Gelar Rapat Papirpuna DPRD, APBD Siak 2022 Capai Rp2,031 Triliun
SIAK, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2022 sebesar Rp 2,031 Triliun melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Siak, Senin (29/11/21).
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I Fairus, Wakil Ketua II Androy Ade Rianda beserta anggota dewan lainnya dan diikuti oleh Bupati Siak Alfedri beserta Forkopimda.
Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 secara umum telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyepakati struktur APBD Siak tahun 2022 dengan total Rp 2.031.664.231.558.
Laporan Banggar DPRD Siak itu dibacakan oleh Juru Bicara, Marudut Pakpahan politisi PDI Perjuangan.
Marudut merincikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak mencapai Rp 204.287.067.799. Kemudian Pendapatan Transfer senilai Rp 1.827.377.163.759 yang bersumber dari transfer pemerintah pusat senilai Rp 1.706.428.360.668 dan antar daerah senilai Rp 120.948.803.091.
"Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah nol rupiah," papar Jubir Banggar DPRD Siak, Marudut dalam rapat paripurna.
Sementara belanja daerah pada APBD Siak 2022 adalah Rp 2.224.519.174.184 yang digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp 1.684.741.398.986, belanja modal Rp 272.516.153.398, belanja tak terduga Rp 24.950.650.000 dan belanja transfer sebesar Rp 242.310.971.800.
"Dari pendapatan dan belanja di atas, belanja tahun 2022 disepakati defisit sebesar Rp 192.854.942.626," bebernya.
Kemudian dalam penyesuaian struktur APBD TA 2022 Siak terdapat proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 101.163.853.424.(*)


Berita Lainnya
Gubernur Riau dan Walikota Dumai Resmikan Rumah Sakit Graha Yasmin
Mangkir Kembali Panggilan Polda Riau, Wabup Bengkalis Akan Dipanggil Paksa
Meski Sudah Ditertibkan, Pelaku PETI di Peranap Diduga Acuhkan APH
Ismail Sarlata Geram Namanya Dicatut, Desak Media Online Segera Minta Maaf dan Hapus Berita
Pilkada Inhu, KPU Inhu Aktifkan Badan Adhoc dan Sosialisasi PSU
Bupati Afrizal Dampingi Kejati Riau Resmikan Mushalla Al-Haq Kejari Rohil
MENGGODA SELERA, SOTO MEDAN AYAM RASA NUSANTARA HADIR DI DUMAI NIKMAT HANGAT DALAM SETIAP SUAP
Aliansi Pecinta Polri Minta Polres Inhu Usir PT Mentari
Saraf Terjepit Kambuh, Seorang Warga Terkapar di Pinggir Jalan Dibantu Personel Brimob
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana
Jum’at Curhat Polres Dumai Upaya Mempererat Silaturrahmi
Laksanakan Instruksi Kapolda Riau, Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Rutin Patroli Malam