PILIHAN
Lurah Bukit Batrem Bersama Bhabinkamtibmas 'Himbau' Masyarakat Bahaya Karhutla
Dumai (PanatuNews.co.id) – Untuk menindaklanjuti antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Lurah Bukit Batrem Syafrudin S.Sos bersama Bhabinkamtibmas lakukan patroli dikawasan yang dianggap rawan kebakaran.
Syafrudin juga ikut memberikan pengarahan serta sosialisasi dengan memberikan selembaran himbauan terkait bahaya karhutla kepada masyarakat yang berada dikawasan perkebunan di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kondisi cuaca Kota Dumai saat ini sudah tidak lama turun hujan, Lurah yang biasa akrab disapa Udin bersama Bhabinkamtibmas Bukit Batrem lakukan monitoring diwilayah kerjanya. Potensi kebakaran lahan dan hutan dengan memasuki musim kemarau, salah satu cara yang dilakukan Udin turun kelapangan untuk memantau serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah Kelurahan Bukit Batrem untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan dan apabila membuka lahan perkebunan dengan cara membakar,†papar Udin kepada masyarakat.
Dilanjutkan Udin, masyarakat dapat menjaga lahannya masing masing dari bahayanya Karhutla. Apabila terjadi dan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, maka perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila disengaja melakukan pembakaran lahan, pasti ancaman hukuman tersebut sangat berat. Resikonya bukan kita sendiri yang menanggungnya, berapa orang yang terkena penyakit dan bahkan meninggal dunia akibat pembakaran lahan dan hutan?†tegas Udin seraya menanyakan kembali kepada masyarakat.
Udin melanjutkan bahwa terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni: Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis: Aan Heru Saputra
Editor : Edriwan



Berita Lainnya
Menkominfo : Startup Edutech Bakal Jadi The Next Unicorn ?
Di Maulid Nabi, HRS: Lon*e Hina Habib Dijaga Polisi, Kacau!
Direkomendasikan Calon Tunggal Internal PAN, Masyarakat Lepin Dukung Zainal Abidin
Hariawan: Ini Momentum Akbar 'Menguyubkan' Warga PUJAKESUMA se-Nusantara
Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti Bantu Tenaga Pendidik di SD Kampung Kibay
Kepala Suku Kimak: Jangan Takut, TNI-Polri Jaga Papua
Dandim Bawa Riska Periksa ke Rumah Sakit Awal Bros
Pertamina Peduli Wartawan
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
Koramil 09/Mauk Gelar Pelaksanaan Vaksinasi Di Desa Kedung Dalem, Kabupaten Tangerang
Ciptakan Situsi Aman dan Nyaman saat Bulan Suci Ramadhan
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo Santuni Korban Kebakaran Di Neglasari