PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Kodim 0320/Dumai Gelar Berbagai Perlombaan Dalam Memeriahkan HUT RI Ke-74
Ketua Karang Taruna Bagan Keladi Dukung Pencalonan Dedek Fernanda
OTT Yan Piet Moso, Hingga Blundernya Mendagri Tito Karnavian
Sah! Haji Uma Sampaikan Masalah Bimtek Kepada Menteri Keuangan dan BPKP
Polisi Tolak Laporan soal Ucapan Puan 'Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila'
Virus Corona Pandemik, Ini Perintah Jokowi
Linda Gunawan Siap Maju di Pilkades Ranca Kelapa
Bantu Warga Di Bulan Suci Ramadhan, Pengemudi Ojol Turut Bagikan Takjil
Ketidakhadiran PT Sumber Jaya Industri Oleo di Bipartit I , SPN Dumai Sesalkan Sikap Perusahaan
LQ Indonesia Lawfirm Perkuat Kerjasama Media
Pembatasan Jam Operasional Usaha Hiburan, Diduga Masih Ada yang 'Membandel'
Perbaikan Fasum Berangsur Selesai, PT KPI RU Dumai Lanjutkan Proses Perbaikan Rumah Warga ke Tahapan Verifikasi dan Apraisal