PILIHAN
Hakim ad hoc diberhentikan sementara oleh MA

Jakarta (PantauNews) - Mahkamah Agung Memberhentikan sementara hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi negri medan Merry Purba bersama Halpandi ,panitera pengganti PN medan.karna keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap tangan oleh KPK
"Hakim ad hoc MP(Merry Purba) kami berhentikan sementara dulu,panitera pengganti H(Helpandi) juga dilakukan pemberhentian sementara,"terang Wakil Ketua MA non-Yuridis,Sunarto.Rabu (29/8/2018) di kuningan Jakarta Selatan.
Sunarto melanjutkan selama bebas tugas keduanya tidak menerima tunjungan jabatan melainkan hanya gaji pokok.
nanti setelah menjalani proses hukum dan terbukti bersalah dan perkaranya berhukum tetap ,barulah MA akan melakukan pemecatan
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, langsung di berhentikan,"tegasnya.
Merry diduga menerima suap dari Tamin Sukardi yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili di PN Medan. Merry duduk sebagai hakim anggota
sumber : tibunnews.com
"Hakim ad hoc MP(Merry Purba) kami berhentikan sementara dulu,panitera pengganti H(Helpandi) juga dilakukan pemberhentian sementara,"terang Wakil Ketua MA non-Yuridis,Sunarto.Rabu (29/8/2018) di kuningan Jakarta Selatan.
Sunarto melanjutkan selama bebas tugas keduanya tidak menerima tunjungan jabatan melainkan hanya gaji pokok.
nanti setelah menjalani proses hukum dan terbukti bersalah dan perkaranya berhukum tetap ,barulah MA akan melakukan pemecatan
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, langsung di berhentikan,"tegasnya.
Merry diduga menerima suap dari Tamin Sukardi yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili di PN Medan. Merry duduk sebagai hakim anggota
sumber : tibunnews.com
Berita Lainnya
Ratusan Guru PAUD Antusias Hadiri Seminar Pendidikan
Bupati Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Pernikahan Anak Pertama Ketua SMSI
Bupati Kubu Raya Undang Lintas Sektor Terkait Pembatasan Perayaan Cap Gomeh
Ormas FBB DPD Kota Tangerang, Gelar Santunan dan Ziarah Ke TMP Taruna
Jalur Satu Arah Jalan Pangeran Hidayat Dumai Menuai Berbagai Kritikan
PT Sari Dumai Sejati – APICAL Group Menyerahkan Bantuan ke RSUD Dumai Terkait Penanggulangan Corona
Pemko Tangerang Siapkan Aturan Pelaksanaan Sholat Tarawih
Ketum GJI akan Tuntut Mantan Pengurus yang Diduga Cemarkan Nama Baiknya
PAC PP Periuk Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir
PARA ULAMA USUNG JOKOWI DI 2019-2024
Terganggunya Aktifitas Warga,Truk Pengangkut CPO Dihadang
Terdampak Banjir, Kampung Yowong Terima Bantuan Sembako dari Satgas 413 Kostrad