Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)


Berita Lainnya
TIMNAS U-16 Indonesia Jumpa Thailand di Semifinal
Bangun Jalan Perumahan Di Tanjung Palas Kota Dumai, Kenda Guntara Tunjukkan Komitmen Membantu Kesulitan Masyarakat
Kebakaran Kembali Hanguskan Pasar Pulau Payung, Disaat Pembangunan Pasar Mulai Digesa
Listyo Sigit Segera Dilantik Jadi Kapolri, Ada Harapan Polri Lebih Modern
Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan
Anggota DPRD Kota Tangerang H Tasril Jamal Sambut Baik Audiensi DPC MCI
Keluarga Minang Bergerak Lawan Corona
Wujudkan Inovasi Berkelanjutan, Perwira PT KPI RU Dumai Raih 8 Penghargaan di Ajang APQ Award
Terkait Adanya Pelajar yang Jatuh Sakit, Basrial : "Jika Asap Masih Pekat, agar Siswa Diliburkan"
Penyuap Bupati Labuhan Batu Ditangkap KPK
Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Kodim dan Satuan TNI di Pegunungan Papua
Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Batuceper dan Serikat Buruh Gelar Halal Bihalal