Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2022
Satlantas Polres Dumai Kembali Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai kembali menggelar sosialisasi dan imbauan kepada penguna jalan untuk terus tertib berlalulintas dihari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2022.
Dengan turun langsung ke jalan memasang spanduk dan memberikan himbauan menggumakan pengeras suara, personil Satlantas Polres Dumai menyampaikan budaya tertib berlalulintas dan aturan selama berkendara dijalan umum.
"Sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini telah disampaikan kepada pengendara saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), namun sifatnya kita kembali mengingatkan agar selama berkendara, pengendara terus mengedepankan tertib berlalulintas serta mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19," kata Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K, Selasa (01/03/2022).
Dikatakan AKP Akira Ceria, S.I.K, Polres Dumai akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022 mendatang.
Selama operasi tersebut, Kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada pelanggaran prioritas yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt). Pihaknya juga akan menargetkan pengendara yang melintas dijalan trotoar yang seharusnya menjadi hal pengguna jalan kaki, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, plat nomor polisi yang tidak sesuai standar, serta kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara dalam membantu Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19 dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2022, pihaknya juga terus menghimbau masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan prokes.
"Secara umum, tiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang sampai denda, sesuai di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda yang harus dibayarkan dibayarkan, bergantung pada jenis pelanggarannya," tutup AKP Akira Ceria, S.I.K (*)


Berita Lainnya
Ultimatum Buruh: Jika PT. SJIO Mangkir , Mayday Jadi Panggung Perlawanan di KID
Pelaku Pembunuhan Majikan di Pangkalan Kasai Diringkus Polres Inhu
DPD Pekat IB Dumai Gelar Aksi di Depan PT Agro Murni: Tuntut Transparansi Izin dan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dihadiri Bupati Rohil, Yayasan Multi Marga Tionghoa Bagikan 2000 Paket Sembako
Terkait Posisi Sekda Dumai, Enam Calon Lulus Seleksi Administrasi
Coffee Morning Bersama Polda Riau, Pemkab Siak dan FPK: Perkuat Sinergi Cegah Konflik SARA dan Jaga Kamtibmas
Bupati Bistamam Kunjungi Politeknik Bengkalis, Contoh untuk Realisasikan Janji Kampanye Bangun Perguruan Tinggi di Rohil
Masyarakat Riau Diharapkan Ambil Peran Kelola Blok Rokan
Hatta Munir: Harus Ada Penegakan Hukum Agar Jalinteng Tidak Hancur
Dishub Riau Diduga Enggan Menindak Truck ODOL Di Inhu
Polres Dumai Lakukan Pengundian Hadiah Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak Usia 6-11 Tahun
Pengurus SPSI Inhu Kecam Penutupan Akses Jalan Menuju PT NHR