• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

PKS Mini Di Sungai Sembilan Tak Lengkapi Ijin, Pemerintah Akan Panggil Pihak Perusahaan

PantauNews

Rabu, 05 Januari 2022 13:25:01 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pihak Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau, akan segera melakukan pemanggilan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang terlupakan sampai saat ini beroperasai tanpa mengantongi izin lengkap, Rabu (5/1/22).


Hal tersebut disampaikan kepada Camat Sungai Sembilan Hergustiman, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa melakukan pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwasanya PKS Mini yang di RT 12 tersebut tidak memiliki izin lengkap.

"Pada Tahun 2019 PKS tersebut telah mengantongi izin dengan lebel Koperasi, namun sekarang berubah menjadi PT dan kita sudah cross cek di data kecamatan ternyata tidak ada. Selanjutnya, bagaimana bisa mereka sudah punya izin sementara datanya tidak ada sampai ke pihak kecamatan," jelasnya.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Kita berharap agar perusahaan ini memiliki izin sesuai aturan yang ada. Karena kita tidak memiliki pihak perusahaan dalam berinvestasi di lapangan. Ini juga bentuk membuka kerja tapi harus sesuai aturan yang ada, tindaklanjutnya kita akan memanggil pihak perusahaan tersebut," ucap Camat Sungai Sembilan yang baru menjabat beberapa hari yang lalu ini dengan tegas.

"Mereka punya izin PT, tapi didalam aturan dilingkungan tersebut juga tidak bisa dikeluarkan izinnya," tutur Camat yang akrap disapa Ulung itu.

Sebelum beberapa kali dan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani yakni istri Melong salah satu perusahaan besar di Dumai. Lanjutnya, diharapkan dapat beroperasi tanpa izin dari untuk bisa berdiri sendiri PKS Mini harus memenuhi persyaratan.

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan jika perusahaan tersebut memiliki kebun yang mampu menyediakan 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus memiliki daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi di atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 012 Kecamatan Sungai Sembilan di Kota Dumai.

Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.

Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap dapat dengan bebas beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Pihak Pemerintah Kota Dumai juga terkesan tutup mata.

Apalagi sebelumnya, aktifitas di Pabrik Kelapa Sawit Mini tersebut juga merenggut nyawa manusia. Salah seorang karyawannya, Riski Wandana (22) meregang nyawa setelah tersiram air panas pengolahan brondolan sawit. (tim)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kondisi Radio Lokal Di Bireuen Sangat Memprihatinkan

UMK Kepulauan Meranti 2020 Naik 8,51 Persen

PSMTI Bersama Pemerintah Kota Dumai Adakan Lomba Lampion Sempena Imlek 2573

Uniknya Desa Jonggrangan di Klaten, Banyak Warga Terlahir Kembar

DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa

Pemilik Lahan: Kami Tak Mengetahui, Apa Dasar Pihak Perusahaan Menggarap dan Bahkan Melakukan Pengerusakan Tanaman?

Selain Kunkerta di Kantor Buluh Kasap, 5 Mahasiswa Unri Abadikan Temuan Alat Tempat Hand Sanitizer

Ratna Serumpeat Berbohong Atas penganiayaan yang terjadi Pada Dirinya

TNI-Polri dan Stakeholder Manggarai Barat Bagi 3300 Masker Gratis

Pegawai Dinsos Kota Tangerang Selatan Menduga Pribadinya akan Dijatuhkan

BEM Unkrit Apresiasi Kegiatan Ditjen Pajak KPP Pratama Poso

Mengimplementasikan Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Polres Dumai Adakan Kegiatan Jumat Berkah

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved