PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Kerahkan Alat Berat, Kodim Putussibau Percepat Kegiatan TMMD Ke-110
Diduga Buka Layanan Seks untuk Turis Timur Tengah, 4 PSK Diamankan
Presiden Jokowi Umumkan Kabinet Indonesia Maju
Apical Dumai Salurkan Hewan Qurban ke Masyarakat
DR YK Desak Polda Riau Netral Periksa Perkara Aktivis Larshen Yunus
Propam Polres Dumai Wajibkan Seluruh Personil Polres Dumai dan Polsek Jajaran Patuhi Protokol Kesehatan
H Mattoyib Maju Di Pilkades Margasari
Nilai ISPU Dumai 300 Psi, Zul AS Sebut Kabut Asap Kiriman Beberapa Kabupaten Tetangga
Viral Nenek Ditendang-Diseret di Pasar Sleman, Ini Kata Pemda DIY
UMK Kepulauan Meranti 2020 Naik 8,51 Persen
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami' Baabussalam Kota Tangerang Sukses