PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Peringati HUT RI ke-75 di Kota Dumai Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Upacara Bendera Tetap Berlangsung Khidmat
Penyerahan SK Kepengurusan, Hariawan Resmi Nahkodai PD PKB PUJAKESUMA Kota Dumai
Diduga Rem Truk Tronton Blong, Ini Kronologi Kecelakaan Maut Di Balikpapan
Lagi-lagi 'KNPI Riau Peduli Sesama' Salurkan Santunan, Kali ini Digelar di Kecamatan Medang Kampai
Jupiter MX VS Fuso Bersimbah Darah, Tiga Anak Tak Sadarkan Diri
Tangis Sang 'Ratu' Keraton Sejagat Saat Ditanya Makam Janin di Sleman
Berhasil Kembangkan Produk Bernilai Jual Lebih Tinggi, Perwira PT KPI RU Dumai Sabet Penghargaan Internasional
Ibu-ibu Pengajian Panik Babi Hutan Masuk Masjid
Terang-terangan Minta 1 M, Marlius Diduga Mencoba Memeras Managemen PT SWP?
Opening Perdana, Sabana Fried Chicken Dumai Ajak Pelanggan 'Cicip' Gratis
Babinsa Koramil 1208-04/Jawai Cek Posko PPKM
Diduga Kelalaian, Pihak SMPN2 Dumai Membiarkan 'Pelesetan' Nama Negara