Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)


Berita Lainnya
Camat Pagedangan Hadiri Sertijab Kades Lengkong Kulon
Wan Azizah, Istri Anwar Ibrahim Dikabarkan Jadi PM Malaysia
Diduga Terlibat Percaloan Paspor, Pangkat 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terancam Turun Selama Setahun
Terapkan Aspek HSSE Secara Berkelanjutan, PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan 4 Stars Gold di HSEIA 2023
Corona Ancam Nyawa Manusia, Verdi: Ikuti Arahan dan Anjuran Pemerintah
H Tasril Jamal, Sosok Anggota DPRD Kota Tangerang yang Dinilai Peduli Pelayanan Publik
Diduga Diskriminatif dan Tak Berwenang, Pertamina dan KPI Digugat Rp 3,8 Miliar
Dukung UMKM Naik Kelas, Pemuda Tani HKTI Kendal Siap Berkolaborasi
PT ESM Di Demo Masyarakat Sekitar, Humas : Tuntutan Masyarakat Sebagian Belum Terpenuhi
Galangan Kapal di Bagan siapi api terancam Tutup
Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto: Bayangkan Jika Masuk Sudah Nyogok !
Esa Asa Kita Gencar Salurkan Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19