Doa Syukur dan Harapan, YBM PLN Memberikan Santunan
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Memaknai rasa syukur dipenghujung tahun 2022 serta harapan dan doa, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN kembali berbagi dengan kaum dhuafa yang membutuhkan.
Rangkaian kegiatan berbagi dilaksanakan oleh YBM PLN UP3 Rengat yang diwujudkan dalam kegiatan memberikan santunan kepada yatim dhuafa, bingkisan hari ibu untuk lansia dan bingkisan hari ibu untuk muslimah tangguh, Sabtu (31/12).
Manager PT PLN (Persero) UP3 Rengat, Beny Indra Praja menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Kantor UP3 Rengat, ULP Tembilahan dan ULP Taluk Kuantan dengan total penerima manfaat sebanyak 140 paket.
“Dipenghujung tahun 2022 ini YBM PLN melakukan kegiatan bertajuk Doa Syukur dan Harapan dengan memberikan santunan kepada 100 Yatim Dhuafa, 20 bingkisan Lansia Dhuafa dan 20 muslimah tangguh di tiga lokasi, kantor UP3 Rengat, ULP Tembilahan dan ULP Taluk Kuantan,”jelas Beny.
Momen berbagi merupakan nikmat yang tiada tara serta membawa hikmah dan rasa syukur yang luar biasa untuk YBM juga kaum dhuafa penerima manfaat. Dana yang diamanahkan oleh para muzakki, dikelola untuk bisa membawa dampak nyata kepada sesama yang membutuhkan.
“Alhamdulilah, pegawai PLN, segenap anggota YBM dan PIKK PLN UP3 Rengat turun langsung dalam membagikan paket sembako ini yang tersebar di beberapa tempat, semoga mampu meringankan beban saudara-saudara kita,” tutup Beny. (stone)


Berita Lainnya
Kapolsek Rengat Barat Hadiri Wisuda Akbar MDTA dan MDTW
Ternyata Gubernur Sumbar Dulu Pernah Bersekolah di Dumai
Ketua Bawaslu Riau Minta Ketua MK Hadirkan Salahsatu Anggota Bawaslu Bengkalis
Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penanganan Karhutla Dengan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Capai 83,6 Persen
Ratusan Warga Inhu Terjaring Ops Yustisi
Wali Kota Dumai Temui Gubernur Riau, Bahas Sinergi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Perkumpulan Senior GMKI Riau Dukung Rusli Ahmad Pimpin FKUB Riau
Dukung Program Sekolah Rakyat Bupati Rohil H Bistaman Teken MOU di Kemensos
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana
Dipimpin Kapolsek, Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap
Pandemi Covid-19, Aktivitas Kapal Roro Rupat-Dumai Dibatasi
Rekan Media Ucapkan Selamat: Erwin 'Komeng' Dirganusantara Resmi Bergabung dengan PWI Dumai