Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)
Berita Lainnya
Mutasi Jabatan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pengambilan Sumpah Tiga Kepala Seksi
Edi Taufik Terpilih Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Dumai Timur Secara Aklamasi
Kerabat Jadi Pejabat, Pengamat: Seperti Rezim Orde Baru
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Data Warga Yang Belum Lakukan Perekaman E-KTP
Miliki Persamaan dengan RA Kartini, Nita Ariani: Selamat Hari Ibu Nasionalisme
Baliho Bacawako Amris Terpajang Gagah di Pusat Kota Dumai
Gonjong Limo Dumai Laksanakan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
Warga Panen Kentang di Lokasi TMMD Reguler Ke 112 Gerlang
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
3 Provokator Penolakan Jenazah Perawat Semarang Ditetapkan Tersangka!
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang: Adanya Dugaan Permainan Sistem PPDB Online Harus Bisa Dibuktikan
Camat dan Kapolsek Sungai Sembilan Ajak Tepis Isu Sara, Hoax dan Ujar Kebencian di Pilkada Dumai 2020