• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Mantan Orang Nomor 1 Dumai Zul AS Dinyatakan Bebas, Di Jemput Langsung Oleh Walikota Paisal

PantauNews

Kamis, 31 Agustus 2023 17:32:26 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkih (AS) resmi menghirup udara bebas, Rabu (30/8/2023). Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Kota Dumai. 

Bebasnya Zul AS langsung dijemput oleh Walikota Dumai Paisal. Paisal mengaku bersyukur atas bebasnya Zul AS. 

"Pertama kita bersyukur atas bebasnya Bapak H. Zulkifli AS," kata Wako Paisal, Rabu (30/8/2023). 

Selain itu, Paisal berharap agar nantinya Zul As dapat memberikan masukan dalam pembangunan Kota Dumai saat ini. 

"Kita berharap beliau bisa memberikan masukan-masukan yang positif untuk pembangunan Kota Dumai yang menjadi lebih baik," harapnya. 

Sebelumnya Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, atau akrab disapa Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. 

Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar. 

Kasus pertama, Zul AS memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. 

Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zul AS menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Masuki New Normal, Rapid Test Dilaksanakan Pada Pedagang Pasar Bundaran di Kota Dumai

Bupati Banjarnegara Gelar Talk Show Membangun Ekonomi di Masa Pandemi

KSP Kopwali RW 09 Gebang Raya Mampu Bertahan 32 Tahun

SPN Kota Dumai Buka Posko Pengaduan Polemik THR Untuk Kaum Pekerja

Dampak Meningkatnya Covid-19, Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Ditunda

Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah Lakukan Kunjungan Kerja Ke Makodim 0320/Dumai

Dugaan Tata Kelola Management Keuangan RSUD Dumai 'Gali Lobang Tutup Lobang'

Pekerjaan Saluran Air Di Bugel Mas Indah Kota Tangerang Diduga Malah Akibatkan Banjir

2 ASN Maju di Pilkada Dumai, Sekdako: Mereka sudah Dinyatakan Berhenti dan Sedang Dalam Proses

Tanpa Jera, Oknum Tambang Ilegal Leluasa Mondar Mandir

Sambut Kedatangan Pangkogawilham I ke Dumai, Personil TNI Koramil 02/BK Lakukan Pembersihan Lapangan

Destiansi Wisata Pulau Pinang Ramai Dikunjungi Wisatawan, Tapi Minim Fasilitas Bagi Pengunjung

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 925 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 691 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 483 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 368 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved