Jual Sabu Tiga Orang Rengat Dibekuk
Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Daun Ganja
INHU - Personel Sat Res Narkoba Polres Inhu Polda Riau "menjemput" tiga pelaku sabu dari salah satu rumah pelaku yang berada diwilayah Kecamatan Rengat.
Ketiga pelaku, yakni MK alias Anto Jompot (43), EN alias Emon (43) keduanya warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) dan VR alias Veri (42) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu.
Ketiga pelaku diringkus polisi saat berada dirumah Emon, Kamis (2/2) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 13 paket kecil dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket kecil daun ganja kering siap pakai seberat 1,53 gram.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (19/2) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat dengan mengamankan tiga tersangka.
Misran menjelaskan, pada Senin (30/1) lalu sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko.
Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren dan selanjutnya Kasat perintahkan beberapa personel Satres Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Selama dilapangan, tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni Anto Jompot.
"Kemudian pada Kamis (2/1) sekira pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika Anto Jompot berada dirumah temannya, EN alias Emon di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat. Biasa orang Rengat menyebutnya Pasiran," terang Misran.
Selanjutnya, tim segera menuju tempat itu. Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB didampingi Ketua RT setempat, tim menggerebek rumah Emon. Benar saja, didalam rumah itu ditemukan tiga orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba, yakni Anto Jompot, Emon dan Veri.
Ketika rumah itu digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan dibeberapa tempat. Penggeledahan berlanjut kerumah Anto Jompot dan ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar didalam lemari pakaian.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti handphone para tersangka, yang tunai Rp1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 6318 VK. (stone)


Berita Lainnya
Meningkatkan Akses Pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Riau Gelar Sosialisasi Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang di Dumai
Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan, Hutan Harus Diselamatkan
Bersama Selamatkan Riau, Aplikasi Membantu Selamatkan Warga
Murid TK Aisyiyah Bustanul Atfhal II Kunjungi Polres Dumai
Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
Khairuddin Siregar Putuskan Akan Lapor Polisi Terkait Istrinya yang Hilang
Polres Dumai Laksanakan Pengawasan Antisipasi Penyimpangan BBM Bersubsidi
Wagubri Tinjau Pekerjaan Aspal dan Jalan Provinsi
Polsek Rambah Samo Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama Pada Pergantian Malam Tahun Baru
Ridayanti SH dan Kawan- Kawan Jangkau Daerah Bencana, Dari Brandan, Sibolga Hingga Ke Aceh Tamiang
New Normal di Pelindo I Cabang Dumai
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Kasus yang Menjerat Kades Teluk Aur Harus Dijadikan Pelajaran