Kasum TNI: Mengatasi Terorisme Juga Merupakan Tugas Pokok TNI Selain Perang
Jakarta, PantauNews.co.id - Pada dasarnya, peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.
Demikian disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Prof. Dr. Mahmud MD pada kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, bertempat di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Kasum TNI mengatakan bahwa Presiden RI Ir. H. Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak.
Mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu pada Undang-Undang yang ada, namun lebih dari itu, kemampuan dan kekuatan TNI juga menjadi alasan utama dalam pelibatannya. Daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah dimiliki dan selalu diasah oleh satuan-satuan khusus TNI yakni Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas.
Kasum TNI menjelaskan bahwa terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan dalam perkembangannya, paradigma arti terorisme mengalami perluasan dimana tidak hanya sebagai crime against state (kejahatan terhadap negara) tetapi juga crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan).
Upaya penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga salah satunya adalah TNI. Pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan dalam mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak. Contoh nyata lainnya adalah operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011. (*)
Sumber: Bermadah.co.id


Berita Lainnya
Proses Vaksinasi, Alasan Ditundanya Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang
Kunjungi Rest Area Tikako, Bupati Budhi Sarwono : Fix, Tikako Memang Oke!
Ketum FBB Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten
Tidak Terima Diperlakukan Semena-mena, Ismail 'Ribut' dengan Kadisdukcapil Dumai
GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Untuk Lebih Serius dan Bersih
Ambradulnya Perhelatan Akbar Dumai Expo 2019, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Polres Dumai Lakukan Kegiatan Baksos Donor Darah
Pandemi Belum Berakhir, 5 Personil Babinsa Koramil 02/BK Terus Terapkan Prokes kepada Masyarakat
Dugaan Tak Menggantongi SIPA, Penyedia Air Bersih ini 'Nekad' Bangun Sumur Bor Tanpa Izin
Akses DPRD Pekanbaru Tertutup Gara-gara Dua Anggota Dewan Terkonfirmasi Positif COVID-19
Harumkan Nama Dumai Kacah Musik Nasional, Hasan Basri Himbau Dukungan Untuk Havis
Nita Ariani maju Dengan Visi dan Misi mewujudkan Dumai Maju, Sejahtera, Berpendidikan dan Agamis