• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Diduga Penangkapan Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Digugat Praperadilan

Redaksi

Rabu, 06 November 2019 18:18:00 WIB
Cetak


Bengkalis (PantauNews.co.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat digugat praperadilan atas penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Adi Saputra alias Putra (31) tersangka dugaan kepemilikan sabu, beberapa waktu lalu.

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (06/11/2019) pagi tadi. Hakim tunggal Annisa Sitawati memimpin jalan sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari termohon melalui kuasa hukum.

Kuasa hukum tersangka, Sabaruddin mengatakan, proses penangkapan dilakukan pihak kepolisian Rupat tidak prosedural. Selain itu, katanya, proses penangkapan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Yang kita mohonkan hari ini bagaimana proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan semua produk dikeluarkan penyidikan tidak sah demi hukum. Karena hari ini kita lihat baik proses secara formil dan penangkapan yang ada sama kita melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya usai sidang.

Dalam proses penangkapan, beber Sabaruddin, pihak kepolisian mengeluarkan tembakan sampai delapan kali. Padahal tersangka mengendarai mobil dengan kondisi jalan tidak sebaik daerah lain. Ia menuding, polisi melanggar SOP sesuai Perkap Kapolri.

“Dalam proses penangkapan, katanya ini terjadi Kejar-kejaran seperti di film. Saya ini Putra asli Rupat, saya tau liku liku jalan di Rupat. Kalau pun kejar-kejaran, kendaraan yang dibawa klien kami ini sedan, mereka sampai mengeluarkan delapan kali tembakan. Saya fikir, untuk mengeluarkan sebuah tembakan, butuh pertimbangan, ada SOPnya. Kalau kita lihat perkapnya Kapolri itu tidak sesuai SOP,” tegas Sabaruddin lagi

Parahnya, imbuh Sabaruddin, di saat aparat berhasil menghentikan dan menggeledah klien serta seisi mobil, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram seperti dituduhkan.

“Kalau dari versi penyidik katanya ada. Tapi klien kami menegaskan itu bukan barang dia. Dan dia sampai matipun dia tidak pernah mengaku itu. Informasi dari klien kita barang bukti itu didapatkan setelah penyidik melakukan penguasaan terhadap mobil. Waktu penggeledahan di TKP penangkapan tidak ditemukan, makanya kita melihat alat bukti yang didapatkan tidak sah secara hukum.
Karena barang bukti didapatkan bukan dalam penguasaan klien kita,” tudingnya.

Anak Tersangka Trauma

Sabaruddin menyebutkan, saat proses penangkapan berlangsung anak tersangka Adi Putra berada di dalam mobil yang dikendarai kliennya.  Akibat letusan senjata dan proses penangkapan itu, kini anak tersangka memgalami trauma.

“Di dalamnya ada anak kecil, dia melihat dan merasakan kejadian. Hari ini dia trauma,  mau jumpa ayah kandungnya saja takut, lihat mobil takut. Cobalah kita memikirkan hak asasi manusia, ada anak di sana. Kita tidak menghalangi proses penegakkan hukum, tapi kita berharap bagaimana proses penegakkan hukum ditegakkan sesuai dengan presdur SOP dan aturan hukum berlaku,” imbuh Sabaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB meringkus dua diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul .

Mereka yang diringkus di antaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.

Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.

Sumber: Koran MX


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Budidaya Ikan Hias Milik Ahli Waris Amat Bin Kaian Mulai Diminati Masyarakat

Update Dampak Banjir di Sintang Kalbar: 4 Meninggal-25.884 Warga Ngungsi

Kadisnakertrans Riau: Kronologis Kasus dalam Proses, Jangan Berikan Persepsi Sendiri

Linda Gunawan Siap Maju di Pilkades Ranca Kelapa

Kearagonan Kepsek SMPN 15 Dumai, Berujung Mosi Tidak Percaya

Dugaan Perzinahan Oknum ASN Wanita Rohil dengan Suami Orang, Mulai Terkuak

Makin Berani, Game Ilegal Terang-terangan Beroperasi Disamping Terminal Barang Dishub Dumai

Budayawan dan Masyarakat Pamona Gelar Aksi Demonstrasi

H Tasril Jamal, Sosok Anggota DPRD Kota Tangerang yang Dinilai Peduli Pelayanan Publik

Sekujur Badan Penuh Luka, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergeletak Dijalan dengan Kondisi Mengenaskan

Polwan Jajaran Polres Dumai Salurkan Bantuan Sembako

Banjir Makan Korban, Bocah Dua Tahun Tewas di Sawah Belakang Rumah

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved