• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

PKS Mini Di Sungai Sembilan Tak Lengkapi Ijin, Pemerintah Akan Panggil Pihak Perusahaan

PantauNews

Rabu, 05 Januari 2022 13:25:01 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pihak Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau, akan segera melakukan pemanggilan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang terlupakan sampai saat ini beroperasai tanpa mengantongi izin lengkap, Rabu (5/1/22).


Hal tersebut disampaikan kepada Camat Sungai Sembilan Hergustiman, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa melakukan pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwasanya PKS Mini yang di RT 12 tersebut tidak memiliki izin lengkap.

"Pada Tahun 2019 PKS tersebut telah mengantongi izin dengan lebel Koperasi, namun sekarang berubah menjadi PT dan kita sudah cross cek di data kecamatan ternyata tidak ada. Selanjutnya, bagaimana bisa mereka sudah punya izin sementara datanya tidak ada sampai ke pihak kecamatan," jelasnya.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Kita berharap agar perusahaan ini memiliki izin sesuai aturan yang ada. Karena kita tidak memiliki pihak perusahaan dalam berinvestasi di lapangan. Ini juga bentuk membuka kerja tapi harus sesuai aturan yang ada, tindaklanjutnya kita akan memanggil pihak perusahaan tersebut," ucap Camat Sungai Sembilan yang baru menjabat beberapa hari yang lalu ini dengan tegas.

"Mereka punya izin PT, tapi didalam aturan dilingkungan tersebut juga tidak bisa dikeluarkan izinnya," tutur Camat yang akrap disapa Ulung itu.

Sebelum beberapa kali dan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani yakni istri Melong salah satu perusahaan besar di Dumai. Lanjutnya, diharapkan dapat beroperasi tanpa izin dari untuk bisa berdiri sendiri PKS Mini harus memenuhi persyaratan.

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan jika perusahaan tersebut memiliki kebun yang mampu menyediakan 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus memiliki daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi di atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 012 Kecamatan Sungai Sembilan di Kota Dumai.

Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.

Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap dapat dengan bebas beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Pihak Pemerintah Kota Dumai juga terkesan tutup mata.

Apalagi sebelumnya, aktifitas di Pabrik Kelapa Sawit Mini tersebut juga merenggut nyawa manusia. Salah seorang karyawannya, Riski Wandana (22) meregang nyawa setelah tersiram air panas pengolahan brondolan sawit. (tim)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Besok, Syahroni Tua Dilantik Gantikan Almarhum Dedet Sebagai Anggota DPRD Riau

Tahap Pemaparan Visi dan Misi Bacalon Wako dan Wawako DPD Nasdem NasDem Diikuti 14 Balon

Pembagian Takjil Forum Pemuda Pemudi Teladan Sekitarnya

Ada Jual Beli Fasilitas Mewah Di Sukamiskin

Selama Operasi Seulawah 2020, 693 Kendaraan Ditilang

Api berhasil dipadamkan, Polisi Lidik Pelaku Pembakaran

BMKG menjelaskan Indonesia berpotensi bencana Gempa dan Tsunami

Keadilan di Kota Tangerang Masih Tegak Lurus

Jaga Kekompakan dan Kesolidan, DPC PWRI se Riau Gelar Silaturahmi di Pekanbaru

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Sleman

Kondisi Semakin Memprihatinkan, Warga Cimone Keluhkan Kali Cisarung

Pertagas Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan di Kota Dumai

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved