• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Disporapar Kota Dumai Keluarkan Surat Pemberitahuan Kepada Pedagang TBG

PantauNews

Jumat, 26 Juni 2020 20:15:56 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha khususnya di wilayah Taman Bukit Gelanggang (TBG) terkait jam operasional dan hal-hal lainnya. Hal ini dilakukan mengingat bertambah kembali jumlah pasien yang terpapar Covid-19 di Kota Dumai, Jumat (26/6/2020). 

Adapun alasan keluarnya surat pemberitahuan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 390/DINKES/2020 tentang pemberlakuan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat, perbatasan masuk Kota Dumai dan di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa situasi Normal Baru (New Normal) tanggal 20 Mei 2020.

Adapun isi surat pemberitahuan tersebut adalah diimbau seluruh pedagang kaki lima makanan dan minuman yang berjualan di Jl. Jendral Sudirman di Kawasan Taman Bukit Gelanggang khususnya untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Batas operasional waktu dari pukul 15.00 WIB hinggal pukul 22.00 wib dan tidak diperbolehkan meninggalkan barang jualan di lokasi tempat berjualan.

2.Menjaga kebersihan lingkungan.

3.Hanya dibenarkan menyediakan meja 5 buah (1 meja hanya 2 kursi), tidak dibenarkan merubah menu makanan

4.Tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak

5.Apabila pedagang pindah, tidak dibenarkan diganti oleh saudara, keluarga atau orang lain. (*)

Penulis: Erwin Komeng


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wahyudi El Panggabean: Rohil Akan Alami Peningkatan Beberapa Tahun Kedepan

Wawako Dumai Ajak Perangi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Kapolres Dumai Pimpin Sertijap Kasat Lantas dan Kasat Polairud

Janji Panglima TNI Copot Danrem Terkait Karhutla Riau

Kurun Waktu Sepekan, Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Amankan 55 Motor Balap Liar

Protes dan Kecewa, Warga Pematang Jaya Tutup Akses Jalan Desa

Jelang PSU, Pj Bupati Inhu Hadiri Apel Gelar Pasukan

KNPI Riau Dorong KPK Tahan Adik PJ Wako Pekanbaru, Larshen Yunus: Mardiansyah Berpotensi Mengaburkan Kasus dan Alat Bukti

Kembali Kepung DPRD Riau, Ribuan Mahasiswa Suarakan Tolak UU KPK yang Direvisi dan RKUHP

Anjangsana ke Anggota Derita Sakit Menahun, Waka Polres Inhu Berikan Tali Asih

Gubri Syamsuar: Warga Riau Boleh Mudik Dalam Provinsi

M Jamil Resmi Jadi Sekda Kota Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1262 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved