Kejati Riau Terus Cari Keberadaan Dua Orang yang Belum Kembalikan Kasbon
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua dari tiga pihak ketiga kasus korupsi kasbon di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Inhu atas nama Asrul alias Arul dan Hadi Wasis belum ditahan penyidik. Sedangkan satu rekanan lainnya, Deari Zamora yang sudah berstatus tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Riau pada Senin (16/1).
Kasi Dik Pidsus Kejati Riau, Riski SH kepada media ini, Selasa (17/1) menyebutkan, bahwa untuk kedua orang (pihak ketiga-red) tersebut masih diselidiki keberadaannya.
"Belum proses. Kita tidak membedakan antara tersangka yang sudah kita tahan dengan yang belum ditahan. Gak ada perbedaan," kata Riski kepada media ini, Selasa (17/1).
Riski menuturkan, kebetulan untuk tersangka DZ sudah mulai dari saksi selalu hadir. Untuk yang Asrul dan Hadi Wasis dari pemanggilan saksi tidak pernah hadir. Jadi diselidiki keberadaan masing-masing dulu.
Sebagaimana untuk diketahui, kasus korupsi kasbon (pinjaman) ke Kasda Inhu oleh pihak ketiga tahun anggaran 2005-2008 dengan kerugian negara mencapai Rp116 miliar yang bersumber dari APBD Inhu kembali diekpos Kejati Riau. (stone)


Berita Lainnya
Ketua PWOI Riau: Kami Sesalkan Perkataan Oknum JS, Semoga ini Menjadi Pembelajaran
Halal Bi Halal Anak Cucu Sapouk Kanduang Uwak Leham Lubuk Bendara
Diduga, Pelaku PETI Konsumsi Sabu Sebelum Beraktivitas
BKAD Kunto Darussalam Taja Pelatihan Peningkatan Kewirausahaan Karang Taruna
Pimpinan PT Sawit Asahan Indah Siap Bersinergi dengan Pemdes Sungai Kuning
Bupati dan Wabup Rohul Ikuti Panen Budi Daya Ikan di Embung Cinta Desa
Kelurahan Jaya Mukti Kembali Salurkan Bantuan Non DTKS
Fajar Lase Ajak Mahasiswa Universitas Islam Riau Sadar HKI
Farawell And Wellcome Parade Digelar, Polda Riau Miliki Pimpinan Baru
Tiga Organisasi Pers Dumai dan SPN Layangkan Surat ke GM PT Pacific Indopalm Industries
Terapkan Protokol Kesehatan, Polres Dumai Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban
32 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah Covid-19