Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Lampung Utara, PantauNews.co.id - Nafsu bejat seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) akhirnya di ciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (02/10/2020)
Korban (bunga) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang ulang sejak tahun 2016 hingga sekarang
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan peristiwa tersebut di laporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU
Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada kamis 24/9/2020.
Lanjut Gigih,- kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 Wib ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan sholat subuh, sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa "kakak" (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli) ujarnya.
Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock , perih bercampur marah dan pergi dari rumah
Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020, (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (plk)
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada hari jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya kemudian lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara
Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, di peroleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan
Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Terhadap pelaku TR dapat di jerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara
Tegas AKP Gigih. (rls/irawan)


Berita Lainnya
PDIP Kota Subulussalam Adakan Sejumlah Perlombaan, Ini Pesan Khusus Yuniati
Heboh Bantuan Sapi Kurban PTPN V Tak Sampai ke DPRD Riau, Ini Penjelasan Ketua Masjid dan Fraksi Demokrat
Kembali, Kadisdikbud Subulussalam Adakan Pertemuan Seluruh Kepsek Di Sultan Daulat
Pedagang Kaki Lima Di Pasar Harian Kota Subulussalam Semrawut, Dinas Terkait Diminta Menertibkan
Wakapolda Sumbar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 114
Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam, Demokrat Optimis Rebut Lima Kursi
Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Vaksinasi Anggota TNI dan Polri di Palembang
Harga Daging di Samping Pasar Modern Kota Subulussalam Bervariasi
PT Laot Bangko Diminta Laksanakan Prinsif ISPO
Jajaran Korem 032/Wirabraja Gelar Kesemaptaan Jasmani Periodik Semester I
Kapolda Sumbar Buka Sosialisasi dan Simulasi DVI
Wako Subulussalam Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran