PILIHAN
Omnibus Law dan RUU Cilaka Diduga Menjadi Petaka Bagi Buruh, Kamiparho KSBSI Minta Pemko dan DPRD Dumai Tindaklanjuti Tuntutan
Dumai (PantauNews.co.id) – Aspirasi yang disampaikan FSB Kamiparho K.SBSI Dumai terkait penolakan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), DPRD Dumai telah menyerahkan tuntutan ke Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Adapun tuntutan dan aspirasi FSB Kamiparho K.SBSI yaitu penolakan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang sedang dibahas di DPR RI, langsung ditanggapi Anggota DPRD Dumai saat aksi demo ratusan buruh, Senin (02/03/2020).
“Kawan-kawan ini dokumentasi penyerahan surat tuntutan dan aspirasi kita tentang penolakan Omnibus Law oleh DPRD Dumai kepada DPR RI di Komisi XI. Salam Solidaritas,†kata Plt Ketua DPC FSB Kamiparho SBSI Kota Dumai, Ir FA Aritonang, Kamis (05/03/2020).
Pada aksi demo tersebut, FSB Kamiparho KSBSI Dumai secara tegas menolak RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang sedang dibahas di DPR RI.
“Kami dengan tegas, menolak RUU Cilaka Omnibus Law. Ada 9 alasan penolakan yang diduga menjadi petaka bagi buruh di Indonesia,†tegas Ir FA Aritonang.
Tuntutan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kota Dumai dan selanjutnya disampaikan kepada Komisi IX DPR RI di Jakarta. Menurut Aritonang, Omnibus Law Cilaka menjadi petaka bagi buruh Indonesia sehingga harus ditolak.
FSB Kamiparho K.SBSI Dumai, kata Ir FA Aritonang meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari RUU CILAKA.
Lanjutnya, meminta kepada pembuat keputusan di Kota Dumai melalui Walikota Dumai dan Ketua DPRD Kota Dumai untuk meninjaklanjuti surat tuntutan dan aspirasi FSB KAMIPARHO KSBSI kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
“Kami minta Walikota dan Ketua DPRD Dumai untuk menindaklanjuti tuntutan kami,†tandas Aritonang.
Sumber: Riaukepri.com
Editor: Edriwan



Berita Lainnya
Gubernur Riau Segera Evaluasi Pejabat Eselon II
Ketua beserta Komisioner KPU Sambangi Kantor DPRD Kubu Raya
Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Dumai Adakan Kegiatan Anjang Sana
Mantan Kades Terima Divonis 13 Bulan, Jaksa Belum Bersikap
Prank Maut di Underpass Kulon Progo, Keluarga Sempat Siapkan Pesta Ultah
Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Batuceper dan Serikat Buruh Gelar Halal Bihalal
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
Terdaftar Sebagai Penerima PKH dan tidak Menerima Bantuan,Samsiah Juga Tidak Mendapat Bantuan Covid -19
Walikota Dumai H Paisal SKM MARS Sampaikan Tiga Kebutuhan Utama Kota Dumai Kepada Presiden Jokowi
FMPH-R Sesalkan Pernyataan Kejari Pekanbaru, Angki: Statementnya 'Ngawur'
Plt. Camat Lamba Leda Utara Pantau Pelaksanaan Ujian Try Out Siswa SMPN 1 Lamba Leda
BJ Habibie Akan Dimakamkan di Samping Makam Ainun