PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Ratusan Mahasiswa Serukan Cara-cara Konstitusional Kritik Pemerintah
Kasus RK Bukan yang Pertama, Pemerhati: Mohon PDAM Dumai Menjadi Atensi Walikota
Anggota DPRD Banten Hilmi Fuad Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Bank Indonesia Mengundang Investor Jepang - Keuntungan Lebih Baik Dengan Resiko Terkendali
15.625 Paket Sembako Mulai Dibagikan ke 12 Kecamatan di Pekanbaru
Belum Launching, Komunitas Tingwe 3421 di Cimone Jaya Kota Tangerang Diserbu Pembeli
Berbagi Kasih, Satgas Pamrahwan Yonif 751/VJS Bagikan Tas dan Baju Layak Pakai
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru
Turunkan Penumpang di Citimall 5 Menit Kena Biaya Parkir Rp4000, Patrik Tatang: Ini Merugikan Masyarakat
Selain Turun ke Jalan, LPPNRI Dumai juga Salurkan Bantuan 'Peduli Corona' 11 Panti Asuhan
DPD PJS RIAU Silaturahmi Dengan Dewan Pembina, M Amin: Terimakasih Sudah Memberi Amanah
Kasatpol PP Rohil Akan Ambil Tindakan Tegas Jika Masih Tetap Buka