PILIHAN
Lurah Bukit Batrem Bersama Bhabinkamtibmas 'Himbau' Masyarakat Bahaya Karhutla
Dumai (PanatuNews.co.id) – Untuk menindaklanjuti antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Lurah Bukit Batrem Syafrudin S.Sos bersama Bhabinkamtibmas lakukan patroli dikawasan yang dianggap rawan kebakaran.
Syafrudin juga ikut memberikan pengarahan serta sosialisasi dengan memberikan selembaran himbauan terkait bahaya karhutla kepada masyarakat yang berada dikawasan perkebunan di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kondisi cuaca Kota Dumai saat ini sudah tidak lama turun hujan, Lurah yang biasa akrab disapa Udin bersama Bhabinkamtibmas Bukit Batrem lakukan monitoring diwilayah kerjanya. Potensi kebakaran lahan dan hutan dengan memasuki musim kemarau, salah satu cara yang dilakukan Udin turun kelapangan untuk memantau serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah Kelurahan Bukit Batrem untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan dan apabila membuka lahan perkebunan dengan cara membakar,†papar Udin kepada masyarakat.
Dilanjutkan Udin, masyarakat dapat menjaga lahannya masing masing dari bahayanya Karhutla. Apabila terjadi dan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, maka perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila disengaja melakukan pembakaran lahan, pasti ancaman hukuman tersebut sangat berat. Resikonya bukan kita sendiri yang menanggungnya, berapa orang yang terkena penyakit dan bahkan meninggal dunia akibat pembakaran lahan dan hutan?†tegas Udin seraya menanyakan kembali kepada masyarakat.
Udin melanjutkan bahwa terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni: Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis: Aan Heru Saputra
Editor : Edriwan



Berita Lainnya
Sejumlah Dokumen Diamankan, Saat KPK Geledah Rumah dan Kantor Walikota Dumai
PJID Kabupaten Tangerang Sambut Baik Silaturahmi Kapolres dengan Insan Pers
PT KPI RU Dumai Dukung Upaya Pemadaman Karhutla di Selingsing
Anggaran Devisit, Beberapa LSM di Subulussalam Gelar Aksi Penggalangan Dana
Flyover di Pekanbaru ini Ancam Nyawa Manusia, Ketua KNPI Riau Desak KPK Turun Tangan
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1441H/2020M PT PELINDO 1 Cabang Dumai Bagikan tahjil
Gelontorkan Trillinan Rupiah Subsidi BPJS, Pemerintah Minta Bantuan Sesuai NIK agar Tepat Sasaran
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Perlombaan Adzan Tingkat SMU/SMK/MA Se-Kota Dumai HUT PP ke-60, SMU Bazma Sebagai Peringkat Pertama
Selain Turun ke Jalan, LPPNRI Dumai juga Salurkan Bantuan 'Peduli Corona' 11 Panti Asuhan
Jokowi: AS Punya New York-Washington DC, RI Punya Jakarta-Ibu Kota Baru
Pendaki Cilik Asal Cilegon Kembali Pecahkan Rekor