PILIHAN
Diduga Penangkapan Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Digugat Praperadilan
Bengkalis (PantauNews.co.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat digugat praperadilan atas penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Adi Saputra alias Putra (31) tersangka dugaan kepemilikan sabu, beberapa waktu lalu.
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (06/11/2019) pagi tadi. Hakim tunggal Annisa Sitawati memimpin jalan sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari termohon melalui kuasa hukum.
Kuasa hukum tersangka, Sabaruddin mengatakan, proses penangkapan dilakukan pihak kepolisian Rupat tidak prosedural. Selain itu, katanya, proses penangkapan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yang kita mohonkan hari ini bagaimana proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan semua produk dikeluarkan penyidikan tidak sah demi hukum. Karena hari ini kita lihat baik proses secara formil dan penangkapan yang ada sama kita melanggar hak asasi manusia,†ungkapnya usai sidang.
Dalam proses penangkapan, beber Sabaruddin, pihak kepolisian mengeluarkan tembakan sampai delapan kali. Padahal tersangka mengendarai mobil dengan kondisi jalan tidak sebaik daerah lain. Ia menuding, polisi melanggar SOP sesuai Perkap Kapolri.
“Dalam proses penangkapan, katanya ini terjadi Kejar-kejaran seperti di film. Saya ini Putra asli Rupat, saya tau liku liku jalan di Rupat. Kalau pun kejar-kejaran, kendaraan yang dibawa klien kami ini sedan, mereka sampai mengeluarkan delapan kali tembakan. Saya fikir, untuk mengeluarkan sebuah tembakan, butuh pertimbangan, ada SOPnya. Kalau kita lihat perkapnya Kapolri itu tidak sesuai SOP,†tegas Sabaruddin lagi
Parahnya, imbuh Sabaruddin, di saat aparat berhasil menghentikan dan menggeledah klien serta seisi mobil, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram seperti dituduhkan.
“Kalau dari versi penyidik katanya ada. Tapi klien kami menegaskan itu bukan barang dia. Dan dia sampai matipun dia tidak pernah mengaku itu. Informasi dari klien kita barang bukti itu didapatkan setelah penyidik melakukan penguasaan terhadap mobil. Waktu penggeledahan di TKP penangkapan tidak ditemukan, makanya kita melihat alat bukti yang didapatkan tidak sah secara hukum.
Karena barang bukti didapatkan bukan dalam penguasaan klien kita,†tudingnya.
Anak Tersangka Trauma
Sabaruddin menyebutkan, saat proses penangkapan berlangsung anak tersangka Adi Putra berada di dalam mobil yang dikendarai kliennya. Akibat letusan senjata dan proses penangkapan itu, kini anak tersangka memgalami trauma.
“Di dalamnya ada anak kecil, dia melihat dan merasakan kejadian. Hari ini dia trauma, mau jumpa ayah kandungnya saja takut, lihat mobil takut. Cobalah kita memikirkan hak asasi manusia, ada anak di sana. Kita tidak menghalangi proses penegakkan hukum, tapi kita berharap bagaimana proses penegakkan hukum ditegakkan sesuai dengan presdur SOP dan aturan hukum berlaku,†imbuh Sabaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB meringkus dua diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul .
Mereka yang diringkus di antaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.
Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.
Sumber: Koran MX



Berita Lainnya
700-an Bidang Tanah Pemda Mabar Belum Bersertifikat
Jokowi Resmikan Jembatan Teluk Kendari, Selain Memperindah juga Mempermudah Mobilitas Kendaraan
Greenpeace: Banjir Bandang Sumatra Akibat Gagalnya Pemerintah Kelola Ekologi Hulu
Lurah Bukit Batrem Bersama Bhabinkamtibmas 'Himbau' Masyarakat Bahaya Karhutla
4 Pejabat Pemko Dumai dan 1 Kontraktor Dipanggil KPK Terkait Penyidikan Kasus Suap Wako Dumai
Esa Asa Kita Gencar Salurkan Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19
Detik Ini, PT Toyota Agung Autamall Dumai Masih Belum Penuhi Hak Pesangon Prayogie Dhanny Syafutra
Serahkan Sang Saka Merah Putih, Kapolda Riau Lepas Penugasan Brimob BKO Polda Papua
Iswandi Siap Maju Sebagai Calon Ketua Karang Taruna Kota Dumai
Serupa Gadis Probolinggo, Nenek Ini Hidup Lagi Usai 11 Jam Meninggal
Kegiatan Donor Darah PMI Dumai Kembali Kerjasama Dengan Apical Dumai
Pedestrian Untuk Pejalan Kaki Akan Dibangun, Ini Penjelasan Walikota Dumai