ketua Fraksi Geranat Menganggap Ketua DPRK Super Power

Ayam Geprek Arosu Cabang Alahan Panjang Hadir Memanjakan Selera

BMI Kawal pendaftaran Bacaleg PDI-P di KIP Kota Subulussalam

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved