Terkait Kasus Penganiayaan Salah Seorang Jurnalis
Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L: Sudah Ditindaklanjuti dan Segera Akan Disidangkan
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Sebelumnya telah terjadi kasus penganiayaan yang dialami oleh Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau yang telah ditangani oleh Kepolisian Resor Dumai melalui Kepolisian Sektor Dumai Timur, Senin (22/08/2022) lalu. Menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut, korban telah melakukan pemeriksaan visum di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Dumai dihari yang sama.
Saat dikonfirmasi Sabtu (17/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan yang dialami oleh Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau.
“Untuk kasus penganiayaan yang dialami oleh Sdr. Dedi Nasution seorang Wakil Kepala Perwakilan Media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Provinsi Riau sudah kami tindak lanjuti dan di proses sesuai dgn prosedur yg ada dan untuk saat ini sudah tahap penyidikkan (Sidik). Sementara untuk persidangan perkara tersebut sebelumnya telah dijadwalkan akan disidangkan pada Jumat (16/09/2022) namun mengalami penundaan dan dijadwalkan ulang akan disidangkan pada Senin (19/09/2022) mendatang,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
Terkait dengan beredarnya kabar pernyataan hasil visum korban, Kapolsek Dumai Timur mengatakan bahwa hasil Visum Et-Repertum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit sudah berada ditangan penyidik dan akan dijadikan sebagai alat bukti pendukung pada proses persidangan nantinya.
“Untuk hasil Visum Et-Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit sudah diterima oleh penyidik dan akan menjadi bukti pendukung yang akan dibuka pada proses persidangan nantinya,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
Ditambahkan juga oleh Kapolsek Dumai Timur, perkara ini sudah digelarkan baik di level Polsek maupun Polres sehingga penyidik menerapkan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan ringan, tentunya ini berdasarkan hasil visum yang di terima oleh penyidik yang dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Dumai serta hasil pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi yg berada di TKP.
"Karena masuk dalam tindak pidana penganiayaan ringan terhadap tersangka tidak kita lakukan penahanan," pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, SH. (rls)


Berita Lainnya
Polda Riau Gandeng Persatuan Pedagang Jagung Bakar Pekanbaru
Ketua DPRD dan Fraksi Rohul Terkejut Didatangi Ketua Yayasan Bening Nusantara Beserta Rombongan
Polres Rohul Ungkap Penemuan Mayat, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Kajari Rohil Pimpin Sertijab Kasi Datun dan Dua Jaksa Fungsional
Pj. Kades Berancah Candra Ucapkan Selamat Kepada Ibu Kasmarni dan Himbau Masyarakat Beraktivitas Seperti Biasa
Bagikan Takjil, Yulia Putra: Pupuk Jiwa Sosial, LMPP Marda Riau Bagian dari Masyarakat
Pedestrian Jalan Janur Kuning Diperbaiki Tanpa Bebani APBD, Komitmen Pemeliharaan Proyek Terus Berjalan
Khairuddin Siregar Putuskan Akan Lapor Polisi Terkait Istrinya yang Hilang
Momen Ramadhan, FORGAN Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Komitmen Merawat Demokrasi, IDE Taja Webinar Jilid VI
FORMASI RIAU Minta Gubernur Syamsuar Berikan Tanggapan Terkait Rendahnya Survei Integritas KPK
Peduli Sesama Pemuda Sintong Bagikan Sembako Ke Warga Kurang Mampu