• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

PKS Mini Di Sungai Sembilan Tak Lengkapi Ijin, Pemerintah Akan Panggil Pihak Perusahaan

PantauNews

Rabu, 05 Januari 2022 13:25:01 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pihak Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau, akan segera melakukan pemanggilan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang terlupakan sampai saat ini beroperasai tanpa mengantongi izin lengkap, Rabu (5/1/22).


Hal tersebut disampaikan kepada Camat Sungai Sembilan Hergustiman, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa melakukan pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwasanya PKS Mini yang di RT 12 tersebut tidak memiliki izin lengkap.

"Pada Tahun 2019 PKS tersebut telah mengantongi izin dengan lebel Koperasi, namun sekarang berubah menjadi PT dan kita sudah cross cek di data kecamatan ternyata tidak ada. Selanjutnya, bagaimana bisa mereka sudah punya izin sementara datanya tidak ada sampai ke pihak kecamatan," jelasnya.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Kita berharap agar perusahaan ini memiliki izin sesuai aturan yang ada. Karena kita tidak memiliki pihak perusahaan dalam berinvestasi di lapangan. Ini juga bentuk membuka kerja tapi harus sesuai aturan yang ada, tindaklanjutnya kita akan memanggil pihak perusahaan tersebut," ucap Camat Sungai Sembilan yang baru menjabat beberapa hari yang lalu ini dengan tegas.

"Mereka punya izin PT, tapi didalam aturan dilingkungan tersebut juga tidak bisa dikeluarkan izinnya," tutur Camat yang akrap disapa Ulung itu.

Sebelum beberapa kali dan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani yakni istri Melong salah satu perusahaan besar di Dumai. Lanjutnya, diharapkan dapat beroperasi tanpa izin dari untuk bisa berdiri sendiri PKS Mini harus memenuhi persyaratan.

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan jika perusahaan tersebut memiliki kebun yang mampu menyediakan 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus memiliki daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi di atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 012 Kecamatan Sungai Sembilan di Kota Dumai.

Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.

Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap dapat dengan bebas beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Pihak Pemerintah Kota Dumai juga terkesan tutup mata.

Apalagi sebelumnya, aktifitas di Pabrik Kelapa Sawit Mini tersebut juga merenggut nyawa manusia. Salah seorang karyawannya, Riski Wandana (22) meregang nyawa setelah tersiram air panas pengolahan brondolan sawit. (tim)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Greenpeace: Banjir Bandang Sumatra Akibat Gagalnya Pemerintah Kelola Ekologi Hulu

Dalam Rangka Hardiknas, Sukacita Murid SD 143 dan SD 77 Dikunjungi Kapolda dan Danrem

1.600 Vaksin Covid-19 Tiba di Labuan Bajo

MPW PP Provinsi Banten Gelar Muswil ke-5

Bocoran: Piala Eropa 2020 Diundur ke 2021

Ketua P2B: Saya Harap Jangan Ada Upaya Pemaksaan ke Pedagang

Walikota H Paisal Lantik 6 SKPD Di Lingkungan Pemda Dumai Tahun 2024

Media Group PT DKS Sukseskan Gathering Pertama di Batulayang Bogor

Kepsek Malah Berkilah Tak Pungut Orangtua/Wali Murid yang Tak Mampu, Pemerhati: Ini Mohon Diusut!

Terang terangan Langgar Jam Operasional, Plt Kasatpol PP Dumai Seakan akan 'Ditantang' Oknum Pengusaha

Satgas TNI Yonif 413 Kostrad Amankan Puluhan Paket Ganja Kering di Perbatasan RI-PNG

Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved