• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Diduga Penangkapan Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Digugat Praperadilan

Redaksi

Rabu, 06 November 2019 18:18:00 WIB
Cetak


Bengkalis (PantauNews.co.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat digugat praperadilan atas penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Adi Saputra alias Putra (31) tersangka dugaan kepemilikan sabu, beberapa waktu lalu.

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (06/11/2019) pagi tadi. Hakim tunggal Annisa Sitawati memimpin jalan sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari termohon melalui kuasa hukum.

Kuasa hukum tersangka, Sabaruddin mengatakan, proses penangkapan dilakukan pihak kepolisian Rupat tidak prosedural. Selain itu, katanya, proses penangkapan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Yang kita mohonkan hari ini bagaimana proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan semua produk dikeluarkan penyidikan tidak sah demi hukum. Karena hari ini kita lihat baik proses secara formil dan penangkapan yang ada sama kita melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya usai sidang.

Dalam proses penangkapan, beber Sabaruddin, pihak kepolisian mengeluarkan tembakan sampai delapan kali. Padahal tersangka mengendarai mobil dengan kondisi jalan tidak sebaik daerah lain. Ia menuding, polisi melanggar SOP sesuai Perkap Kapolri.

“Dalam proses penangkapan, katanya ini terjadi Kejar-kejaran seperti di film. Saya ini Putra asli Rupat, saya tau liku liku jalan di Rupat. Kalau pun kejar-kejaran, kendaraan yang dibawa klien kami ini sedan, mereka sampai mengeluarkan delapan kali tembakan. Saya fikir, untuk mengeluarkan sebuah tembakan, butuh pertimbangan, ada SOPnya. Kalau kita lihat perkapnya Kapolri itu tidak sesuai SOP,” tegas Sabaruddin lagi

Parahnya, imbuh Sabaruddin, di saat aparat berhasil menghentikan dan menggeledah klien serta seisi mobil, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram seperti dituduhkan.

“Kalau dari versi penyidik katanya ada. Tapi klien kami menegaskan itu bukan barang dia. Dan dia sampai matipun dia tidak pernah mengaku itu. Informasi dari klien kita barang bukti itu didapatkan setelah penyidik melakukan penguasaan terhadap mobil. Waktu penggeledahan di TKP penangkapan tidak ditemukan, makanya kita melihat alat bukti yang didapatkan tidak sah secara hukum.
Karena barang bukti didapatkan bukan dalam penguasaan klien kita,” tudingnya.

Anak Tersangka Trauma

Sabaruddin menyebutkan, saat proses penangkapan berlangsung anak tersangka Adi Putra berada di dalam mobil yang dikendarai kliennya.  Akibat letusan senjata dan proses penangkapan itu, kini anak tersangka memgalami trauma.

“Di dalamnya ada anak kecil, dia melihat dan merasakan kejadian. Hari ini dia trauma,  mau jumpa ayah kandungnya saja takut, lihat mobil takut. Cobalah kita memikirkan hak asasi manusia, ada anak di sana. Kita tidak menghalangi proses penegakkan hukum, tapi kita berharap bagaimana proses penegakkan hukum ditegakkan sesuai dengan presdur SOP dan aturan hukum berlaku,” imbuh Sabaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB meringkus dua diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul .

Mereka yang diringkus di antaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.

Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.

Sumber: Koran MX


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Nita Ariani maju Dengan Visi dan Misi mewujudkan Dumai Maju, Sejahtera, Berpendidikan dan Agamis

Bupati Manggarai Barat Marah Saat Sidak di Beberapa Kantor OPD

Wujudkan Kamtibmas Sejak dini, Polsek Rupat Berikan Bimbingan Pada Siswa

Badai Kritik Menghantam Erisman Yahya, Aktivis Pendidikan Desak Pencabutan Jabatan

Eksistensi Karang Taruna Cimone Jaya Mengisi Kegiatan Bulan Suci Ramadhan

Satgas TNI 413 Kostrad Gelar Pengobatan Keliling di Kampung Sangke

Kepsek SMPN 15 Dumai Menganggap Ketegasan dan Kedisplinannya adalah Sebuah Kearoganan

WHO Sedang Menguji 6 Varian Penggunaan Vaksin Corona Pada Manusia

Hentikan Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Ali Fikri: Ini Bukanlah Praktik yang Baru

Diminta Menyediakan Anti Septik Bagi Seluruh Pemilik Usaha, Alkohol 70% dan Hand Sanitizer 'Nihil' di Pasaran

Sefnat Waicang Sampaikan Aspirasi Masyarakat Grime Nawa ke DPD RI

Cara Mengajukan 'Libur' Cicilan Kredit Kendaraan

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved