Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)


Berita Lainnya
Kompak, Personel Satgas Yonif 125/Simbisa Panen Cabai Bersama Warga Perbatasan
Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto Apresiasi Keberhasilan Program Jaga Kampung Polda Riau
Cegah Karhutla Dini, Babinsa Bagan Keladi Gandeng Masyarakat
Jokowi ke lombok Timur meninjau Keadaan Yang Di Timbulkan Gempa
Ketua Harian BERSATHU Farid Aljawi Dukung Kemenag RI Sukses Ibadah Haji 2025
TMMD Kodim 0320/Dumai Dengan Moto Mengabdi Untuk Negeri
Solidaritas ALL BIKER DUMAI Dalam Penggalangan Dana untuk Aksi Peduli Bencana Sumbar
Pemuda Tani HKTI Kendal Mengutuk Keras Aksi Ledakan Bom Makassar
Peringati Hari Air Sedunia Ke-29, Danrem 174 Merauke Ikut Serta Tanam Pohon
PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan Internasional Global CSR & ESG Summit 2023 di Vietnam
Kota Dumai Berjalan Kondusif, Pelantikan Jokowi-Amin Mendapat Apresiasi Berbagai Kalangan