Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)


Berita Lainnya
Santernya Pemberitaan, LAMR Dumai Undang Pengusaha Gelper Bersama Unsur Forkompinda dan Ormas di Balai Adat
Kriminalisasi Wartawan di Gedung DPRD Riau dan Dituduh Maling, Aktivis Larshen Yunus 'Berang'
Realisasi APBD Riau: Keuangan Rp2,95 Triliun dan Fisik 47,81 Persen
Panitia Pilkades Ranca Kalapa Sudah Sampai Tahap Perbaikan DPS
Yusril Cerita Tolak Bela Bachtiar Nasir: Kan Saya Dianggap Kafir
Berkat Laporan Masyarakat, Satpol PP Dumai Sambangi Pelaku Usaha KTV yang 'Membangkang'
Vaksinasi untuk Usia 6-11 di Sekolah Dasar Negeri Kota Tangerang
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta
DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani
Amien Rais Tak Masuk Kepengurusan, Masa Depan PAN Diprediksi Suram
Dicopot Yasonna, Ronny Sompie Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi
LQ Indonesia Lawfirm Perkuat Kerjasama Media