PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Inilah Gerakan Sensasional DPD MCI Provinsi Banten
Anggaran Devisit, Beberapa LSM di Subulussalam Gelar Aksi Penggalangan Dana
Liverpool Layak Menduduki Gelar Juara di Liga Premier Inggris 2019-2020
Masih Pandemi, Ini Tips yang Dilakukan Pengemudi Ojol
Tertibkan Pramuwisata Ilegal, HPI Manggarai Barat Lakukan Monitoring
Netizen FB Unggah Masih Beroperasinya Kembali Gelper di Pinggiran Kota Dumai
Parahnya Jalan Purnama Lubuk Gaung Kota Dumai, KNPI Lakukan Ini
Sisi Lain Bansos, Timbulkan Kecemburuan Sosial
Tiga Srikandi, Seminggu Berjibaku Padamkan Api
Kodim 0320/Dumai Gelar Berbagai Perlombaan Dalam Memeriahkan HUT RI Ke-74
Ternyata PT SPA atau PT AA Tetap Melakukan 'Pengarapan' di Lahan Masyarakat
HP Ditemukan di Sel Imam Nahrawi, KPK Sebut Pemeriksaan di Rutan Sesuai SOP