• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Gugatan Nur Ayis Terhadap Walikota Subulussalam Dikabulkan PTUN Banda Aceh, Ini Kata Kuasa Hukumnya

PantauNews

Rabu, 12 April 2023 20:17:32 WIB
Cetak
Advokat Faisal Qasim, Kuasa Hukum Nur Ayis

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap  Walikota Subulussalam dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adillah Rahman SH MH melalui sidang e-court pada hari Rabu (12/4/2022) di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022;

Kemudian Majelis Hakim Memerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota
Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.

Majelis Hakim juga Mememerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.

Selain itu diujung amar putusan, Majelis Hakim juga Menghukum Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 297.500,- (dua ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah);

Kuasa Hukum Nur Ayis selaku Penggugat, Advokat Faisal Qasim SH MH menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan terhadap orang nomor satu di Kota Subulussalam tersebut.

Menurutnya, apa yang diputus oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh adalah sudah sesuai dengan fakta hukum & bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Alhamdulillah kita bersyukur dan menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan ini. Karena memang sedari awal kita yakin dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, InsyaAllah gugatan ini akan dikabulkan," ujar advokat Faisal, Rabu, (12/04/23).

Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan tersebut yang notabene adalah gugatan dari masyarakat bawah khususnya warga Kampong Makmur Jaya terhadap penguasa Subulussalam itu, telah memberi angin segar bahwa ruang Peradilan khusunya dalam hal ini PTUN Banda Aceh masih menjadi tempat yang tepat untuk para pencari keadilan.

"Saya kira, hari ini keadilan telah menemukan jalannya. tentu ini kabar baik untuk para pencari keadilan," pungkas Advokat Faisal Qasim.

Kemudian Advokat Faisal Qasim, berharap agar Walikota Subulussalam selaku Tergugat bisa patuh dan taat hukum, khususnya terkait dengan isi Putusan tersebut.

Walaupun, dirinya juga tidak mempungkiri bahwa putusan ini belum sepenuhnya inkrah sampai empat belas hari sebagai tenggang waktu yang diberikan Undang-undang untuk Penggugat atau Tergugat apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

"Kita berharap agar Walikota Subulussalam bisa mentaati Putusan hukum ini, walaupun memang ini belum inkrah. Kita tunggu saja sampai empat belas hari kedepan," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Lima Tuntutan Ibu-ibu Saat Demo di Gedung DPRA Banda Aceh

Satlantas Polres Subulussalam Tilang 10 Roda Dua Berknalpot Blong

Kapolres Berikan Reward Kepada Personil Sat Reskrim Polres Simeulue

Diduga Curi Arus Listrik, Ormas Laki Harapkan Polisi Tangkap Pelakunya

Peduli Yusniati, Artis Ibu Kota Subulussalam Bersama KNPI Serahkan Donasi Tanda Mekaum

Bupati Tanjabar Tinjau Sejumlah Ruang Gedung Baru Kantor Bersama Pemerintah

Empat LSM Meminta Penegak Hukum Mengaudit Kota Subulussalam

Kejari Subulussalam Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH

Didampingi Camat Lembah Gumanti, Bupati Solok Goro Bersama di Nagari Sungai Nanam

Wakil Walikota Subulussalam Hadiri Kegiatan Guru Honorer di DPRK

Guru PPPK Beraudiensi Bersama Wako Subulussalam Di Aula Pendopo

Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved