Mantan Orang Nomor 1 Dumai Zul AS Dinyatakan Bebas, Di Jemput Langsung Oleh Walikota Paisal
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkih (AS) resmi menghirup udara bebas, Rabu (30/8/2023). Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Kota Dumai.
Bebasnya Zul AS langsung dijemput oleh Walikota Dumai Paisal. Paisal mengaku bersyukur atas bebasnya Zul AS.
"Pertama kita bersyukur atas bebasnya Bapak H. Zulkifli AS," kata Wako Paisal, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, Paisal berharap agar nantinya Zul As dapat memberikan masukan dalam pembangunan Kota Dumai saat ini.
"Kita berharap beliau bisa memberikan masukan-masukan yang positif untuk pembangunan Kota Dumai yang menjadi lebih baik," harapnya.
Sebelumnya Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, atau akrab disapa Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar.
Kasus pertama, Zul AS memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.
Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zul AS menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (*)


Berita Lainnya
Modernisasi Dumai di Tangan H. Paisal, Langkah Menuju Kota Kelas Dunia
Heli Bungkundapu 'Sulap' Kompor Minyak Tanah Jadi Kompor Gas
Dikritik soal Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Saya Akan Terus Copot!
Bocah 10 Tahun Tewas di Kanal Pelindo Dumai, Warga: Ini Kejadian yang Ketiga Kalinya
Anggota DPRD Kota Tangerang, H Jusman Said Lakukan Kunjungan Ke Puskesmas Karawaci Baru
Dumai Siaga Darurat Covid- 19 Antisipasi Penyebaran
WNI yang Pulang dari Negri Jiran,Wajibkan Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19
Sinergitas Dinas PUPR Dalam Melancarkan TMMD Ke 107
Polda Riau Dan Apical Dumai Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Negara
Ketua DPRD Kota Tangerang Respon Keluhan Warga Terdampak
Gamal Panggabean, Alumni PJC Berkiprah Di Dunia Public Relation
3 Fakta Pemerintah Akui RI Resesi