Juru Parkir Diarea Dream Box dan Besta Swalayan Disinyalir Lakukan Pungutan Liar, Masyarakat Mulai Resah
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai sesuai dengan peraturan Walikota mulai dibenahi untuk mendatangkan Pendapatan Daerah Dumai.
Niat baik pemerintah kota Dumai melalui Dinas Perhubungan dalam menggesa upaya ini , selalu dikotori oleh oknum oknum preman yang mencoba mengutip uang parkir liar memperkaya diri dan kelompoknya seolah berupaya menggagalkan niat baik instansi ini. 
Seperti halnya yang terjadi di Jalan Syed Umar tepatnya di Dream Box Family Karaoke Billyard Sport Center dan Besta Plus Swalayan, oknum disana melakukan pengutan parkir tanpa ijin dan tanpa mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Seorang pengguna parkir di areal Dream Box dan Besta swalayan tersebut yang enggan namanya dipublikasikan mengeluhkan juru parkir disana tidak memberikan karcis parkir serta tidak memiliki tanda pengenal serta Rompi sebagaimana prosedur dan atribut Resmi dari Dinas Perhubungan.
" kita minta karcis alasannya habis terus padahal kita berharap bisa menang dan dapat hadiah sebagaimana yang di infokan Walikota Dumai kemaren, nomor pada karcis tersebut kalau keluar dapat Hadiah," Ucapnya penuh Kesal pada minggu 1 Oktober 2024.
Baru baru ini dinas perhubungan, kejaksaan, pihak kepolisian, dispenda berkomitmen dalam upaya memberantas kegiatan ilegal ini.
Dinas Pergubungan bersama instansi terkait mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan pungutan liar perparkiran yang menyulitkan masyarakat supaya bahu membahu mendukung upaya pemberantasan kegiatan ilegal ini dalam mewujudkan cita cita pemerintah untuk meningkatkan pembangunan kota Dengan melaksanakan Perwako no 25 tahun 2023 sebagai payung hukum.


Berita Lainnya
Terlibat Curas, Dua Oknum Mahasiswa Rohul Coreng Nama Baik Kampus
Sesalkan Aksi Damai AMPUN, APPEMARI Nilai Tidak Sopan Sebut Pemimpin Riau Drakula
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana
Tuai Apresiasi Dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK
Apical Group Kembali Menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Ini Penjelasan Diskominfo Dumai. Terkait Anggaran Media
Menyambut Hari Sumpah Pemuda PK KNPI Adakan Kegiatan Berbagi Jumat Berkah
TBS dari Kebun Warga Sulit Keluar dan Terancam Busuk Akibat Jalan Rusak Parah
DPW NasDem Riau Ajak Seluruh Pihak Jaga Suasana Tertib dan Kondusif Menjelang Pelantikan Presiden RI
FPMPH-R Dukung APH Bongkar Dugaan Korupsi KONI Inhu
Polda Riau Kejar Tiga Buronan Pencuri Minyak Chevron
Jelang Kongres Pemilihan Ketua IKA Unri, IKA IP FISIP Ingatkan Hal Ini