Belum Ada Kepastian Pemasangan, Rambu Forbidden di Jalan Baru Ditutup Plastik Kresek
Dumai, PantauNews.co.id – Pemasangan rambu lalu lintas jalur satu arah (forbidden) yang terpasang di Jalan Pangeran Hidayat (eks. Jalan Baru) yang menjadi penghubung dua jalan protokol di Kota Dumai, sampai hari, Rabu (5/8/2020), belum ada kepastian kapan diberlakukan. Ironisnya, rambu dibiayai oleh APBD Dumai ini, ditutupi plastik kresek dan goni.
Rambu lalu lintas jalur satu arah yang sudah terpasang sejak akhir tahun 2019, ada tiga titik yakni di persimpangan Jalan Baru di Jalan Sudirman, Jalan Sukajadi dan persimpangan Jalan Bintan. Rambu Forbidden yang sudah terpasang sudah lama, Dinas Perhubungan Kota Dumai instansi yang berwewenang kurang perhatian.
Salah satu masyarakat yang sempat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa rambu ini ditutup oleh warga setempat karena belum ada kepastian jalan ini dibuat satu arah.
“Siapa orangnya saya kurang tahu. Tetapi kabarnya, sejak sebelum memasuki bulan Ramadhan lalu, rambu tersebut sudah ditutup pakai plastik kresek,” ujar warga.
Informasi yang terangkum, penutupan rambu forbidden pakai plastik kresek ini karena belum ada kepastian dari Dinas Perhubungan Dumai. Rambu yang masih terpasang banyak warga sekitar sontak kaget dan berputar arah.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Dumai Asnar, Rabu (5/8/2020), belum dapat dimintai keterangan. Nomor seluler yang selalu tidak aktif ini dan kabarnya sering gonta- ganti, awak media kesulitan untuk memperoleh informasi.
Penulis: Aan Heru Saputra


Berita Lainnya
Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan
Mahasiswa/i KPM STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya Gelar Festival Anak Saleh
183 CPNS Pemko Subulussalam Terima SK
Warga Dusun Keude Sukon Apresiasi Keuchik Kampung Tengah
HMI Komisariat STIT Hafas Isi Bazar Ramadhan Fair dengan Islamiah
Pemerintah Aceh Undang Seluruh Kepala Daerah Se Provinsi Terkait Investasi
Keamanan dan Kenyamanan Dalam Investasi di Kota Dumai, PJC Hadirkan Topik Diskusi Dalam Melihat Geliat Ekonomi Daerah
Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran Miras
Kota Dengan Tingkat Deflasi Terendah, Bukittinggi Jadi Catatan Nasional
Rapat Kordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau
AMPes: Ini Jelas Tidak Sesuai Dengan Slogan Subulussalam Kota Santri
Terkait Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Kebijakan DPR Dinilai 'Konyol'