13 Bulan Lagi Andika Perkasa 58 Tahun, Batas Usia Pensiun Perwira TNI
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto pada November ini memasuki masa pensiunnya. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Saat ini Andika menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Seperti yang diketahui, Panglima TNI merupakan perwiran tertinggi militer yang memimpin TNI. Untuk pengangkatannya sendiri calon Panglima TNI akan ditunjuk oleh Presiden dan disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Untuk aturan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Untuk jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tingg tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun. Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.
Walaupun masih menyisakan masa pengabdian 13 bulan, Andika Perkasa saat ini akan berusia 57 tahun pada 21 Desember 2021 mendatang. (*)


Berita Lainnya
Panglima TNI Pimpin Sertijab Dankodiklat, Aster, Kapuskes dan Kasetum
Kasus Tambang Ilegal Di Rusunawa Pangkalpinang, Bos yang Mengelak, Anak Buah yang Terjebak
Menko LBP dan Gub Jabar Setuju KNPI Harus Satu, Larshen Yunus: Gedung Merdeka Bandung Saksinya!!
Ketum PWRI: Media Harus Obyektif dan Sejuk Memberitakan Pemilu 2024
Kali ini, Sejumlah Menteri Jokowi Akan Dilaporkan ke KPK
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri
Ini Alasan Penunjukan Said Aqil Jadi Komisaris Utama KAI
Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
KBO Babel dan PJS Gelar Seminar Usung Tema Keragaman Budaya Bangsa Perlu Dijaga
Pussenarhanud Kodiklatad Gelar Latbakjatrat Terintegrasi TA 2021
Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut
Ke Luar Negeri Karena Sakit, indra Kenz Tetap akan Kooperatif