• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Diduga Penangkapan Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Digugat Praperadilan

Redaksi

Rabu, 06 November 2019 18:18:00 WIB
Cetak


Bengkalis (PantauNews.co.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat digugat praperadilan atas penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Adi Saputra alias Putra (31) tersangka dugaan kepemilikan sabu, beberapa waktu lalu.

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (06/11/2019) pagi tadi. Hakim tunggal Annisa Sitawati memimpin jalan sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari termohon melalui kuasa hukum.

Kuasa hukum tersangka, Sabaruddin mengatakan, proses penangkapan dilakukan pihak kepolisian Rupat tidak prosedural. Selain itu, katanya, proses penangkapan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Yang kita mohonkan hari ini bagaimana proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan semua produk dikeluarkan penyidikan tidak sah demi hukum. Karena hari ini kita lihat baik proses secara formil dan penangkapan yang ada sama kita melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya usai sidang.

Dalam proses penangkapan, beber Sabaruddin, pihak kepolisian mengeluarkan tembakan sampai delapan kali. Padahal tersangka mengendarai mobil dengan kondisi jalan tidak sebaik daerah lain. Ia menuding, polisi melanggar SOP sesuai Perkap Kapolri.

“Dalam proses penangkapan, katanya ini terjadi Kejar-kejaran seperti di film. Saya ini Putra asli Rupat, saya tau liku liku jalan di Rupat. Kalau pun kejar-kejaran, kendaraan yang dibawa klien kami ini sedan, mereka sampai mengeluarkan delapan kali tembakan. Saya fikir, untuk mengeluarkan sebuah tembakan, butuh pertimbangan, ada SOPnya. Kalau kita lihat perkapnya Kapolri itu tidak sesuai SOP,” tegas Sabaruddin lagi

Parahnya, imbuh Sabaruddin, di saat aparat berhasil menghentikan dan menggeledah klien serta seisi mobil, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram seperti dituduhkan.

“Kalau dari versi penyidik katanya ada. Tapi klien kami menegaskan itu bukan barang dia. Dan dia sampai matipun dia tidak pernah mengaku itu. Informasi dari klien kita barang bukti itu didapatkan setelah penyidik melakukan penguasaan terhadap mobil. Waktu penggeledahan di TKP penangkapan tidak ditemukan, makanya kita melihat alat bukti yang didapatkan tidak sah secara hukum.
Karena barang bukti didapatkan bukan dalam penguasaan klien kita,” tudingnya.

Anak Tersangka Trauma

Sabaruddin menyebutkan, saat proses penangkapan berlangsung anak tersangka Adi Putra berada di dalam mobil yang dikendarai kliennya.  Akibat letusan senjata dan proses penangkapan itu, kini anak tersangka memgalami trauma.

“Di dalamnya ada anak kecil, dia melihat dan merasakan kejadian. Hari ini dia trauma,  mau jumpa ayah kandungnya saja takut, lihat mobil takut. Cobalah kita memikirkan hak asasi manusia, ada anak di sana. Kita tidak menghalangi proses penegakkan hukum, tapi kita berharap bagaimana proses penegakkan hukum ditegakkan sesuai dengan presdur SOP dan aturan hukum berlaku,” imbuh Sabaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB meringkus dua diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul .

Mereka yang diringkus di antaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.

Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.

Sumber: Koran MX


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pertagas Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan di Kota Dumai

Dugaan Sentimen Pribadi, Ketua DPK SBKD Kecam Penyataan DPRD Dumai Iwan Jambul

Pemuda Tani HKTI Kendal Mengutuk Keras Aksi Ledakan Bom Makassar

Pemerhati Minta Usut Dugaan Penggelapan Aset di Kantor Kelurahan Teluk Binjai, Jangan Ada Praduga Negatif Ditengah Masyarakat

Kurva Covid 19 Menurun, PSBB Dumai Cukup Satu Putaran

Danrem Merauke Hadiri Taklimat Awal Wasrik Post Audit Itdam XVII/Cenderawasih Secara Virtual

PAC BPPKB Karawaci Salurkan Bantuan Korban Banjir Kota Tangerang

Virus Corona Berdampak pada Kenaikan Harga Bawang Putih Dipasaran

Evakuasi Mayat Di Pelabuhan Tanjung Semak

Bupati Meranti Kena OTT KPK, Ali Fikri: Seluruh Pihak yang Terjaring, Sudah Diberangkatkan ke Jakarta

Fakultas Pertanian UNISRI dan Pemuda Tani HKTI Jateng Jalin MoU

Pencapaian Walikota Dan Dampak Positif Yang Dihasilkan Terhadap Tingkat Kepuasan Masyarakat Dumai

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 546 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1301 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved