Dua Warga Negara Thailand Terjerat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Dumai
PANTAUNEWS, Pekanbaru, 17 Oktober 2024 — Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jenderal Imigrasi, menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berkewarganegaraan Thailand.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 2 Oktober 2024, ketika seorang perempuan, yang diduga warga negara asing, mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Dalam proses permohonan tersebut, petugas Imigrasi mencurigai adanya ketidakberesan setelah perempuan berinisial JJ tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau melafalkan Pancasila, yang merupakan syarat dasar untuk proses kewarganegaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa perempuan tersebut sebenarnya warga negara Thailand berinisial SK. Atas dasar ini, ia diduga melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Tak berhenti di situ, ibu dari SK, berinisial TK, juga diduga berkewarganegaraan Thailand, diamankan pada 5 Oktober 2024 ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Tujuannya adalah menjenguk anaknya yang sedang dalam pemeriksaan petugas imigrasi.
Kedua WNA ini selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand terkait status kewarganegaraan mereka dan tindak lanjut hukum yang diperlukan. Diduga, mereka terlibat dalam upaya memperoleh paspor dengan dokumen palsu.
Perkembangan kasus ini terus dipantau, dan pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum keimigrasian, terutama yang melibatkan WNA yang mencoba memanfaatkan celah hukum di Indonesia.


Berita Lainnya
Data Terbaru Corona Terkait Indonesia, 23 Maret 2020 Pukul 12.00 WIB
HAL HAL YG MENYEBABKAN BAU MULUTMU
CPO ilegal Bebas beroperasi Di Perairan Dumai
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Sleman
Karang Taruna Jaya Mukti Aktifkan Kembali Bank Sampah
DPW LPPKI DKI Jakarta Terima Kunjungan Tim Monitoring Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI
Deklarasi ASKOPI: Wadah Baru untuk Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia
Perlombaan Adzan Tingkat SMU/SMK/MA Se-Kota Dumai HUT PP ke-60, SMU Bazma Sebagai Peringkat Pertama
Pemerhati Minta Walikota Tuntaskan Polemik Pasar Kelakap Tujuh, Mufaidnuddin: Jangan Ada yang Cuci Tangan
Perang Jamal: Saat Aisyah binti Abu Bakar Berhadapan dengan Ali bin Abi Thalib, Umat Islam Terbelah
Yayasan Parnusa: Kami Lebih Kedepankan Kualitas Daripada Kuantitas
Penyaluran Sembako Di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Utamakan Protokol Kesehatan.