Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)


Berita Lainnya
Danramil 05/ Pemangkat Hadiri Launching MTQ Kecamatan
6 Kali Raih WTP Serta DID, Pemkab Bireuen Kaji Ulang Kembali Kinerja SKPK
Alumni Lintas Angkatan UPI-YPTK Padang Gelar "Taragak Basuo" Di Alam Mayang
Jokowi Minta Sistem Informasi RS Rujukan Corona Dibangun
Gelper Masuk Kampung Baru, Jatendra Silalahi : Segera Tindak !!
Demi Kesembuhan, Pasien Rela Melewati Lorong Gang Sempit
Bersama Nakes, Prajurit Satgas Yonif 126/KC Bantu Vaksinasi Massal Di Perbatasan
Propam Polres Dumai Wajibkan Seluruh Personil Polres Dumai dan Polsek Jajaran Patuhi Protokol Kesehatan
Sandiaga Uno Beri Bantuan Korban Gempa Lombok
KSKP Dumai Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Wadah Komunikasi Bagi Masyarakat
Akibat Luapan Banjir, Seorang Balita Meregang Nyawa Terapung di Sawah yang Terendam
Ketum LSM PERANGKAP: Eksekutif Kota Tangerang Terkesan Tidak Menghargai Kegiatan Pokir dan Aspirasi Anggota Legislatif