Pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, Kapolres Dumai : Patuhi Semua Peraturan Berlalu lintas
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Polres Dumai laksanakan Latihan Pra Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, Kamis (6/7/2023) di Gedung Citra Waspada Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
Latihan Pra Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K dan di ikuti oleh para Pejabat Utama Polres Dumai, Kapolsek Jajaran Polres Dumai dan seluruh personil yang terlibat Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 Polres Dumai.
Kapolres Dumai dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi semua peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
Dilanjutkan AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, hal yang ingin diraih melalui pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 adalah untuk menciptakan kepatuhan kepada masyarakat (selalu menggunakan helm, melengkapi surat kendaraan, dll).
“Saya mengharapakan dengan diadakannya Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 ini, adanya kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat kita untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, baik kelengkapan pribadi maupun kelengkapan kendaraannya”, ujar Kapolres Dumai.
AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K juga berpesan kepada personil yang terlibat dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 agar dalam pelaksnaan tugas haruslah secara humanis, profesional dan proporsional sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Polisi di tengah-tengah masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh personil yang terlibat Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 ini agar mengedepankan sikap humanis, profesional dan porposional sehingga masyarakat kita dapat merasakan kehadiran Polri”, tutup Kapolres Dumai.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023. Adapun beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 yakni tidak menggunakan Helm SNI, sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu, berkendara dibawah pengaruh alkohol, dan menggunakan Handphone saat berkendara.


Berita Lainnya
Kritikan Tajam atas Pola Diskriminasi Kerjasama RSUD Kota Dumai terhadap Media Lokal
Jika Tak Akomodir Pokir Dewan, APBD Riau 2021 Dianggap Cacat Hukum
Personil Koramil 02/BK Kembali Laksanakan Penguatan SKK Migas
Polisi Humanis Wujudkan Masyarakat Madani, Sejahtera, Adil dan Beradab
Kejutan Kodim 0313/KPR Kepada Kapolres Rohul Di Hari Bhayangkara
Bupati Zukri Desak Kontraktor Rigid Jalintim Hentikan Pekerjaan, Jika Tak Bisa Lancarkan Lalin
Pengurus SPSI Inhu Kecam Penutupan Akses Jalan Menuju PT NHR
Wali Kota Dumai Sambut Audiensi Kakanwil Hukum Riau, Bahas Sinergi dan Layanan Hukum untuk Masyarakat
H. Paisal: Semoga LMPP Marda Riau Berkontribusi Untuk Dumai Lebih Baik
Pengurus DPC PJS Pekanbaru Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Ketua DPC PJS Pekanbaru
Irjen Agung: Polda Riau Kerahkan 1200 Personel Pengamanan
Jajaran Polda Riau Komit Cegah dan Tangani Karhutla 2020