Terkait Kasus Penganiayaan Salah Seorang Jurnalis
Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L: Sudah Ditindaklanjuti dan Segera Akan Disidangkan
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Sebelumnya telah terjadi kasus penganiayaan yang dialami oleh Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau yang telah ditangani oleh Kepolisian Resor Dumai melalui Kepolisian Sektor Dumai Timur, Senin (22/08/2022) lalu. Menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut, korban telah melakukan pemeriksaan visum di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Dumai dihari yang sama.
Saat dikonfirmasi Sabtu (17/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan yang dialami oleh Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau.
“Untuk kasus penganiayaan yang dialami oleh Sdr. Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau sudah kami tindak lanjuti dan di proses sesuai dgn prosedur yg ada dan untuk saat ini sudah tahap penyidikkan (Sidik). Sementara untuk persidangan perkara tersebut sebelumnya telah dijadwalkan akan disidangkan pada Jumat (16/09/2022) namun mengalami penundaan dan dijadwalkan ulang akan disidangkan pada Senin (19/09/2022) mendatang,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
Terkait dengan beredarnya kabar pernyataan hasil visum korban, Kapolsek Dumai Timur mengatakan bahwa hasil Visum Et-Repertum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit sudah berada ditangan penyidik dan akan dijadikan sebagai alat bukti pendukung pada proses persidangan nantinya.
“Untuk hasil Visum Et-Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit sudah diterima oleh penyidik dan akan menjadi bukti pendukung yang akan dibuka pada proses persidangan nantinya,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
Ditambahkan juga oleh Kapolsek Dumai Timur, perkara ini sudah digelarkan baik di level Polsek maupun Polres sehingga penyidik menerapkan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan ringan, tentunya ini berdasarkan hasil visum yang di terima oleh penyidik yang dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Dumai serta hasil pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi yg berada di TKP.
"Karena masuk dalam tindak pidana penganiayaan ringan terhadap tersangka tidak kita lakukan penahanan," pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, SH. (rls)


Berita Lainnya
Polres Inhil Larang Keramaian di Malam Pergantian Tahun
Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding
Program Kapolda Riau, Balik Gratis Bersama Polres Inhu
Dikepung Karhutla, Jarak Pandang di Pelalawan Riau 1,5 Km
Program Jumat Curhat Polsek Rengat Barat Digelar di Kedai Kopi Caghonti
Terkait Penganiayaan Anggota PWI, Wartawan Agendakan Aksi Demonstrasi
May Day di Dumai: Kapolres Terima Penghargaan dari Serikat Buruh, Tanam Bibit Harapan
Polres Gerak Cepat Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan, Ini Kata K-SPSI Inhu
Polres Dumai Raih Penghargaan Terkait Pelaporan Quickwins Renstra Polri
Aktivis Pengiat Anti Korupsi di Riau Desak KPK Usut Tuntas 'Aktor' Dibalik Bisnis Test PCR
Kadis DLH Rohil Turun Langsung Menata Serta Membersihkan TMP Kusuma Bahkti
Hatta Munir: Harus Ada Penegakan Hukum Agar Jalinteng Tidak Hancur