PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat

Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
KSKP Dumai Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Wadah Komunikasi Bagi Masyarakat
Jamaludin Siap Maju Jadi Calon Kades Lembangsari
Warga Kota Tangerang Antusias Ikut Vaksinasi Merdeka di Polsek Karawaci
Tabrakan Maut di Kuansing, 2 Unit Mobil Bertubrukan dan Terpental hingga Rusak Parah
Virus Corona Berdampak pada Kenaikan Harga Bawang Putih Dipasaran
Pinjaman PAD yang Dilakukan Kadishub Dumai, Ahli: Uang Kas Daerah Uang Rakyat
Akhirnya Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Natuna
Agus Sudarmansyah: Fokus Pembangunan Sektor Sarana dan Prasarana Publik
Dari 10 Calon Terkuat Dumai, Benny Akbar Masih Posisi Teratas
Polisi: Asisten Dokter Korban Perkosaan Dicekoki Miras hingga Tak Sadar Diri
Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai
Pertamina Rekrut Tamatan Minimal SMA/ SMK Sampai S1