Kejati Riau Terus Cari Keberadaan Dua Orang yang Belum Kembalikan Kasbon
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua dari tiga pihak ketiga kasus korupsi kasbon di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Inhu atas nama Asrul alias Arul dan Hadi Wasis belum ditahan penyidik. Sedangkan satu rekanan lainnya, Deari Zamora yang sudah berstatus tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Riau pada Senin (16/1).
Kasi Dik Pidsus Kejati Riau, Riski SH kepada media ini, Selasa (17/1) menyebutkan, bahwa untuk kedua orang (pihak ketiga-red) tersebut masih diselidiki keberadaannya.
"Belum proses. Kita tidak membedakan antara tersangka yang sudah kita tahan dengan yang belum ditahan. Gak ada perbedaan," kata Riski kepada media ini, Selasa (17/1).
Riski menuturkan, kebetulan untuk tersangka DZ sudah mulai dari saksi selalu hadir. Untuk yang Asrul dan Hadi Wasis dari pemanggilan saksi tidak pernah hadir. Jadi diselidiki keberadaan masing-masing dulu.
Sebagaimana untuk diketahui, kasus korupsi kasbon (pinjaman) ke Kasda Inhu oleh pihak ketiga tahun anggaran 2005-2008 dengan kerugian negara mencapai Rp116 miliar yang bersumber dari APBD Inhu kembali diekpos Kejati Riau. (stone)


Berita Lainnya
Gerak Cepat Komunitas House of Gurupu: Bantu Korban Kebakaran Lansia di Dumai Timur
Ilham Permana: Usai Konsolidasi, PT KAS Kita Suarakan
Bupati Rohil Pantau Perekaman e-KTP di Tanjung Medan
Wakapolri Apresiasi Antisipasi Karhutla Polda Riau
Hadiri Majlis Kenduri Apam, Yulia Putra Ketua Marda LMPP Riau: Ini Budaya yang Harus Kita Lestarikan
Tabrak Jeep Toyota Fortuner, Warga Inhil Tewas Ditempat
Kepengurusan Baru Partai Bulan Bintang Rohul Resmi Mendaftar di Kesbangpol
Antisipasi Premanisme, Ops Bina Kusuma LK23 Polwan Polres Rohul Monitoring Objek Vital
Surman: Ratusan Armada Batubara Telah Memonopoli Jalan, Kami Datang Kesini Menyampaikan Keresahan Masyarakat
Ops Keselamatan LK 2022, Selama 14 Hari Nihil Lakalantas
Aliansi Pecinta Polri Minta Polres Inhu Usir PT Mentari
Apindo Inhu Beri Dua Alternatif Jalan Untuk Angkutan Batubara