Ketum GJI akan Tuntut Mantan Pengurus yang Diduga Cemarkan Nama Baiknya
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan pengurus, Garda Juang Indonesia, yang dinyatakan melalui medsos facebook oleh RB dan RS yang mengatasnamakan kepengurusan Garda Juang Indonesia, tidak bisa ditolelir oleh Ketua Umum Garda Juang Indonesia, Steevenly Agustinus.
Menurut Steevenly Agustinus, " mereka berdua sudah bukan lagi pengurus organisasi GJI, karena telah saya keluarkan dari organisasi melalui grup resmi WA Garda Juang Indonesia, lalu mereka malah membuat kelompok grup WA yang lain, dan hal ini sudah saya larang secara aturan dan mekanisme yang benar dalam organisasi ", jelas Steevenly, dalam rilisnya melalui WA, pada Jumat (3/7/2021)
"Dengan adanya pencemaran nama baik saya dimedsos, maka, saya akan menuntut dan memproses Ramli Barus dan Ragil Soluhin, yang telah mencemarkan nama baik saya secara hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik saya dan juga nama baik organisasi, perlu juga mereka berdua ketahui, bahwa saya akan sampaikan pula data data dan kronologisnya, dimana, mengapa dan bagaimana prosesnya, sehingga saya sampai bisa menjabat sebagai Ketua Umum GJI yang resmi pada tanggal 6 Mei 2021, yaitu dalam rapat pleno ", papar Steevenly.
Ditambahkan oleh Ketum GJI, " akan saya ungkapkan pula secara nyata, siapa mereka berdua, dalam hal ini mereka berdua yang telah berniat (merencanakan) pelengseran Endarjoko, yang pada saat itu sebagai Sekjen, dengan berinisiatif jelek menurunkan jabatan seorang pengurus di organisasi ini dengan cara mereka berdua dan itu akan saya siapkan bukti buktinya ", ungkap Steevenly Agustinus.
" Kalian berdualah yang telah berbuat hal pemberontakan dalam organisasi ini disaat kepengurusan jajaran komando saya, pada masa kurun waktu sebelum 30 hari saya menjabat Ketum dan pernyataan dimedsos tersebut, akan saya tindaklanjutkan ke dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia ", pungkas Steevenly Agustinus K. (Rls/Soleh)


Berita Lainnya
Ikuti Sidang Perdana Via Teleconference, Hanafi Atan Cs Didakwa Pemalsuan Surat Tanah
Gas Subsidi Langka dan Mahal, Bupati Akan Panggil Kadisperindag
Penemuan Sosok Mayat di Guntung, Kendaraan yang Ditunggangi ber Nopol Bengkalis
Polres Dumai Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Perayaan Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023
Bye-bye! Awal Februari Sederet Ponsel Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp
Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan Kepada Kapolresta Tangerang
GRIB Jaya Dumai Hadir di Debat Pertama Calon Walikota Dumai, Dorong Pemilu Damai dan Netralitas ASN
Angeline Fremalco Laksanakan Penanaman Bibit Pohon dan Serahkan Bantuan Sembako
Sambut Ramadan 1447 H, LDK STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Gelar Peringatan Isra Mikraj Penuh Khidmat
Dewan Desak Pemko Pekanbaru Cairkan Anggaran Tanggap Darurat
Silaturahmi dan Peduli Bersama Zero 42 Sepolwan 30 Serahkan Bantuan Ke Anak Yatim Dan Dhuafa
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin