Disporapar Kota Dumai Keluarkan Surat Pemberitahuan Kepada Pedagang TBG
Dumai, PantauNews.co.id - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha khususnya di wilayah Taman Bukit Gelanggang (TBG) terkait jam operasional dan hal-hal lainnya. Hal ini dilakukan mengingat bertambah kembali jumlah pasien yang terpapar Covid-19 di Kota Dumai, Jumat (26/6/2020).
Adapun alasan keluarnya surat pemberitahuan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 390/DINKES/2020 tentang pemberlakuan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat, perbatasan masuk Kota Dumai dan di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa situasi Normal Baru (New Normal) tanggal 20 Mei 2020.
Adapun isi surat pemberitahuan tersebut adalah diimbau seluruh pedagang kaki lima makanan dan minuman yang berjualan di Jl. Jendral Sudirman di Kawasan Taman Bukit Gelanggang khususnya untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Batas operasional waktu dari pukul 15.00 WIB hinggal pukul 22.00 wib dan tidak diperbolehkan meninggalkan barang jualan di lokasi tempat berjualan.
2.Menjaga kebersihan lingkungan.
3.Hanya dibenarkan menyediakan meja 5 buah (1 meja hanya 2 kursi), tidak dibenarkan merubah menu makanan
4.Tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak
5.Apabila pedagang pindah, tidak dibenarkan diganti oleh saudara, keluarga atau orang lain. (*)
Penulis: Erwin Komeng


Berita Lainnya
Hadiri Wisuda V dan Milad Ke 11 Pondok Pesantren Bidayatul Hidayah, Bupati Rokan hilir Ucapkan Selamat Kepada Para Santri
GRIB JAYA PAC Sungai Sembilan Kembali Gelar Jumat Berkah, Ratusan Nasi Kotak Dibagikan ke Masyarakat
PT KPI RU II Dumai Selenggarakan Turnamen Tenis Lapangan
Mubes IKBR 2022, AB Purba Terpilih Jadi Ketua Umum; ini Tanggapan Ketua KNPI Riau
Tunaikan Fungsi Pengawasan, Fraksi PDIP DPRD Dumai Lakukan Tinjauan Beberapa Proyek Fisik
LBHI Batas Indragiri Menangkan Pengadaan Pos Bankum
M Zaki Sebagai SEKDA Resmi Dilantik Oleh Bupati Rohul Bapak H SUKIMAN
Berjalan 4 Hari Ops LK 2022, Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus
Terkait Keluhan Rujukan RSUD di Pekanbaru, Mak Nita Ingin Wujudkan Rumah Singgah Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Babinsa Serda Roni Patroli dan Sosialisasi Rutin Stop Karhutla Di Kelurahan Bukit Nenas
Kapolres Rohil Kunjungi Personel Tim RAGA Pelatihan di SPN Polda Riau, Beri Motivasi dan Bingkisan
Wali Kota Dumai Buka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Dan Rembuk Stunting