• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Diduga Penangkapan Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Digugat Praperadilan

Redaksi

Rabu, 06 November 2019 18:18:00 WIB
Cetak


Bengkalis (PantauNews.co.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat digugat praperadilan atas penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Adi Saputra alias Putra (31) tersangka dugaan kepemilikan sabu, beberapa waktu lalu.

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (06/11/2019) pagi tadi. Hakim tunggal Annisa Sitawati memimpin jalan sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari termohon melalui kuasa hukum.

Kuasa hukum tersangka, Sabaruddin mengatakan, proses penangkapan dilakukan pihak kepolisian Rupat tidak prosedural. Selain itu, katanya, proses penangkapan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Yang kita mohonkan hari ini bagaimana proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan semua produk dikeluarkan penyidikan tidak sah demi hukum. Karena hari ini kita lihat baik proses secara formil dan penangkapan yang ada sama kita melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya usai sidang.

Dalam proses penangkapan, beber Sabaruddin, pihak kepolisian mengeluarkan tembakan sampai delapan kali. Padahal tersangka mengendarai mobil dengan kondisi jalan tidak sebaik daerah lain. Ia menuding, polisi melanggar SOP sesuai Perkap Kapolri.

“Dalam proses penangkapan, katanya ini terjadi Kejar-kejaran seperti di film. Saya ini Putra asli Rupat, saya tau liku liku jalan di Rupat. Kalau pun kejar-kejaran, kendaraan yang dibawa klien kami ini sedan, mereka sampai mengeluarkan delapan kali tembakan. Saya fikir, untuk mengeluarkan sebuah tembakan, butuh pertimbangan, ada SOPnya. Kalau kita lihat perkapnya Kapolri itu tidak sesuai SOP,” tegas Sabaruddin lagi

Parahnya, imbuh Sabaruddin, di saat aparat berhasil menghentikan dan menggeledah klien serta seisi mobil, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram seperti dituduhkan.

“Kalau dari versi penyidik katanya ada. Tapi klien kami menegaskan itu bukan barang dia. Dan dia sampai matipun dia tidak pernah mengaku itu. Informasi dari klien kita barang bukti itu didapatkan setelah penyidik melakukan penguasaan terhadap mobil. Waktu penggeledahan di TKP penangkapan tidak ditemukan, makanya kita melihat alat bukti yang didapatkan tidak sah secara hukum.
Karena barang bukti didapatkan bukan dalam penguasaan klien kita,” tudingnya.

Anak Tersangka Trauma

Sabaruddin menyebutkan, saat proses penangkapan berlangsung anak tersangka Adi Putra berada di dalam mobil yang dikendarai kliennya.  Akibat letusan senjata dan proses penangkapan itu, kini anak tersangka memgalami trauma.

“Di dalamnya ada anak kecil, dia melihat dan merasakan kejadian. Hari ini dia trauma,  mau jumpa ayah kandungnya saja takut, lihat mobil takut. Cobalah kita memikirkan hak asasi manusia, ada anak di sana. Kita tidak menghalangi proses penegakkan hukum, tapi kita berharap bagaimana proses penegakkan hukum ditegakkan sesuai dengan presdur SOP dan aturan hukum berlaku,” imbuh Sabaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB meringkus dua diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul .

Mereka yang diringkus di antaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.

Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.

Sumber: Koran MX


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Jadi Ke-4

Warga Kelurahan Bukit Batrem Indikasi Terkena DBD.

Inilah Ketulusan Seorang Pekerja Sosial Dalam Menjalankan Aktivitasnya

PT CPI Akui Adanya Tumpahan Oil Spill di Dermaga 4 Pelabuhan Dumai

Berikan Edukasi Kepada pelajar, Kamsel Satlantas Polres Dumai Sampaikan Pesan Keselamatan

Anggota DPR RI Rano Al-Fath: Dewan Harus Peduli dengan Masyarakat

Dukung UMKM Naik Kelas, Pemuda Tani HKTI Kendal Siap Berkolaborasi

Santer Heboh, Sejumlah Aparat Kepolisian Bersenjata Lengkap Angkut Beberapa Mesin Game

Ketum FBB Silaturahmi Ke Ulama, Tokoh Masyarakat dan Ponpes

Warga Perumahan Griya Sangiang Mas RW 09 Gebang Raya Nikmati Program PJU

Opening Perdana, Sabana Fried Chicken Dumai Ajak Pelanggan 'Cicip' Gratis

Karang Taruna Peduli Lingkungan, Parlindungan: Ini Baru Gerakan Langkah Awal

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved