PILIHAN
Hakim ad hoc diberhentikan sementara oleh MA
Jakarta (PantauNews) - Mahkamah Agung Memberhentikan sementara hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi negri medan Merry Purba bersama Halpandi ,panitera pengganti PN medan.karna keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap tangan oleh KPK
"Hakim ad hoc MP(Merry Purba) kami berhentikan sementara dulu,panitera pengganti H(Helpandi) juga dilakukan pemberhentian sementara,"terang Wakil Ketua MA non-Yuridis,Sunarto.Rabu (29/8/2018) di kuningan Jakarta Selatan.
Sunarto melanjutkan selama bebas tugas keduanya tidak menerima tunjungan jabatan melainkan hanya gaji pokok.
nanti setelah menjalani proses hukum dan terbukti bersalah dan perkaranya berhukum tetap ,barulah MA akan melakukan pemecatan
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, langsung di berhentikan,"tegasnya.
Merry diduga menerima suap dari Tamin Sukardi yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili di PN Medan. Merry duduk sebagai hakim anggota
sumber : tibunnews.com
"Hakim ad hoc MP(Merry Purba) kami berhentikan sementara dulu,panitera pengganti H(Helpandi) juga dilakukan pemberhentian sementara,"terang Wakil Ketua MA non-Yuridis,Sunarto.Rabu (29/8/2018) di kuningan Jakarta Selatan.
Sunarto melanjutkan selama bebas tugas keduanya tidak menerima tunjungan jabatan melainkan hanya gaji pokok.
nanti setelah menjalani proses hukum dan terbukti bersalah dan perkaranya berhukum tetap ,barulah MA akan melakukan pemecatan
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, langsung di berhentikan,"tegasnya.
Merry diduga menerima suap dari Tamin Sukardi yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili di PN Medan. Merry duduk sebagai hakim anggota
sumber : tibunnews.com



Berita Lainnya
Dukung Pemerintah Percepat Target Rehabilitasi Hutan Mangrove, Apical Tanam 2.000 Mangrove di Dumai
Masjid Durunnafis Disemprot Disinfektan,Cegah Penularan Virus Corona
Breaking News: Sujiatmi Ibunda Jokowi Dikabarkan Wafat
Pelaku Pria Sebar Video Porno Sumedang karena Gagal Menjadikan YS Istri Kedua
Amris Menghimbau, Jangan Mau Terpedaya dengan Akun Facebook yang Mengatasnamakannya Meminta-minta
Deklarasi ASKOPI: Wadah Baru untuk Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia
Proses Vaksinasi, Alasan Ditundanya Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang
10 Pasien Covid-19 di Manggarai Timur Dinyatakan Sembuh
Ratusan Takjil Diberikan Kepada Pengguna Jalan, Dhovan Oktavianton : Bentuk Kepedulian Pada Masyarakat
PT KPI RU Dumai Gelar Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban untuk Warga
Kapolri Pimpin Pembaretan Kontingen Satgas Misi Perdamaian PBB
Dugaan Perzinahan Oknum ASN Wanita Rohil dengan Suami Orang, Mulai Terkuak