Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)


Berita Lainnya
Eksistensi Karang Taruna Cimone Jaya Mengisi Kegiatan Bulan Suci Ramadhan
Martonilius: Eko-Zainal atau Zainal-Eko, Semua Terserah Mana yang Terbaik
Minta Dikembalikan Apabila Ada Temuan, Bantuan THR Petugas Kebersihan DLH Dumai Dugaan Sarat Mal Administrasi
Mobil Tonase Sawit Putar Haluan, Dishub Dumai Ultimatum Pemilik Ramp
Sambut Kedatangan Pangkogawilham I ke Dumai, Personil TNI Koramil 02/BK Lakukan Pembersihan Lapangan
Kuasa Ahli Waris Amat Bin Kaian: Abaikan Pihak yang Bukan Pemilik Tanah
Sinergi untuk Kekuatan Buruh: Workshop Organizer IAGU Dukung Peran Serikat Pekerja Nasional
Bupati Matim: Pendataan Penduduk Harus Libatkan Banyak Pihak
Reses Anggota DPRD Rohil Fraksi PDI-Perjuangan Devi Paranita Serap Aspirasi Masyarakat RT 22
Dugaan Perzinahan Oknum ASN Wanita Rohil dengan Suami Orang, Mulai Terkuak
Kopwali RW 09 Kelurahan Gebang Raya Dikunjungi Dinas Perindagkopukm Kota Tangerang
Ali Makbud Akan Amanah dan Siap Membangun Desa