PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Horee, Laporan Masyarakat Riau Terkait 'Perangainya' Sari Antoni Sudah Diterima DPP Partai Golkar
SDN Bugel 4 Kota Tangerang Gelar Vaksin Tahap 1
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
Dandim 0704/Banjarnegara Bersama Forkopimda Laksanakan Ziarah
Eko-Suardy dan Hendri-Benny, Sinyal Arah Dukungan Politik Semakin Dekat
Cerita Risma Halaman Rumahnya Dipenuhi Ular Saat Tutup Eks Lokalisasi Dolly
Pertamina SMEXPO RU Dumai Mendorong Kemajuan UMKM dari Lokal ke Global
Penghuni Apartemen Taman Rasuna Kemalingan, Manajemen dan P3SRS Terkesan Lepas Tangan
Kader HMI Cabang Dumai Akan Dilantik.
Warga Perumahan Griya Sangiang Mas RW 09 Gebang Raya Nikmati Program PJU
PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
Dinkes Surabaya Selidiki Permen Beracun yang Makan Korban 15 Siswa SD