PILIHAN
Lurah Bukit Batrem Bersama Bhabinkamtibmas 'Himbau' Masyarakat Bahaya Karhutla
Dumai (PanatuNews.co.id) – Untuk menindaklanjuti antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Lurah Bukit Batrem Syafrudin S.Sos bersama Bhabinkamtibmas lakukan patroli dikawasan yang dianggap rawan kebakaran.
Syafrudin juga ikut memberikan pengarahan serta sosialisasi dengan memberikan selembaran himbauan terkait bahaya karhutla kepada masyarakat yang berada dikawasan perkebunan di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kondisi cuaca Kota Dumai saat ini sudah tidak lama turun hujan, Lurah yang biasa akrab disapa Udin bersama Bhabinkamtibmas Bukit Batrem lakukan monitoring diwilayah kerjanya. Potensi kebakaran lahan dan hutan dengan memasuki musim kemarau, salah satu cara yang dilakukan Udin turun kelapangan untuk memantau serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah Kelurahan Bukit Batrem untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan dan apabila membuka lahan perkebunan dengan cara membakar,†papar Udin kepada masyarakat.
Dilanjutkan Udin, masyarakat dapat menjaga lahannya masing masing dari bahayanya Karhutla. Apabila terjadi dan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, maka perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila disengaja melakukan pembakaran lahan, pasti ancaman hukuman tersebut sangat berat. Resikonya bukan kita sendiri yang menanggungnya, berapa orang yang terkena penyakit dan bahkan meninggal dunia akibat pembakaran lahan dan hutan?†tegas Udin seraya menanyakan kembali kepada masyarakat.
Udin melanjutkan bahwa terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni: Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis: Aan Heru Saputra
Editor : Edriwan



Berita Lainnya
DPC MCI Akan Tampil Dengan Strategi Oposisi
Berikan Edukasi Kepada pelajar, Kamsel Satlantas Polres Dumai Sampaikan Pesan Keselamatan
Dugaan Mesin Ilegal, Selain Tarzan Game Zone, Dua Gelper di Dumai Ikutan Tutup
Kecelakaan Kerja di SPBU Inhil, Seorang Meninggal Dunia
BJ Habibie Akan Dimakamkan di Samping Makam Ainun
Ainun Berjuang Melawan Kanker Ovarium, Habibie Melawan Gagal Jantung
Kilang Meledak dan Terbakar, Berikut Keterangan PT KPI RU Dumai
Sambangi Warga, Satgas Yonif 125/Simbisa Bagikan Pakaian Layak Pakai
Untuk Kebersamaan, Pangdam XVI/Pattimura Usung Program Mutiara Pattimura
DPC PKB Gelar Tasyakuran Pembubaran Panitia Konser Kebangsaan
Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Waka DPRD Kota Tangerang: Pemko Harus Komitmen dengan Aturan yang Dibuatnya Sendiri