PILIHAN
Lurah Bukit Batrem Bersama Bhabinkamtibmas 'Himbau' Masyarakat Bahaya Karhutla
Dumai (PanatuNews.co.id) – Untuk menindaklanjuti antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Lurah Bukit Batrem Syafrudin S.Sos bersama Bhabinkamtibmas lakukan patroli dikawasan yang dianggap rawan kebakaran.
Syafrudin juga ikut memberikan pengarahan serta sosialisasi dengan memberikan selembaran himbauan terkait bahaya karhutla kepada masyarakat yang berada dikawasan perkebunan di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kondisi cuaca Kota Dumai saat ini sudah tidak lama turun hujan, Lurah yang biasa akrab disapa Udin bersama Bhabinkamtibmas Bukit Batrem lakukan monitoring diwilayah kerjanya. Potensi kebakaran lahan dan hutan dengan memasuki musim kemarau, salah satu cara yang dilakukan Udin turun kelapangan untuk memantau serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah Kelurahan Bukit Batrem untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan dan apabila membuka lahan perkebunan dengan cara membakar,†papar Udin kepada masyarakat.
Dilanjutkan Udin, masyarakat dapat menjaga lahannya masing masing dari bahayanya Karhutla. Apabila terjadi dan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, maka perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila disengaja melakukan pembakaran lahan, pasti ancaman hukuman tersebut sangat berat. Resikonya bukan kita sendiri yang menanggungnya, berapa orang yang terkena penyakit dan bahkan meninggal dunia akibat pembakaran lahan dan hutan?†tegas Udin seraya menanyakan kembali kepada masyarakat.
Udin melanjutkan bahwa terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni: Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis: Aan Heru Saputra
Editor : Edriwan



Berita Lainnya
Beredar Spanduk Desak Kapolres Kampar Dicopot karena Kasar dan Arogan, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Khaerudin Siap Maju Di Pilkades Kronjo
Ketum FBB Moch Soleh: Pilih Calon PJ Gubernur Banten dengan Selektif dan Bijaksana
Santer Heboh Enam Penambang Emas Ilegal Tertimbun di Kuansing
Breaking News: Sujiatmi Ibunda Jokowi Dikabarkan Wafat
PT Sulindafin Kota Tangerang Tak Hiraukan Keluhan Warga Terdampak Banjir
Bersama Bawaslu, Polres Dumai Gelar Apel dan Patroli Anti Politik Uang
Opening Sonaview Hotel, Eka Sari Dewi: Serap dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Tanggapi Virus Corona, Dinkes Dumai Gandeng Unit Kerja Lintas Sektor
Media Group PT DKS Sukseskan Gathering Pertama di Batulayang Bogor
Pemerhati 'Ingatkan' ke Kajari Dumai, Terkait Kasus Dugaan Mark Up Bandwidth Diskominfo pada Tahun 2019 Silam
Kakek Ini Gali Kubur Sendiri untuk Persiapan saat Ajal Menjemput, Alasannya Bikin Haru