Kabut Asap Masih Parah, PNS Pekanbaru yang Hamil Boleh Tidak Masuk Kantor
![]() |
| Foto : Ilustrasi (Net) |
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang hamil diperbolehkan tidak masuk kantor. Dispensasi itu disebabkan kabut asap yang masih parah dan kualitas udara yang tidak sehat.
Seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru (Wawako) Ayat Cahyadi. Dispensasi ini hanya berlaku bagi ASN Pemko Pekanbaru yang sedang mengandung. Bagi PNS lain yang tidak hamil diminta tetap bekerja seperti biasa. Hanya saja pekerjaan di luar ruangan dibatasi akibat kabut asap saat ini.
"Dengan kualitas udara yang tidak sehat ini, oksigen kurang didapat. Saya perintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membuat surat edaran bagi ibu-ibu hamil agar tidak masuk kantor," sebut Ayat Cahyadi, Kamis (19/09).
Pekerjaan kantor bisa dibawa pulang dan dikerjakan di rumah. Hanya saja diminta ASN yang hamil mengerjakan pekerjaan kantor bukannya bersantai dan lalai. Dan tentunya, ASN hamil ini harus menyampaikan laporan ke atasannya.
Surat edaran dispensasi bagi ibu hamil sudah diedarkan masing-masing Satker. Dan jika kualitas udara membaik diminta PNS yang hamil tersebut kembali masuk kantor seperti biasa.
Sumber : Riau24



Berita Lainnya
Satu Keluarga Tewas Tenggelam di Kolam Air Limbah
Paripurna Penutupan Masa Sidang II 2024, Sekdako Terima Hasil Reses dan Kunker
Berhasil Ungkap Curas Bersama Tim, IPDA Refly Setiawan Harahap Terima Reward dari Kapolres Rohul
Meski Sudah Ditertibkan, Pelaku PETI di Peranap Diduga Acuhkan APH
Polsek Rantau Kopar Laksanakan Patroli Malam dan Sosialisasi Pengaktifkan Kembali PAM Swakarsa dan Satkamling
Pemko Bersama PLN UP3 Dumai Gelar Pasukan Teknik dan Kesiapan Peralatan
Kapolsek Peranap Pimpin Latihan Penggunaan Sasumata
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Riau Lakukan Tuntutan Aksi Mimbar Bebas
Rayakan Idul Adha Dengan Berbagi, PT KPI Unit Dumai Lakukan Penyembelihan dan Penyerahan Hewan Kurban ke Masyarakat
Terkait Narkoba, Ketua Granat Inhu: Pak Polisi, Tangkap Goto
Pemkab Inhu Gelar Rapim Persiapan Muskab III Korpri
Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding