13 Bulan Lagi Andika Perkasa 58 Tahun, Batas Usia Pensiun Perwira TNI
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto pada November ini memasuki masa pensiunnya. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Saat ini Andika menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Seperti yang diketahui, Panglima TNI merupakan perwiran tertinggi militer yang memimpin TNI. Untuk pengangkatannya sendiri calon Panglima TNI akan ditunjuk oleh Presiden dan disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Untuk aturan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Untuk jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tingg tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun. Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.
Walaupun masih menyisakan masa pengabdian 13 bulan, Andika Perkasa saat ini akan berusia 57 tahun pada 21 Desember 2021 mendatang. (*)


Berita Lainnya
Direktur Hukum BNN RI Apresiasi Kehadiran SKPPHI
Peserta Kartu Prakerja Peroleh Insentif Setiap Bulan, Begini Prosedurnya
Bakamla RI Cermati Tingginya Lalu Lintas Kapal Asing di Indonesia
Hut Bhayangkara Ke 77, 34 Polda Gelar Baksos
Ketua Umum DPP PJS Minta Kapolri Usut Insiden Penembakan Waketum JMSI
Bakamla RI Evakuasi Korban Hilang Saat Mancing di Perairan Pemangkat
Tahun 2023 Pengaduan Karya Jurnalistik Melalui Aplikasi Elektronik
Ini Penegasan Ketua Dewan Pembina PJS Sumut Saat Terima Pengurus DPD
Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut
IKAPPI: 321 Pedagang di Jakarta Positif COVID, Tertinggi Se-Indonesia
Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Kejar Harun Masiku, KPK Bilang Begini
Persiapan Pelatda 2025, KONI Jakarta Gelar Rakor Bersama Cabor