Kasum TNI: Mengatasi Terorisme Juga Merupakan Tugas Pokok TNI Selain Perang
Jakarta, PantauNews.co.id - Pada dasarnya, peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.
Demikian disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Prof. Dr. Mahmud MD pada kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, bertempat di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Kasum TNI mengatakan bahwa Presiden RI Ir. H. Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak.
Mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu pada Undang-Undang yang ada, namun lebih dari itu, kemampuan dan kekuatan TNI juga menjadi alasan utama dalam pelibatannya. Daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah dimiliki dan selalu diasah oleh satuan-satuan khusus TNI yakni Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas.
Kasum TNI menjelaskan bahwa terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan dalam perkembangannya, paradigma arti terorisme mengalami perluasan dimana tidak hanya sebagai crime against state (kejahatan terhadap negara) tetapi juga crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan).
Upaya penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga salah satunya adalah TNI. Pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan dalam mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak. Contoh nyata lainnya adalah operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011. (*)
Sumber: Bermadah.co.id


Berita Lainnya
Menag: Banyak Mudaratnya, Sistem Khilafah Musuh Semua Negara
Polwan Jajaran Polres Dumai Salurkan Bantuan Sembako
Ketua SPN Ucapkan Selamat atas Terpilihnya H. Paisal Sugiyarto sebagai Wali Kota Dumai
Heroik! Babinsa dan Bhabinkamtibmas Buluh Kasap Sigap Evaluasi Warga yang Sakit
Kunjungi Rest Area Tikako, Bupati Budhi Sarwono : Fix, Tikako Memang Oke!
Terserempet Kereta Api, Anggota DPRD Kendal Meninggal Dunia
Satgas GPK Bersama Lembaga Jemad Tanam Mangggis dan Pinang Batara
Ketua LPMK Bukit Batrem: Kami Sudah Upayakan Ajukan Normalisasi ke Dinas PUPR Dumai
Sengketa Informasi Publik Berakhir Dipersidangan
Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Jaga Keandalan Kilang Dengan Pemeliharaan Berkala, PT KPI Unit Dumai Gelar Plant Stop COC
Polisi Tolak Laporan soal Ucapan Puan 'Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila'