Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)


Berita Lainnya
Perlombaan Adzan Tingkat SMU/SMK/MA Se-Kota Dumai HUT PP ke-60, SMU Bazma Sebagai Peringkat Pertama
Harimau Sumatera Muncul di Tengah Kebakaran Hutan dan Lahan
DPW LPPKI DKI Jakarta Harapkan Kebutuhan Pokok Dipasaran Stabil
Warga dan PPN RU II Dumai Laksanakan Gotong Royong Bersama , R. Cepih H.N : Pentingnya Menjaga Silaturahmi
Pecah Rekor, Perayaan Tahun Baru 2024 Di Dumai Undang Artis Ibukota
Gelar Musda dan Pelantikan DPD serta DPC PJS Se- Banten, Timan : Jurnalis PJS Wajib Kompeten dan Profesional
Oknum Camat Minta Satu Ekor Sapi Kurban, Pedagang Ogah dan Memilih Pindah Berdagang
Dukungan Terus Mengalir, Bang Udin Optimis Perjuangkan Hingga Pilwako Dumai 2020
Dukung UMKM Naik Kelas, Pemuda Tani HKTI Kendal Siap Berkolaborasi
Shopee Bagikan 4 Tips Meningkatkan Self Love Untuk Hidup yang Lebih Bahagia
Ruas Jalan Watu Cie-Deno Sangat Strategis Bagi Peningkatan Ekonomi Warga
Teknik belanja stok barang dagangan via online