Kejati Riau Terus Cari Keberadaan Dua Orang yang Belum Kembalikan Kasbon
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua dari tiga pihak ketiga kasus korupsi kasbon di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Inhu atas nama Asrul alias Arul dan Hadi Wasis belum ditahan penyidik. Sedangkan satu rekanan lainnya, Deari Zamora yang sudah berstatus tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Riau pada Senin (16/1).
Kasi Dik Pidsus Kejati Riau, Riski SH kepada media ini, Selasa (17/1) menyebutkan, bahwa untuk kedua orang (pihak ketiga-red) tersebut masih diselidiki keberadaannya.
"Belum proses. Kita tidak membedakan antara tersangka yang sudah kita tahan dengan yang belum ditahan. Gak ada perbedaan," kata Riski kepada media ini, Selasa (17/1).
Riski menuturkan, kebetulan untuk tersangka DZ sudah mulai dari saksi selalu hadir. Untuk yang Asrul dan Hadi Wasis dari pemanggilan saksi tidak pernah hadir. Jadi diselidiki keberadaan masing-masing dulu.
Sebagaimana untuk diketahui, kasus korupsi kasbon (pinjaman) ke Kasda Inhu oleh pihak ketiga tahun anggaran 2005-2008 dengan kerugian negara mencapai Rp116 miliar yang bersumber dari APBD Inhu kembali diekpos Kejati Riau. (stone)


Berita Lainnya
Kampanye PAS di Meranti Darat , Realisasikan Tiga Proyek Besar
BAPERA kota Dumai Hadir di tengah Masyarakat , Andi Castelo: Kita Akan Adakan Pelantikan
Terkait Calon Sekdaprov Riau, Ini Tiga Nama Diusulkan ke Kemendagri
Granat Inhu Fasilitasi Cek Urine Pegawai Kesbangpol
Polres Dumai Beserta Polsek Jajaran Bagikan Paket Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Banjir Rob
Komitmen Tindak Karhutla, Polres Rohil Amankan 5 Tersangka di 5 TKP
Meski Hari Libur, Edison Kembali Turlap Kunjungi Warga yang Sakit Stroke
Polda Riau dan Forkompimda Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak
PJS Riau-Ketum PJS Matangkan Persiapan Pelatihan Jurnalistik
Babinsa Koramil 02/BK Lakukan Pendampingan Percepatan Vaksinasi di PT Sentana Wilmar Grup
APPEMARI Sarankan Gubri Evaluasi SKPD Dilingkungan Pemprov Riau
TSWE Dumai Mengucapkan Selamat Hari UlangTahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.