"Tolong Viralkan Ini Bayo Ku"
Lucu! Seorang Warga Mancing di Jalan yang Tergenangi Air
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Beredar di Media Sosial (Medsos), seorang warga memancing ikan, di jalan yang tergenang Air, Tepatnya Jalan Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Aksi Warga memancing di jalan itu, menyita perhatian para pengguna jalan yang melintas, menggunakan Roda Dua, bahkan terdengar di suara rekaman Vidio Amatir itu, dengan bahasa daerah Subulussalam. Seorang warga menanyakan hasil tangkapan pancingannya tersebut.
"Mbue dapet (Banyak dapat)," dikutip dalam suara di vidio tersebut.
Terlihat, Vidio itu direkam pada Jumat (16/09/22), di bagikan oleh akun pribadi milik Peri Pohan, menandai 6 (Enam) teman Facebook nya, hingga beberapa kali terbagikan.
Bahkan, Vidio yang di posting di laman Facebook tersebut menuliskan caption "Tolong piralkan (Viralkan) Ini Bayo ku (Ipar Saya)"
Belum diketahui pasti, apa motif sosok pemuda pemancing di jalan Kecamatan Sultan Daulat menuju Kecamatan Rundeng tersebut, hingga berita ini sampai ke meja redaksi. (Juliadi)


Berita Lainnya
Lampu Kuning Bagi Tempat Maksiat di Sumbar
Tanggapi Statement Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam, Kabid Damkar: Tetap Kita Tindak
Personil Pra TMMD ke 112 Capai Target, Kini Lanjut ke Pembangunan Jembatan Kedua
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pengguna Ganja
Kurangnya Minat Vaksin di Subulussalam, Masnawiyah: Ayo Vaksin!
Pemkab dan Masyarakat Apresiasi Pengungkapan Sabu 41,4 Kg Oleh Polres Bukittinggi
Danrem 031 Wira Bima Silaturahmi ke Polres Rokan Hilir, Untuk Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI Polri Jelang Pengamanan Akhir Tahun
Menunggu Janji Rekomendasi DPRK Subulussalam Terkait Polemik di Pilkampong Makmur Jaya
Mentri LHK Terbitkan Hak Pengelolaan Hutan Di Desa Kampong Tengoh
Kapolres Subulussalam Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2021
Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022