Kejati Riau Terus Cari Keberadaan Dua Orang yang Belum Kembalikan Kasbon
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua dari tiga pihak ketiga kasus korupsi kasbon di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Inhu atas nama Asrul alias Arul dan Hadi Wasis belum ditahan penyidik. Sedangkan satu rekanan lainnya, Deari Zamora yang sudah berstatus tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Riau pada Senin (16/1).
Kasi Dik Pidsus Kejati Riau, Riski SH kepada media ini, Selasa (17/1) menyebutkan, bahwa untuk kedua orang (pihak ketiga-red) tersebut masih diselidiki keberadaannya.
"Belum proses. Kita tidak membedakan antara tersangka yang sudah kita tahan dengan yang belum ditahan. Gak ada perbedaan," kata Riski kepada media ini, Selasa (17/1).
Riski menuturkan, kebetulan untuk tersangka DZ sudah mulai dari saksi selalu hadir. Untuk yang Asrul dan Hadi Wasis dari pemanggilan saksi tidak pernah hadir. Jadi diselidiki keberadaan masing-masing dulu.
Sebagaimana untuk diketahui, kasus korupsi kasbon (pinjaman) ke Kasda Inhu oleh pihak ketiga tahun anggaran 2005-2008 dengan kerugian negara mencapai Rp116 miliar yang bersumber dari APBD Inhu kembali diekpos Kejati Riau. (stone)


Berita Lainnya
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Resmikan SPAM Kota Dumai
PC Muhammadiyah Ujungbatu Safari Ramadhan
Soroti Jalan Rusak yang Berpotensi Kecelakaan,Sekjen BEM Sekota Dumai Angkat Bicara
Diwakili Lurah Kampung Baru, Karang Taruna Tunas Karya Resmi Dikukuhkan
Memastikan Agar Perayaan Imlek Aman, Polres Inhu Gelar Patroli
Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik
Bupati Rokan Hilir Lakukan Peninjauan Lokasi Zero Point Smart City
Rutan Dumai Bersinergi dengan Polres Berantas Narkoba
Dinas PUPR Rohul Optimis Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei Batang Lubuh Ruas Jalan Koteng - SP 3 Selesai Sesuai Kontrak
Polres Dumai Raih Penghargaan Terbaik II Dalam Pencapaian Nilai IKPA
Dugaan Buang Limbah B3 Ke Sungai Langlam, Suharto: Cabut Izin Operasional PKS PT KAS
SPN Kota Dumai Bentuk Pimpinan Unit Kerja di Nerbit Kecil, Sungai Sembilan