PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Raih Juara Mural Tingkat Nasional, Ocim: Gali Potensi Diri
Zulkarnain Hengkang dari Dishub, Said Effendi Kini Resmi Jabat Pelaksana Tugas
Kembalikan Berkas Pendaftaran ke PDI-P, Paisal Akan Tinggalkan Status ASN
Aktivis dan Jurnalis Ini Sentil 'Kelompok Latah': Wartawan Profesional Itu Bebas Syarat Kepentingan
Upaya Pencegahan TTPO Dan Prostitusi Polres Dumai Bersama Satpol PP Laksanakan penyuluhan
Divkum AWDI Berikan Pendampingan Hukum Kepada Sony Raharjo di Polresta Bekasi
Gagal Lelang Alat Pemadaman, Kapolda Geram Ada Dirut Bisa Lolos Tender, Padahal Tak Lolos BI Checking
Atasi Corona, MUI Usul ke Presiden Panggil Pengusaha dan Potong Zakat ASN
Jasa Duplikasi Kunci Antara Manfaat dan Resikonya
Ingin Bangun Infrastruktur Tapi Dana Tak Cukup, Ini yang Dilakukan Gubri
Pemdes Sukaharja Gelar Pembinaan Anggota Linmas
Pemilihan Ketua RT/RW Di Cimone Jaya, Kota Tangerang Berlangsung Demokratis dan Guyub