• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Gugatan Nur Ayis Terhadap Walikota Subulussalam Dikabulkan PTUN Banda Aceh, Ini Kata Kuasa Hukumnya

PantauNews

Rabu, 12 April 2023 20:17:32 WIB
Cetak
Advokat Faisal Qasim, Kuasa Hukum Nur Ayis

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap  Walikota Subulussalam dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adillah Rahman SH MH melalui sidang e-court pada hari Rabu (12/4/2022) di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022;

Kemudian Majelis Hakim Memerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota
Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.

Majelis Hakim juga Mememerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.

Selain itu diujung amar putusan, Majelis Hakim juga Menghukum Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 297.500,- (dua ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah);

Kuasa Hukum Nur Ayis selaku Penggugat, Advokat Faisal Qasim SH MH menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan terhadap orang nomor satu di Kota Subulussalam tersebut.

Menurutnya, apa yang diputus oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh adalah sudah sesuai dengan fakta hukum & bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Alhamdulillah kita bersyukur dan menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan ini. Karena memang sedari awal kita yakin dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, InsyaAllah gugatan ini akan dikabulkan," ujar advokat Faisal, Rabu, (12/04/23).

Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan tersebut yang notabene adalah gugatan dari masyarakat bawah khususnya warga Kampong Makmur Jaya terhadap penguasa Subulussalam itu, telah memberi angin segar bahwa ruang Peradilan khusunya dalam hal ini PTUN Banda Aceh masih menjadi tempat yang tepat untuk para pencari keadilan.

"Saya kira, hari ini keadilan telah menemukan jalannya. tentu ini kabar baik untuk para pencari keadilan," pungkas Advokat Faisal Qasim.

Kemudian Advokat Faisal Qasim, berharap agar Walikota Subulussalam selaku Tergugat bisa patuh dan taat hukum, khususnya terkait dengan isi Putusan tersebut.

Walaupun, dirinya juga tidak mempungkiri bahwa putusan ini belum sepenuhnya inkrah sampai empat belas hari sebagai tenggang waktu yang diberikan Undang-undang untuk Penggugat atau Tergugat apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

"Kita berharap agar Walikota Subulussalam bisa mentaati Putusan hukum ini, walaupun memang ini belum inkrah. Kita tunggu saja sampai empat belas hari kedepan," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ditengah Pandemi Covid-19, Madin Cibro Berbagi Rezeki Kepada Sesama

Subulussalam Satu, Dek Gam: Kader PAN Tidak Menutup Kemungkinan

Putusan PTUN Nur Ayis di Kabulkan, Walikota Subulussalam Banding

Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Covid-19

Terkait HGU PT Laot Bangko, YARA Layangkan Surat ke PPID Subulussalam Mengenai Sisa Lahan

Warga Desa Lae Ikan Geruduk Inspektorat Kota Subulussalam

Kapolres Batanghari Dimutasi ke Yanma Polri, Ini Penggantinya!

Bank Aceh Syariah Bireuen Gelar Talkshow UMKM Ditengah Pandemi Covid-19

Tertibkan Lalu Lintas, Personil Satlantas Polres Subulussalam Turun ke Jalan

PJID-N Aceh Soroti PT BDA, Bang Migo: Jalan Ini Dibuat dari Uang Rakyat

Wow! Judi Togel Kian Semarak di Kota Subulussalam

Ikuti Kegiatan Life Skill Di Sumut, Aliong: Sangat Bermanfaat Bagi Saya

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 556 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1318 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved