Kejati Riau Terus Cari Keberadaan Dua Orang yang Belum Kembalikan Kasbon
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua dari tiga pihak ketiga kasus korupsi kasbon di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Inhu atas nama Asrul alias Arul dan Hadi Wasis belum ditahan penyidik. Sedangkan satu rekanan lainnya, Deari Zamora yang sudah berstatus tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Riau pada Senin (16/1).
Kasi Dik Pidsus Kejati Riau, Riski SH kepada media ini, Selasa (17/1) menyebutkan, bahwa untuk kedua orang (pihak ketiga-red) tersebut masih diselidiki keberadaannya.
"Belum proses. Kita tidak membedakan antara tersangka yang sudah kita tahan dengan yang belum ditahan. Gak ada perbedaan," kata Riski kepada media ini, Selasa (17/1).
Riski menuturkan, kebetulan untuk tersangka DZ sudah mulai dari saksi selalu hadir. Untuk yang Asrul dan Hadi Wasis dari pemanggilan saksi tidak pernah hadir. Jadi diselidiki keberadaan masing-masing dulu.
Sebagaimana untuk diketahui, kasus korupsi kasbon (pinjaman) ke Kasda Inhu oleh pihak ketiga tahun anggaran 2005-2008 dengan kerugian negara mencapai Rp116 miliar yang bersumber dari APBD Inhu kembali diekpos Kejati Riau. (stone)


Berita Lainnya
Kejadian Berulang PT KAS Membuka Aib Lama
PMI Bekerja Sama dengan Pemkab Rohul Gelar Donor Darah
Hotspot Riau Pagi Ini Merajalela Hingga 71 Titik Panas
Dapat Tambahan Bantuan BST Dari Kemensos
Dua Serikat Pekerja Buruh di Inhu Bentrok, 7 Orang Luka-luka
Bupati Kasmarni Sampaikan Usulan Untuk Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis
PC LDNU Pelalawan Taja Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Dan Pembekalan Da'i Aswaja An Nahliyah
Untuk Membangkitkan Kembali Semangat dan Prestasi Para player, Diskominfo Rohil berkolaborasi Dengan Elektronik Sport Indonesia
Pemilihan Ketua KONI Inhu Terkesan Dipaksakan
Polres Dumai, TNI dan Pemerintah Kota Dumai melaksanakan Patroli Sinergitas Tiga Pilar
Lantik Pejabat Eselo di Pemkab Rohil, Ini Harapan Afrizal Sintong !!
Pilkada Serentak 2020, ASN Diminta Jaga Netralitas