Mutasi ASN Pemko Subulussalam
Bahagia Maha: Terlalu Dipaksakan dan Terindikasi Ada Titipan Timses
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Anggota DPRK subulussalam Bahagia Maha menilai pelaksanaan mutasi dilingkungan Pemko Subulussalan pada tanggal 18 Februari 2021 lalu terlalu dipaksakan dan tidak mengacu pada aturan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, paragraf 8 tentang penilaian, Pasal 75 dan Pasal 76, bahwa pelaksanaan mutasi atau pergeseran ASN yang dilakukan Walikota Subulussalam tidak melalui peroses kajian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
Begitu juga diatur dalam PP RI No 100 Tahun 2000, Pasal 14 yang seharusnya setiap melakukan mutasi dilingkungan pemerintahan harus melalui kajian Baperjakat.
"Pelaksanaan mutasi tersebut dalam penilaian kami bukanya makin memantapkan birokrasi di Pemko Subulussalam tetapi malah semakin bobrok karna menempatkan seseorang itu bukan melalui kajian atau pertimbangan Baperjakat," ujar Bahagia Maha, Jumat (19/2/2021).
Menurutnya, ini atas keinginan orang-orang pendopo sendiri dan semenjak kepemimpinan Bintang Salmaza melakukan mutasi terindikasi adanya titipan tim sukses pada masa Pilkada 2018 lalu dan juga terindikasi mencari keuntungan melalui tangan tangan tim sukses tersebut, tentu hal ini akan menjadi preseden buruk di Pemko subulussalam ini.
Bahagia Maha yang merupakan Wakil Ketua Komisi A itu menambahkan semestinya setiap melakukan mutasi atau penggeseran para ASN itu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRK yaitu Komisi A, karna Komisi A membidangi pemerintahan. Selain itu DPRK juga punya fungsi pengawasan dilingkup Pemko Subulussalam ini.
"Seharusnya ada koordinasi dululah untuk melakukan mutasi itu supaya ada saling menghargai didua lembaga ini," ujarnya.
Bahagia Maha juga mengingatkan kepada walikota bahwa Pemerintahan Subulussalam ini bukan milik keluarga atau sekelompok sehingga sesuka hati untuk mengambil kebijakan tanpa mengacu pada aturan Undang-Undang ASN.
"Semestinya disaat pandemi Covid-19 ini, walikota harus fokus pada persoalan ini dulu. Begitu juga dengan kondisi pemko ini yang sedang mengalami defisit yang terus meroket, harusnya walikota berpikir dulu untuk mencari solusinya ini, bukan mutasi para ASN setiap tahun sekali," tambahnya.
"Kalaupun mau melakukan mutasi kenapa juga tidak melalui lelang jabatan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN agar para ASN yang menempati jabatan itu orang-orang yang punya kemampuan supaya kinerjanya lebih profesional, jangan seperti sekarang ini sudah hampir 2 tahun kepemimpinanan Bintang Salmaza tapi masih ada kepala dinas yang berstatus plt," tutup Bahagia Maha. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
DPMPTSP Lubuklinggau Tidak Segan-segan Segel dan Tutup Bagi yang Masih 'Membandel'
Penerapan Larangan Mudik Lebaran di Sumbar, Ini Kata Kabid Humas
Istri Kades di Kecamatan Rundeng Diduga Terima BST
Jadi yang Pertama, PAN Serahkan Berkas Bacaleg ke KIP Kota Subulussalam
Plt Kadisdik Subulussalam Nonaktifkan Kepsek SD Bunga Tanjung
SD Dah Tanpa Pagar, Warga Dirikan Pagar Berbahan Pelepah Sawit
Menanti Peresmian Taman ke Hati Kota Subulussalam
Dua Rumah Warga di Tanjung Jabung Barat Hangus Terbakar
Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pengguna Ganja
Kapolres Batanghari Dimutasi ke Yanma Polri, Ini Penggantinya!
YARA Nilai Asisten I Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya
Sebanyak 86 KK Terima Bibit Kelapa Sawit dari Pemdes Lapahan Buaya