Pengelola Masih Tunggu SK Penetapan Tarif dari Kementerian PUPR
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Masih Gratis
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan tarif tol dari Kementerian PUPR RI. Sebab sejak dioperasikan Sabtu (26/9/2020) lalu hingga saat ini SK penetapan tarif tol Pekanbaru-Dumai belum diterbitkan. Sehingga setiap kendaraan yang melintas di tol sepanjang 131 kilometer ini masih digratiskan.
"Sampai hari ini masih digratiskan karena SK penetapan tarifnya kan belum keluar," kata Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai, PT Hutama Karya, A.A.G Indrajana, Jumat (16/10/2020).
Pihaknya masih menunggu SK penetapan tarif tol dari Kementrian PUPR. Sebelum SK tersebut diterbitkan maka pengendara yang melintasi jalan bebas hambatan ini masih digratiskan.
"Itu prosesnya ada dipusat, kita didaerah ini hanya menunggu saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dikeluarkan SKnya," ujarnya.
Meski masih gratis, pihak pengelola tol kembali mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang akan melintasi tol Pekanbaru-Dumai ini agar mempersiapkan kartu uang elektronik, e-Money atau e-toll card,
"Bagi pengguna jalan tol yang akan melintas tetap harus melakukan tapping dengan menggunakan kartu uang elektronik atau e-money di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai ini," katanya. (*)
Sumber: Mediacenter.riau.go.id


Berita Lainnya
Personel Polres Inhu Dilatih Pengetahuan Pelayanan Publik
Kapolda Riau: Disini Dibentuk Ketrampilan, Pikiran, dan Sikap Sebagai Polri Sejati
Sinergi PAC Pemuda Pancasila Dumai Timur dan Ranting Buluh Kasap Perkuat Jalinan Sosial melalui Jumat Barokah
Kapolres Dumai Buka Latihan Pra Operasi Bina Waspada Lancang Kuning 2022
PT KPI RU II Dumai Berhasil Luncurkan Dua Produk Inovasi Baru
Polres Inhil Larang Keramaian di Malam Pergantian Tahun
Putus Kontrak, Hotel Aryaduta Bakal Dikelola BUMD Pemprov Riau
Polsek Rupat Sosialisasi Larangan Mudik
Pemko Pekanbaru: Kurang Sinkronisasi Reses dan Anggaran
Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa DDS Sambangi Warga Desa Pasir Agung
Besok, Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Inhu
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 14 Juni